Mohon tunggu...
Khozin Zaki
Khozin Zaki Mohon Tunggu... Dosen - Khadim UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu

Urip Iku Singgah, Sinau lan Tergugah Concern on THR (Thayyiban. Halalan. Rahmatan Lil Alamin)

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Selayang Pandang Sertifikasi Halal Self Declare Indonesia

13 November 2023   23:16 Diperbarui: 13 November 2023   23:31 170
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Setelah selesai, pelaku usaha dapat log in ke SIHALAL dengan username dan password yang sudah didapatkan kemudian didalam portal akan diarahkan kepada beberapa pilihan terkait asal pelaku usaha, bagai pelaku usaha (non pemerintah) dalam negeri secara umum ada dua opsi yang bisa dipilih, yaitu pertama Domestik bagi pelaku usaha yang sudah memiliki NIB dan kedua Pelaku usaha yang belum memiliki NIB. Opsi kedua ini bukan serta merta menghilangkan kewajiban pelaku usaha untuk menyertakan NIB, akan tetapi  secara simultan pelaku usaha bisa mengurus NIB sambil jalan juga mengurus sertifikasi halal. Bila NIB tidak dilampirkan maka sertifikat halal yang sudah terbit tidak akan bisa diunduh oleh pelaku usaha.

Selanjutnya pelaku usaha akan melengkapi data produk, usaha dan penannggun jawab melalui menu edit profile, disini pelaku usaha mengisi data penanggung jawab berupa nama, email, dan nomor handphone, kemudian data pabrik yang secara umum maknanya tempat dimana produk di buat atau diproduksi, kemudian outlet yang menjadi keterangan dimana pelaku usaha menjajakan atau menjual produknya. 

Ditambah dengan data penyelia halal, yaitu orang yang berperan atau bertanggung jawab secara syar'i menjaga status kehalaln produk, makan dalam konteks ini yang paling mendasar adalah bahwa penyelia halal harus beragama islam, dibuktikan dengan KTP dan surat pengangkatan yang pembuatan surat nya sudah akan tergenerate secara otomatis ketika pelaku usaha mengisi data data yang wajib diisi, untuk beberapa kolom seperti bukti pendidikan pelatihan saat ini belum menjadi wajib bagi penyelia halal.

Setelah semuanya diisi, Pelaku Usaha dapat mulai maju ke tahap selanjutnya untuk memproses pengajuan sertifikasi halal, di tombol pengajuan, pelaku usaha harus bisa membedakan apakah pengajuannya bersifat ajuan regular atau self declare. Dalam kasus pengajuan UMK dengan produk yang masuk kategori dapat memilih sertifikasi halal self declare. Setelah dipilih pelaku usaha akan dihadapkan pada beberapa pertanyaan pilihan yang harus dijawab oleh pelaku usaha untuk secara efektif dapat dinilai apakah produk yang akan diajukan masuk kategori self declare atau bukan. Jika terpenuhi, produk sudah akan diarahkan sesuai dengan kategori KBLI yang diisi di awal untuk kemudian masuk ke menu selanjutnya, dimana pelaku usaha akan mulai mengisi data penting terkait, kode fasilitasi, kategori produk, lembaga pendamping halal, dan pendamping halalnya.

Setelah data tersebut diisi, barulah pelaku usaha mulai mengisi daftar bahan bahan yang akan digunakan dalam pembuatan produknya. Ada tiga komponen penting pada bagian ini, yaitu bahan, kemasan, dan cleaning agent. Dari masing masing komponen itu dibagi menjadi dua kategori lagi, yaitu barang positive list atau barang yang dikecualikan dari sertifikat halal dan barang yang wajib bersertifikat halal. Setelah diisi, pelaku usaha bisa melanjutkan ke bagian produk dimana disini, pelaku usaha bisa mencheck list kira kira bahan bahan tersebut digunakan di produk apa dan yang mana jika produk lebih dari satu, pelaku usaha juga diwajibkan menjelaskan nama produk yang sesuai dengan kaidah kehalalan dan kepatutan syariah disertai dengan foto asli dari produk yang ingin di sertifikasi halal.

Kemudian Pelaku Usaha masuk ke bagian untuk menjelaskan proses dari produk halal tersebut, disini pelaku usaha diminta menjelaskan secara informative cara membuat produk tersebut, Pelaku usaha diminta menggunakan bahasa yang ringkas, operasional dan formal. Serta tata pengerjaan yang sistematis dan terperinci sehingga diyakini bahwa produk diolah dengan cara yang halal. Setelah itu semua selesai, pelaku usaha menuju bagian pernyataan bahwa pelaku usaha sudah mengisi data secara benar dan berkomitmen menjamin status kehalalannya.

Setelah data data tersebut diisi, ajuan tersebut akan diverifikasi oleh Pendamping Proses Produk Halal (P3H) untuk kemudian jika tidak terdapat hal yang perlu diperbaiki dilanjutkan dengan validasi untuk kemudian diajukan ke Komite Fatwa BPJPH, apabila dalam proses ajuan tersebut juga tidak dikembalikan oleh Komite Fatwa maka Pelaku Usaha bersama pendamping tinggal memantau secara berkala status Sertifikat Halal akan dikeluarkan secara elektronik di status pengajuan pada akun pelaku usaha maupun pendamping halal.

Begitulah kira kira alur proses singkat proses sertifikasih halal self declare. Bagi bapak ibu pelaku usaha yang merasa masih memiliki kesusahan dalam proses tersebut juga tidak perlu repot dan sungkan untuk bertanya dengan pendamping halal terdekat dari wilayah usaha bapak ibu, Bapak Ibu bisa konsultasi langsung ke kantor BPJPH, konsul dengan Lembaga Pendamping Halal, Kantor Urusan Agama terdekat, dan kanal informasi lainnya.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun