Fenomena lain pengunduran diri KPM PKH, justru karena didasari rasa malu pada labelisasi 'Keluarga Miskin' yang dilakukan pendamping PKH di beberapa daerah. Strategi ini sebenarnya dilakukan oleh sebagian pendamping PKH sebagai upaya akhir terhadap beberapa KPM yang terindikasi sudah mampu atau sejahtera, namun tak mau mundur secara sukarela.
Meski, di beberapa tempat labelisasi miskin pada KPM PKH menjadi polemik, namun ternyata menjadi salah satu 'senjata ampuh' untuk menggraduasi kpm yang sudah seharusnya lulus atau naik kelas. Karena disadari, ada kalanya KPM yang kini sudah mulai sejahtera tak mempan dengan beragam persuasi dan motifasi, justru harus dengan penegasan berupa labelisasi keluarga miskin. Lantas, ketika akhirnya KPM ini mundur, masuk di kategori mandiri kah, atau masuk pada kategori graduasi sejahtera?.
Persoalan ketiga yang tak kalah pentingnya adalah peran serta pendamping PKH dalam mewujudkan graduasi KPM PKH. Apakah segala jenis graduasi menyaratkan harus  adanya campur tangan pendamping PKH? Pada faktanya, hanya berapa persen saja andil pendamping PKH dalam graduasi KPM PKH. Biasanya hanya pada dataran motivasi melalui pertemuan kelompok, atau melalui Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2), khususnya pada materi Mengelola Keuangan Keluarga serta Memulai Usaha.
Namun tidak menutup kemungkinan banyak pula andil pendamping PKH yang all out, mengentaskan KPM nya dari garis kemiskinan. Ia memotivasi, membimbing kewirausahaan KPM, serta bersama memasarkan produk KPM melalui jaringannya, yang pada akhirnya KPM benar-benar berubah mindsetnya, terangkat derajatnya, meningkat penghasilannya, Â dan pada akhirnya dengan sukarela mengajukan graduasi PKH? Inikah yang diharapkan dari sebuah istilah Graduasi Mandiri, atau Graduasi Sejahtera?
Baca juga : Mengenal KPM PKH Melalui Home Visit
Persoalan keempat yaitu mengenai batas waktu kepesertaan PKH. Sebagaimana masa sekolah atau masa kuliah, semua ada batasannya. Begitu juga, dalam kepesertaan PKH. Mestinya ada batasan waktu yang jelas, sehingga bansos ini dapat terlaksana secara sistematis dan terukur. Apalagi untuk mewujudkan impian graduasi mandiri atau sejahtera. Semisal, kepesertaan dibatasi maksimal 5-6 tahun.Â
Sehingga akan ada motifasi, baik dari pendamping maupun KPMnya. Kepesertaan yang terlalu lama justru makin membuat sebagian besar KPM terlena berpangku tangan. Gol akhirnya, pada batas waktu yang telah ditentukan, bisa dilakukan graduasi secara sistem (time over).
Imam Chumedi, KBC-28
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H