Mohon tunggu...
Khresna ramadhan
Khresna ramadhan Mohon Tunggu... Konsultan - Mahasiswa

Bola/sendiri/e commers

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sejarah dan Perkembangan Konstitusi di Indonesia

14 September 2023   09:20 Diperbarui: 14 September 2023   09:50 206
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Baca juga: Sistematika UUD 1945 Sebelum dan Sesudah Amandemen

Periode 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959
Periode 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959 adalah periode Undang-undang Dasar Sementara atau UUDS 1950. Periode federal dari UUD RIS 1949 merupakan perubahan sementara karena pada dasarnya bangsa Indonesia menghendaki negara kesatuan.

Kembalinya Republik Indonesia menjadi negara kesatuan, maka perlu adanya UUD baru. Oleh karena itu, dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun rancangan UUD pada 12 Agustus 1950. UUDS kemudian disahkan oleh badan pekerja komite nasional pusat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan senat Republik Indonesia Serikat pada 17 Agustus 1950.

Periode 5 Juli 1959 - Sekarang
Periode 5 Juli 1959 - sekarang adalah periode berlakunya kembali UUD 1945. Melalui dekrit presiden 5 Juli 1959, UUD 1945 diberlakukan kembali.

Hingga saat ini, UUD 1945 telah mengalami empat kali perubahan atau amandemen.

Amandemen pertama: 14 - 21 Oktober 1999
Amandemen kedua: 7 - 18 Agustus 2000
Amandemen ketiga: 1 - 9 November 2001
Amandemen keempat: 1 - 11 Agustus 2002
UUD 1945 hasil amandemen menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara atau UUDS 1950 dan menjadi konstitusi yang berlaku hingga saat ini

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun