Mohon tunggu...
Khukma Durotul
Khukma Durotul Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Simpel

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Bunga Bank aalam Pandangan NU

30 Desember 2023   00:30 Diperbarui: 30 Desember 2023   00:33 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

NU menyatakan bahwa terdapat alternatif dalam sistem ekonomi Islam yang dapat menggantikan bunga bank. Mereka mengajukan konsep-konsep seperti profit sharing (bagi hasil) dan mudharabah (usaha bersama) sebagai solusi yang lebih adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. NU berpendapat bahwa dengan menerapkan prinsip-prinsip ekonomi Islam, dapat tercipta sistem yang lebih adil dan berkeadilan.

Dalam pandangan NU, hukum bunga bank dalam konteks hukum Islam dilarang karena dianggap sebagai bentuk riba an-nasiah yang melanggar prinsip keadilan dan keseimbangan dalam transaksi ekonomi. NU menekankan pentingnya alternatif yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, seperti profit sharing dan mudharabah, untuk menggantikan bunga bank. Dengan menerapkan prinsip-prinsip ekonomi Islam, diharapkan dapat tercipta sistem ekonomi yang lebih adil dan berkeadilan, serta mengurangi kesenjangan sosial yang ada.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun