Mohon tunggu...
Khukma Durotul
Khukma Durotul Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Simpel

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Bunga Bank aalam Pandangan NU

30 Desember 2023   00:30 Diperbarui: 30 Desember 2023   00:33 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Oleh : khukma Durotul Bahiyah

khukmadurotul@gmail.com

Bunga bank merupakan salah satu hal yang sering menjadi perbincangan di masyarakat, terutama dalam konteks hukum Islam. Dalam pandangan Nahdlatul Ulama (NU), organisasi Islam terbesar di Indonesia, terdapat pandangan khusus terkait hukum bunga bank. Artikel ini akan membahas secara lengkap pandangan NU terhadap hukum bunga bank, meliputi pengertian bunga bank, konteks hukum Islam, serta argumen yang digunakan oleh NU dalam mempertahankan pandangannya.

A.Pengertian Bunga Bank

Bunga bank dapat didefinisikan sebagai imbalan atau tambahan yang diberikan oleh bank kepada nasabah atas pinjaman yang diberikan. Bunga bank ini biasanya dihitung berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman yang belum dibayar. Dalam konteks perbankan konvensional, bunga bank dianggap sebagai kompensasi atas risiko dan keuntungan yang diterima oleh pihak bank.

B.Konteks Hukum Islam

Dalam hukum Islam, permasalahan bunga bank menjadi kompleks karena adanya larangan riba. Riba merupakan praktik meminjamkan uang dengan imbalan tambahan atau kelebihan yang diatur secara tetap dan tidak adil. Riba dikategorikan menjadi dua jenis, yaitu riba an-nasiah (riba yang dikenakan atas waktu) dan riba al-fadl (riba yang dikenakan atas barang).

Dalam konteks hukum Islam, NU memiliki pandangan bahwa bunga bank termasuk dalam riba an-nasiah. NU mendukung larangan riba dan menekankan pentingnya keadilan dan keseimbangan dalam transaksi ekonomi. Mereka berpendapat bahwa bunga bank tidak sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi Islam yang menekankan keadilan dan kemaslahatan umat.

C. Argumen NU terhadap Bunga Bank

  • Prinsip Keadilan

NU berpendapat bahwa bunga bank melanggar prinsip keadilan yang dijunjung tinggi dalam Islam. Mereka berargumen bahwa bunga bank memberikan keuntungan yang tidak adil kepada pihak bank, sementara nasabah yang meminjam uang harus membayar tambahan yang tidak sebanding dengan manfaat yang diterima. NU menganggap hal ini bertentangan dengan prinsip saling menguntungkan dalam transaksi ekonomi Islam.

  • Dampak Sosial

NU juga mengkritik dampak sosial dari bunga bank yang dapat memperburuk kesenjangan ekonomi. Bunga bank sering kali memberikan beban yang berat bagi nasabah yang kurang mampu, sementara pihak bank memperoleh keuntungan yang besar. Hal ini dapat mengakibatkan ketimpangan ekonomi dan kemiskinan yang semakin meningkat.

  • Alternatif Ekonomi Islam

NU menyatakan bahwa terdapat alternatif dalam sistem ekonomi Islam yang dapat menggantikan bunga bank. Mereka mengajukan konsep-konsep seperti profit sharing (bagi hasil) dan mudharabah (usaha bersama) sebagai solusi yang lebih adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. NU berpendapat bahwa dengan menerapkan prinsip-prinsip ekonomi Islam, dapat tercipta sistem yang lebih adil dan berkeadilan.

Dalam pandangan NU, hukum bunga bank dalam konteks hukum Islam dilarang karena dianggap sebagai bentuk riba an-nasiah yang melanggar prinsip keadilan dan keseimbangan dalam transaksi ekonomi. NU menekankan pentingnya alternatif yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, seperti profit sharing dan mudharabah, untuk menggantikan bunga bank. Dengan menerapkan prinsip-prinsip ekonomi Islam, diharapkan dapat tercipta sistem ekonomi yang lebih adil dan berkeadilan, serta mengurangi kesenjangan sosial yang ada.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun