Khotimatun Sangadah
212111015 -HES 5A
Dosen Pengampu: Muhammad Julijanto, S.Ag.,M.Ag
A. Pengertian sosiologi hukum menurut para ahliÂ
Menurut Soerjono Soekanto, Sosiologi Hukum merupakan suatu cabang ilmu pengetahuan yang antara lain meneliti, mengapa manusia patuh pada hukum, dan mengapa dia gagal untuk mentaati hukum tersebut serta faktor-faktor sosial lain yang mempengaruhi.
Kata Kunci : Faktor Faktor Sosial
Jadi dalam sosial hukum ini dipengaruhi oleh salah satu faktor sosial, mengapa demikian karena faktor sosial ini menjadi faktor utama didalam sosiologi hukum, contohnya dalam kehidupan masyarakat seringkali terjadi tindak kekerasan yang diakibatkan karena masalah sosial seperti dendam dan sebagainya. Oleh karena itu, dalam penelitian sosiologi hukum juga perlu meneliti faktor-faktor sosial masyarakat sehingga ketika ada konflik masyarakat kita bisa mengantisipasinya dengan baik.
Menurut Satjipto Rahardjo, Sosiologi Hukum adalah ilmu yang mempelajari fenomena hukum dengan mencoba keluar dari batas-batas peraturan hukum dan mengamati hukum sebagaimana dijalankan oleh orang-orang dalam Masyarakat.
Kata Kunci: Fenomena Hukum
Jadi Fenomena hukum adalah gejala hukum yang mana hukum tersebut tajam kebawah dan tumpul keatas yang berkuasa bisa bebas, sementara yang lemah tertindas. Tetapi dalam hukum tidak lebih dari itu hukum di indonesia berlaku bagi semua orang serta berlaku untuk semua jabatan, dalam artian hukum di indonesia wajib ditaati dan dijalankan dengan sepenuh hati. Walaupun seringkali dalam praktiknya menyeleweng jauh dari teorinya. Fungsi patuh terhadap hukum yang ada yakni guna menciptakan kehidupan yang aman, tentram, dan damai.