Sebagai negara hukum, Indonesia memiiki konstitusi yang dikenal dengan Undang-Undang Dasar atau UUD 1945.
Pada umumnya, konstitusi atau UUD mengatur mengenai pembentukan, pembagian wewenang, dan cara bekerja berbagai lembaga kenegaraan, serta hak asasi manusia.
 Sebagai negara hukum, Indonesia memiiki konstitusi yang dikenal dengan Undang-Undang Dasar atau UUD 1945.
Pada umumnya, konstitusi atau UUD mengatur mengenai pembentukan, pembagian wewenang, dan cara bekerja berbagai lembaga kenegaraan, serta hak asasi manusia.
Dalam hampir semua konstitusi tertulis, diatur mengenai pembagian kekuasaan berdasarkan jenis kekuasaan. Dari jenis kekuasaan itulah terbentuk lembaga-lembaga negara. Sehingga jenis kekuasaan ditentukan terlebih dahulu, kemudian barulah dibentuk lembaga negara yang akan menjalankan jenis kekuasaan tersebut.
Proses untuk sampai pada titik ini tentulah tidak singkat. Indonesia melalui sejarah dan proses yang panjang hingga terbentuk konstitusi UUD 1945.
Sejarah Lahirnya Konstitusi di Indonesia
UUD 1945 dirancang sejak 29 Mei 1945 hingga 16 Juli 1945 oleh Badan Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau BPUPKI. Tugas pokok dari BPUPKI adalah menyusun rancangan undang-undang dasar. Namun dalam prakteknya, persidangan berjalan cukup lama khususnya dalam membahas masalah dasar negara.
Sebagai negara hukum, Indonesia memiiki konstitusi yang dikenal dengan Undang-Undang Dasar atau UUD 1945.
Pada umumnya, konstitusi atau UUD mengatur mengenai pembentukan, pembagian wewenang, dan cara bekerja berbagai lembaga kenegaraan, serta hak asasi manusia.
Dalam hampir semua konstitusi tertulis, diatur mengenai pembagian kekuasaan berdasarkan jenis kekuasaan. Dari jenis kekuasaan itulah terbentuk lembaga-lembaga negara. Sehingga jenis kekuasaan ditentukan terlebih dahulu, kemudian barulah dibentuk lembaga negara yang akan menjalankan jenis kekuasaan tersebut.
Proses untuk sampai pada titik ini tentulah tidak singkat. Indonesia melalui sejarah dan proses yang panjang hingga terbentuk konstitusi UUD 1945.