Jika suami tidak mampu berbuat adil, maka tentu akan ada konsekuensinya. Ada salah satu hadist yang menurut Syaikh Al Albani hadits tersebut shahih sebagaimana dalam Shahih At Targhib wa At Tarhib no. 1949, Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Siapa yang memiliki dua orang istri lalu ia cenderung kepada salah seorang di antara keduanya, maka ia datang pada hari kiamat dalam keadaan badannya miring." (HR. Abu Daud no. 2133, Ibnu Majah no. 1969, An Nasai no. 3394.)
Salah satu tokoh agama Al 'Azhim Abadi juga pernah mengatakan, "Hadits di atas menunjukkan bahwa wajib bagi suami untuk menyamakan dan tak boleh condong pada salah satunya, yaitu dalam hal pembagian malam dan nafkah." ('Aunul Ma'bud, 6: 124).
Yang dimaksud ayat yang disebutkan di atas telah diterangkan oleh Syaikh As Sa'di dalam kitab tafsirnya (hal. 206), maksudnya adalah, "Suami tidak mampu berbuat adil secara sempurna kepada para istrinya. Karena adil dalam hal cinta, condong kepada salah satunya, maka amalan sebagai konsekuensinya. Sedangkan hal yang mampu suami berbuat adil, dilarang untuk tidak berbuat adil."
Maka sebenarnya dalam Islam sebenarnya memberatkan seseorang untuk melakukan poligami, adanya Ayat Al-Qur'an yang menjelaskan perihal poligami justru adalah untuk membatasi, sebab konsekuensinya adalah prinsip keadilan yang harus ditegakkan. Seperti yang dikatakan diatas, bahwa untuk melakukan perbuatan adil yang secara sempurna itu amatlah sulit.
Jika memang ajaran islam mengutamakan nilai-nilai kemanusiaan, maka atas dasar apa kita melakukan poligami? Seperti yang dikatakan oleh Rocky Gerung dalam sebuah acara di Mata Najwa, jika memang kita diciptakan berpasang-pasangan, maka orang yang berpoligami telah mengambil jatah pasangan orang lain.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H