Mohon tunggu...
Khoza Inil
Khoza Inil Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Airlangga

Seorang mahasiswi fakultas ilmu sosial dan ilmu politik Unieversitas Airlangga.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perintah Anjuran Membuka Masker di Ruang Terbuka

14 Juni 2022   20:00 Diperbarui: 14 Juni 2022   20:06 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Membuka masker  telah diperintahkan oleh presiden Jokowi ketika melakukan kegiatan di ruang terbuka. Akan tetapi, memakai masker masih wajib dilakukan ketika masyarakat berada di ruangan tertutup dan menaiki transportasi umum. Dalam hal ini jaga jarakpun juga sudah tidak terlalu ketat pada saat masa naiknya covid-19 namun harus tetap mematuhi protokol kesehatan. 

Pemerintah memberi peraturan penggunaan masker pada  saat konferensi pers di media Youtube Sekretariat Presiden Indonesia, hari Selasa (17/05/2022). Dalam konferensi tersebut Presiden Jokowi mengizinkan masyarakat Indonesia  membuka masker di ruang terbuka. "Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di area terbuka dan tidak padat orang. Maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker." itu merupakan keterangan dari Presiden Jokowi. 

Kemudian jika sedang berada di ruangan tertutup dan dalam transportasi umum, pemerintah masih mewajibkan memakai masker. Intinya pemerintah melonggarkan pemakaian masker bukan menyatakan membuka masker seratus persen. Namun, bagi lansia dan orang yang sedang sakit batuk dihimbau untuk tetap memakai masker saat berada di ruangan terbuka  ketika beraktivitas. Presiden Jokowi juga menjelaskan lebih lanjut mengenai hal tersebut. 

Berikut ini keterangan dari Presiden Jokowi "Tetapi, kegiatan di ruangan tertutup saat menaiki trasnportasi umum tetap harus menggunakan masker. Bagi kelompok lansia ataupun memiliki penyakit komorbrid, maka saya akan tetap menyarankan penggunaan masker dalam beraktivitas. Demikian juga untuk masyarakat yang sedang mengalami sakit flu dan pilek tetap harus menggunakan masker ketika beraktivitas." ungkap pak Jokowi. 

Hal ini berdampak juga bagi pendidikan yakni sekolah dan perguruan tinggi mulai menerapkan belajar mengajar tatap muka tidak online lagi meskipun belum seratus persen. Jika virus covid-19 terus mengalami penurunan maka sebagian besar sekolah dan perguruan tinggi semester depan direncanakan melaksanakan kegiatan belajar seratus persen secara tatap muka. 

Peraturan lepas masker ini menuai pro dan kontra dari masyarakat ada yang senang ketika diperintahkan membuka masker ada juga yang sudah nyaman memakai masker setiap hari. Alasan salah satunya masyarakat nyaman menggunakan masker yaitu selain melindungi dari debu dan kotoran ketika dijalan. Masyarakat juga merasa lebih nyaman dan percaya diri saat menggunakan masker. 

Aturan anjuran lepas masker ini mulai berlaku per 18 Mei 2022 selain melepas masker Presiden Jokowi juga mengeluarkan aturan mengenai perjalanan masyarakat yang menggunakan transportasi umum. Masyarakat ditekankan untuk vaksin booster sehingga tidak diperkenankan lagi rapid antingen dan menunjukan bukti negatif covid-19. Kemudian perintah membuka masker ini juga merimbas pada kegiatan keagamaan dimana MUI juga menekankan ketika melakukan sholat berjamaah diperbolehkan tidak memakai masker. 

Pada (17/5/2022) ketua MUI bidang fatwa mengeluarkan keterangan dalam pers yang berbunyi "Seiring dengan pelonggaran peraturan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah, dengan hal ini maka ketika pelaksanaan sholat bagi umat muslim diperbolehkan jika tidak memakai masker. Namun, saat berada  di ruang publik perlu menyesuaikan." Meskipun aturan boleh buka masker diumumkan oleh pak Jokowi PPKM pun masih tetap berjalan meskipun berada pada level rendah. Hal ini mungkin bisa menjadi awal mula bagi masyarakat bisa menghirup udara segara setelah pandemi yang menyerang selama 2 tahun. 

Maka dari itu, meskipun pemerintah telah mengumumkan diperbolehkan membuka masker masyarakat harus tetap waspada dan tetap mematuhi protokol kesehatan dikarenakan pandemi Covid-19 belum benar-benar hilang dan kehidupan sehari-hari belum seratus persen berjalan normal.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun