Mohon tunggu...
Khairunnisa
Khairunnisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Ekonomi Pembangunan

Merupakan mahasiswi program studi Ekonomi Pembangunan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lambung Mangkurat

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pencemaran Tanah: Penyebab, Dampak dan Solusinya!

24 Juni 2024   21:45 Diperbarui: 25 Juni 2024   16:10 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tanah merupakan sebuah material yang terdiri dari butiran mineral padat yang tidak tersementasi satu sama lain dari bahan organik (Das, 1995). Menurut Peraturan Pemerintah RI No. 150 Tahun 2000 tentang Pengendalian kerusakan tanah untuk produksi bio massa: "Tanah adalah salah atu komponen lahan berupa lapisan teratas kerak bumi yang terdiri dari bahan mineral dan bahan organik 7 serta mempunyai sifat fisik, kimia, biologi, dan mempunyai kemampuan menunjang kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya". Di dalam PP No. 150 Tahun 2000 di sebutkan bahwa "Kerusakan tanah untuk produksi biomassa adalah berubahnya sifat dasar tanah yang melampaui kriteria baku kerusakan tanah".

Pencemaran merupakan suatu keadaan tingkat kerusakan contohnya pada tanah. Pencemaran tanah adalah masuknya bahan tercemar berupa zat, energi atau komponen lingkungan hidup lain yang dilakukan oleh manusia maupun secara alami ke dalam tanah, akibatnya kualitas tanah menjadi menurun serta tidak sesuai lagi dengan peruntukannya. (Hamzah, A., Priyadarshini, R,. 2019). Pencemaran tanah dapat berdampak negatif pada kesehatan manusia, flora, dan fauna, serta mengganggu keseimbangan fisik, kimia, dan biologi tanah. Tanah menempati posisi yang sangat penting dalam hidup dan kehidupan manusia. Tanah memiliki fungsi penting sebagai ruang dan tempat berkembang biak mahluk hidup. Tanah juga memiliki fungsi produksi sebagai penghasil biomassa, dan juga sebagai konservasi sumberdaya air.

Oleh karena itu, kegagalan dari lingkungan hidup seperti pencemaran yang terjadi perlu diketahui penyebab dan bagaimana menanggulanginya. Sehingga tulisan ini bertujuan untuk mengetahui penyebab ternjadinya pencemaran lingkungan khususnya pada tanah, dampak apa saja yang ditimbulkan dari adanya pencemaran tanah dan bagaimana solusi untuk meminimalisir kerugian yang ditimbulkan dari adanya pencemaran tersebut.

Penyebab Pencemaran Tanah

Ditinjau dari penyebabnya, pencemaran tanah, dapat di bagi menjadi dua yaitu, terjadi dengan sendirinya yang disebabkan alam dan ulah manusia. Faktor - faktor lain yang mengakibatkan terjadinya pencemaran tanah antara lain pembuangan bahan sintetis yang tidak dapat diuraikan, seperti plastik, kaleng, kaca, sehingga menyebabkan oksigen tidak bisa meresap ke tanah. Faktor lainnya yaitu penggunaan peptisida dan detergen yang merembes ke dalam tanah yang dapat mempengaruhi lingkungan sekitarnya. Pencemaran tanah yang dapat disebabkan oleh berbagai faktor lainnya, seperti limbah domestik, industri, dan pertanian. Limbah domestik dapat berupa limbah cair dan padat yang dibuang ke tanah, sementara limbah industri dapat berupa bahan kimia berbahaya yang digunakan dalam proses produksi. Limbah pertanian dapat berupa pestisida yang digunakan untuk mengendali hama dan penyakit tanaman. Penyebab utama lain pencemaran adalah erosi dan sedimentasi dan juga dipengaruhi oleh intensitas penggunaan bahan agrokimia berupa pupuk dan pestisida yang melampaui batas.

Pencemar tanah mempunyai hubungan erat dengan pencemaran udara dan pencemaran air, makanya sumber pencemar udara dan sumber pencemar air pada umumnya juga merupakan sumber pencemar tanah. Sebagai contohnya yaitu gas-gas oksida karbon, oksida nitrogen, oksida belerang yang menjadi bahan pencemar udara yang larut dalam air hujan dan turun ke tanah dapat menyebabkan terjadinya hujan asam sehingga menimbulkan terjadinya pencemaran pada tanah.

Dampak yang Terjadi Akibat Adanya Pencemaran Tanah

Dampak negatif dari pencemaran tanah yaitu menurunnya kualitas lingkungan hidup, baik karena terjadinya pencemaran atau kerusakannya sumber daya alam dan timbulnya ancaman atau dampak negatif terhadap kesehatan, menurunnya nilai estetika, kerugian ekonomi, dan terganggunya sistem alami (oleh Y. Yamin dan D. Soedjono dalam Rofik, M., Mokhtar, A. (2021). Dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat akan dirasakan dalam kurun waktu jangka panjang. Dengan tercemarnya lingkungan hidup oleh limbah dan sampah nilai estetika dari lingkungan tersebut akan menurun, lingkungan yang tercemar tersebut akan terlihat kumuh dan tidak dapat digunakan untuk kepentingan sehari-hari. Tercemarnya lingkungan juga akan mengganggu sistem alami dari lingkungan tersebut, komponen yang terdapat pada lingkungan tersebut dapat menjadi rusak.

Dampak pencemaran tanah terhadap kesehatan tergantung pada tipe polutan, jalur masuk ke dalam tubuh dan kerentanan populasi yang terkena. Kromium, berbagai macam pestisida dan herbisida merupakan bahan karsinogenik untuk semua populasi. Timbal sangat berbahaya pada anak-anak, karena dapat menyebabkan kerusakan otak, serta kerusakan ginjal pada seluruh populasi.

Perubahan kimiawi tanah yang radikal dapat timbul dari adanya bahan kimia beracun/berbahaya bahkan pada dosis yang rendah sekalipun. Perubahan ini dapat menyebabkan perubahan metabolisme dari mikroorganisme endemik dan antropoda yang hidup di lingkungan tanah tersebut. Akibatnya bahkan dapat memusnahkan beberapa spesies primer dari rantai makanan, yang dapat memberi akibat yang besar terhadap tingkatan lain dari rantai makanan tersebut.

Solusi Penanganan yang Dapat Dilakukan

Pencegahan dan penanggulangan merupakan dua tindakan yang tidak dapat dipisah-pisahkan yang artinya kedua tindakan ini dilakukan untuk saling menunjang, apabila tindakan pencegahan sudah tidak dapat dilakukan, maka dilakukan langkah tindakan. Menurut Muslimah (2015) tindakan pencegahan dan tindakan penanggulangan terhadap terjadinya pencemaran dapat dilakukan dengan berbagai cara sesuai dengan macam bahan pencemar yang perlu ditanggulangi. Diantaranya sebagai berikut:

  • Dapat dilakukan dengan mengukur sampah-sampah dalam tanah secara tertutup dan terbuka, kemudian dapat diolah sebagai kompos/pupuk.
  • Membakar sampah-sampah yang dapat terbakar seperti plastik dan serat baik secara individual maupun dikumpulkan pada suatu tempat yang jauh dari pemukiman, sehingga tidak mencemari udara daerah pemukiman.
  • Pengolahan terhadap limbah industri yang mengandung logam berat yang akan mencemari tanah, sebelum dibuang ke sungai atau ke tempat pembuangan agar dilakukan proses pemurnian.
  • Sampah zat radioaktif sebelum dibuang, disimpan dahulu pada sumursumur atau tangki dalam jangka waktu yang cukup lama sampai tidak berbahaya, baru dibuang ke tempat yang jauh dari pemukiman.
  • Penggunaan pupuk, pestisida tidak digunakan secara sembarangan namun sesuai dengan aturan dan tidak sampai berlebihan.
  • Usahakan membuang dan memakai detergen berupa senyawa organik yang dapat dimusnahkan/diuraikan oleh mikroorganisme.

Menurut Muslimah (2015) beberapa langkah penanganan yang dapat dilakukan untuk mengurangi dampak yang ditimbulkan oleh pencemaran tanah. Diantaranya yaitu:

  • Remediasi, adalah kegiatan untuk membersihkan permukaan tanah yang tercemar. Ada dua jenis remediasi tanah, yaitu in-situ (atau on-site) dan ex-situ (atau off-site).
  • Bioremediasi, adalah proses pembersihan pencemaran tanah dengan menggunakan mikroorganisme (jamur, bakteri).
  • 3Fitoromediasi, merupakan teknologi pembersihan, penghilangan atau pengurangan polutan berbahaya, seperti logam berat, pestisida, dan senyawa organik beracun dalam tanah atau air dengan menggunakan bantuan tanaman (hiperakumulator plant).

Upaya-upaya pemerintah dalam hal peduli terhadap pencemaran lingkungan hidup dilakukan melalui pencegahan dan perlindungan. Secara hukum pemerintah memiliki Undang-Undang tentang lingkungan yaitu: Undang-Undang No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Yang harus diatur dalam peraturan daerah masing-masing. Upaya secara hukum dapat dilaksanakan dengan lebih mengintensifkan penegakan dari Undang-Undang yang berlaku tersebut. Secara non hukum dapat dilakukan melalui sosialisasi dan himbauan.

Kesimpulan

Pencemaran tanah adalah suatu masalah lingkungan yang serius yang dapat berbahaya terhadap kesehatan manusia dan lingkungan. Pencemaran tanah adalah masuknya bahan tercemar ke dalam tanah yang dapat menyebabkan kualitas tanah menurun dan tidak sesuai dengan peruntukannya. Pencemaran tanah dapat disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk pembuangan bahan sintetis, penggunaan pestisida dan detergen, limbah domestik, industri, dan pertanian. Dampak negatif dari pencemaran tanah meliputi menurunnya kualitas lingkungan hidup, kerugian ekonomi, dan gangguan sistem alami.

Solusi yang dapat dilakukan untuk mengurangi dampak pencemaran tanah meliputi:

  • Pencegahan: mengukur dan mengolah sampah, membakar sampah yang dapat terbakar, dan mengolah limbah industri sebelum dibuang. 
  • Penanggulangan: remediasi, bioremediasi, dan fitoremediasi untuk membersihkan permukaan tanah yang tercemar. 
  •  Perlindungan: Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta upaya non-hukum melalui sosialisasi dan himbauan.

Dengan berkontribusi dalam mengurangi penggunaan plastik, daur ulang sampah, dan mengelola limbah dengan benar, kita dapat membantu menjaga keberlanjutan lingkungan kita.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun