Mohon tunggu...
Siti Khotimah
Siti Khotimah Mohon Tunggu... Lainnya - Penulis Lepas

Menulis adalah kegiatan budaya manusia untuk mengungkapkan kebenaran yang tersembunyi, diri sejati yang tersembunyi dan bahasa yang tersembunyi.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Adakah Adil Dalam Poligami?

11 Maret 2023   14:45 Diperbarui: 11 Maret 2023   15:26 231
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Persoalan mengenai poligami memang tak pernah habis untuk diperbincangkan, akhir-akhir ini banyak beredar video yang menampilkan pasangan yang sedang melangsungkan pernikahan, namun dihadiri oleh dua istri sebelumnya dari pasangan pengantin laki-laki tersebut. Rupanya pengantin pria tersebut sudah memiliki dua orang istri namun menikah lagi.

Selain itu, beberapa tahun lalu kita digegerkan dengan pemberitaan media yang menyoroti salah satu anggota DPR RI yang membawa ketiga istrinya ketika moment pelantikan. Fenomena poligami tidak hanya dipopulerkan oleh segolongan pejabat tinggi saja, melainkan beberapa tokoh agama sering menggaungkan anjuran poligami.

Hal tersebut menimbulkan perdebatan, keberagaman pandangan kaum muslimin dalam menyikapi isu poligami ini tentu saja menarik untuk dikaji dan ditelaah lebih jauh, karena di dalamnya memperlihatkan sebuah stagnasi dan sekaligus perubahan pemikiran yang terus menerus berkembang dan sengaja dikembangkan. Perkembangan dalam pemikiran ini menunjukkan bahwa mereka tengah menghadapi dan bergumul dengan perubahan-perubahan sosial yang terus bergerak di era sekarang ini.

Tanggapan Komnas Perempuan : Poligami Merupakan Praktik Kekerasan Seksual

Menanggapi isu poligami yang  dinilai oleh sebagian warga sebagai isu sensitif, Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, Kiai Imam Nahei mengatakan dari hasil pengaduan ke lembaganya, praktik poligami merupakan tindakan kekerasan terhadap perempuan. Karena aduan kekerasan akibat perkawinan tidak tercatat atau nikah siri cukup tinggi, kemudian disusul dengan aduan kekerasan karena poligami.

Padahal menurut ketentuan Undang-Undang Indonesia sebenarnya sudah bisa memberlakukan pelarangan praktik poligami. Seperti di Eropa yang sudah melarang adanya praktik poligami karena bertolak belakang dengan nilai-nilai kemanusiaan. Bahkan sejak setengah abad yang lalu, Negara yang mayoritas penduduknya Islam ada yang membuat larangan tentang poligami seperti Tunisia dan Turki.

Turki dan Tunisia telah memiliki ketentuan undang-undang yang melarang praktik poligami. Bagi siapapun yang melakukan akan diancam hukuman penjara. Mereka menekankan bahwa praktik poligami mutlak haram dilakukan oleh siapapun dan atas alasan apapun.

Menurut Kiai Imam di Indonesia juga bisa diberlakukan hukum tersebut, karena melihat dari KUHP pasal 279 yang mengatur tentang perkawinan yang tidak tercatat, akan mendapatkan sanksi pidana. Karena pada umumnya orang yang melakukan poligami melakukan pernikahan secara agama, atau nikah siri.

Lalu diperkuat dengan ketentuan dalam Undang-undang KDRT, yang menyebutkan bahwa praktik kawin kedua dan seterusnya tanpa ada izin istri pertama merupakan tindak kekerasan terhadap perempuan dan akan mendapatkan sanksi pidana. Selain itu dalam ketentuan UU Pernikahan yang mengharuskan bagi siapapun yang berpoligami harus mendapatkan izin dari istri.

Prinsip Keadilan Dalam Berpoligami Adalah Keharusan

Keputusan berpoligami adalah keputusan yang beresiko, karena seseorang dapat melakukan poligami dengan beberapa syarat, yakni syarat keadilan. Syarat keadilan harus terpenuhi yakni keadilan formal distributif. Yang artinya seorang suami harus mampu memenuhi nafkah lahir batin para istri secara adil, yang mana ada prinsip keadilan secara ekonomi dan perlakuan lainnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun