Mohon tunggu...
khumaediimam
khumaediimam Mohon Tunggu... Wiraswasta - Teruslah menebar kebaikan, karena kebaikan yang mana yang diridhai, tiada kita tahu

Menulis Atau Mati.....

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Menyoal Graduasi Keluarga Penerima Manfaat PKH

3 September 2020   07:05 Diperbarui: 27 Mei 2021   08:55 1532
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendamping PKH Kab. Brebes dengan Graduasi Mandiri terbanyak menerima penghargaan./dokpri

Kementrian sosial Republik Indonesia di tahun ini gencar menyosialisasikan perihal Graduasi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH). Graduasi yakni KPM mundur dengan sukarela, tak lagi berpangku tangan menerima bansos PKH. Tak tanggung-tanggung, target graduasi pusat yakni 10 persen dari total penerima PKH se Indonesia, atau 10 juta KPM.

Tentu, hal ini menjadi 'pekerjaan berat' bagi para pendamping sosial PKH. Beragam rutinitas yang sudah dilakukan pendamping PKH seperti melakukan pertemuan awal, validasi, verifikasi, kunjungan dengan instansi terkait, pemutakhiran data, pertemuan kelompok PKH dan Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2), dirasa belum sempurna jika 'belum mampu' menggraduasi (mengundurkan) KPM dari bansos PKH.

Namun, jika kita menelisik serta menguak lebih dalam perihal graduasi KPM PKH, maka ada beberapa hal yang patut menjadi kajian dan bahasan ulang. Pertama, yakni arti sesungguhnya dari istilah graduasi itu sendiri, khususnya pada Keluarga Penerima Manfaat PKH. Kedua, klasifikasi graduasi. 

Selama ini yang lazim dikenal ada 2 jenis, yaitu graduasi mandiri dan sejahtera. Ketiga, sejauh mana peran serta pendamping sosial PKH dalam mewujudkan graduasi KPM PKH terutama di wilayah dampingannya masing-masing. Keempat, masa atau batas waktu kepesertaan PKH.

Pertama, yakni menyoal istilah graduasi. Secara umum kata graduasi berarti lulus atau lepas. Pada konteks penerima PKH, graduasi dapat diartikan sebagai bentuk kelulusan atau melepaskan diri dari bansos PKH. Tentu lain daerah lain karakter KPM. Ada yang memang dengan kesadarannya melepaskan diri, tapi ada pula tipologi KPM yang sebenarnya sudah meningkat kesejahteraannya, tetapi justru merasa di zona nyaman saja, tak mau lepas, tak mau graduasi. Pokoknya, aji mumpung. "Toh, saya juga tidak minta".

Baca juga : KPM PKH Produktif di Bulan Ramadan

Istilah graduasi KPM PKH pun masih menjadi 'perselisihan' pendapat, apakah istilah ini juga berlaku pada mereka yang kini tak memiliki kategori lagi, atau non komponen. Inikah yang disebut dengan graduasi alami? Atau, tidak bisa dikategorikan graduasi, mengingat hal itu terjadi secara otomatis, karena tidak memenuhi prasyarat kepesertaan PKH. Atau tak bisa disebut graduasi, mengingat tanpa ada upaya atau campur tangan serta motifasi pendamping PKH?

Begitu juga dengan KPM yang tidak atau kurang bisa memenuhi komitmennya, seperti tidak hadir pada pertemuan kelompok PKH. Apakah graduasi bisa dijatuhkan pada KPM tersebut dikarenakan tidak memenuhi komitmen? Dapatkah hal ini diusulkan sebagai graduasi non komitmen? graduasi ini semata-mata dijatuhkan pada KPM, sebagai wujud punishmen atas ketidak-komitmenannya.

Kedua, dalam hal klasifikasi graduasi, selama ini yang kita kenal ada dua jenis yaitu graduasi mandiri dan graduasi sejahtera. Sering kali di lapangan, para pendamping PKH, merasa bingung dalam mengelompokkan graduasi KPM nya. 

Faktanya ada beberapa model pengunduran diri KPM PKH. Ada yang mengundurkan diri karena memang merasa sudah sejahtera, berkecukupan dengan berbagai aset ekonominya, seperti punya sawah, petani sukses, rumahnya sudah bagus, dan lainnya. Ada yang mundur karena kini sudah punya usaha sendiri dan maju.

Disisi lain, pengunduran diri KPM juga ada yang memang didasari keikhlasan diri untuk tidak menerima bansos, padahal kondisi fisik rumah serta aset yang dimiliki masih jauh dari kata sejahtera. Pengundurannya lebih karena prinsip diri, lebih bersyukur, tangan diatas lebih baik dari pada tangan dibawah. Pada konteks ini, KPM tersebut masuk pada kategori apa?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun