NU menyatakan bahwa terdapat alternatif dalam sistem ekonomi Islam yang dapat menggantikan bunga bank. Mereka mengajukan konsep-konsep seperti profit sharing (bagi hasil) dan mudharabah (usaha bersama) sebagai solusi yang lebih adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. NU berpendapat bahwa dengan menerapkan prinsip-prinsip ekonomi Islam, dapat tercipta sistem yang lebih adil dan berkeadilan.
Dalam pandangan NU, hukum bunga bank dalam konteks hukum Islam dilarang karena dianggap sebagai bentuk riba an-nasiah yang melanggar prinsip keadilan dan keseimbangan dalam transaksi ekonomi. NU menekankan pentingnya alternatif yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, seperti profit sharing dan mudharabah, untuk menggantikan bunga bank. Dengan menerapkan prinsip-prinsip ekonomi Islam, diharapkan dapat tercipta sistem ekonomi yang lebih adil dan berkeadilan, serta mengurangi kesenjangan sosial yang ada.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H