Mohon tunggu...
Khresna ramadhan
Khresna ramadhan Mohon Tunggu... Konsultan - Mahasiswa

Bola/sendiri/e commers

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sejarah dan Perkembangan Konstitusi di Indonesia

14 September 2023   09:20 Diperbarui: 14 September 2023   09:50 206
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sebagai negara hukum, Indonesia memiiki konstitusi yang dikenal dengan Undang-Undang Dasar atau UUD 1945.

Pada umumnya, konstitusi atau UUD mengatur mengenai pembentukan, pembagian wewenang, dan cara bekerja berbagai lembaga kenegaraan, serta hak asasi manusia.

 Sebagai negara hukum, Indonesia memiiki konstitusi yang dikenal dengan Undang-Undang Dasar atau UUD 1945.

Pada umumnya, konstitusi atau UUD mengatur mengenai pembentukan, pembagian wewenang, dan cara bekerja berbagai lembaga kenegaraan, serta hak asasi manusia.

Dalam hampir semua konstitusi tertulis, diatur mengenai pembagian kekuasaan berdasarkan jenis kekuasaan. Dari jenis kekuasaan itulah terbentuk lembaga-lembaga negara. Sehingga jenis kekuasaan ditentukan terlebih dahulu, kemudian barulah dibentuk lembaga negara yang akan menjalankan jenis kekuasaan tersebut.

Proses untuk sampai pada titik ini tentulah tidak singkat. Indonesia melalui sejarah dan proses yang panjang hingga terbentuk konstitusi UUD 1945.

Sejarah Lahirnya Konstitusi di Indonesia
UUD 1945 dirancang sejak 29 Mei 1945 hingga 16 Juli 1945 oleh Badan Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau BPUPKI. Tugas pokok dari BPUPKI adalah menyusun rancangan undang-undang dasar. Namun dalam prakteknya, persidangan berjalan cukup lama khususnya dalam membahas masalah dasar negara.

Sebagai negara hukum, Indonesia memiiki konstitusi yang dikenal dengan Undang-Undang Dasar atau UUD 1945.

Pada umumnya, konstitusi atau UUD mengatur mengenai pembentukan, pembagian wewenang, dan cara bekerja berbagai lembaga kenegaraan, serta hak asasi manusia.

Dalam hampir semua konstitusi tertulis, diatur mengenai pembagian kekuasaan berdasarkan jenis kekuasaan. Dari jenis kekuasaan itulah terbentuk lembaga-lembaga negara. Sehingga jenis kekuasaan ditentukan terlebih dahulu, kemudian barulah dibentuk lembaga negara yang akan menjalankan jenis kekuasaan tersebut.

Proses untuk sampai pada titik ini tentulah tidak singkat. Indonesia melalui sejarah dan proses yang panjang hingga terbentuk konstitusi UUD 1945.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun