Mohon tunggu...
Siti Khotimah
Siti Khotimah Mohon Tunggu... Lainnya - Penulis Lepas

Menulis adalah kegiatan budaya manusia untuk mengungkapkan kebenaran yang tersembunyi, diri sejati yang tersembunyi dan bahasa yang tersembunyi.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Menyoal Konsorsium 303: Perempuan Rawan Menjadi Korban Perdagangan Manusia

15 Oktober 2022   10:00 Diperbarui: 15 Oktober 2022   17:39 290
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menurut Sekretaris Umum KOPRI PB PMII Nova Supensi, dalam sebuah diskusi menyoal Konsorsium 303, ia mengatakan bahwa dari kasus yang sedang beredar memang tidak menyebutkan berapa jumlah korban perempuan dan berapa laki-laki. Tapi ia meyakini pasti ada sebagian perempuan di dalamnya, apalagi perempuan sebagai target pasar dari kasus perdagangan orang.

Imayati Kalean selaku sekretaris umum Kohati PB HMI membeberkan fakta mengenai Konsorsium yang menggeliat dalam perjudian online, seringkali perempuan terjerat dalam bisnis tersebut. Perempuan-perempuan di iming-imingi gaji besar, lalu ia jadikan sebagai orang yang dipasang di iklan judi online, tidak jarang mereka mengeksploitasi tubuh perempuan untuk kebutuhan iklan agar menarik konsumen lainnya. Bahkan ada sebagian pekerja perempuan yang difungsikan sebagai operator dari judi online tersebut.

Selain itu pada kasus perdagangan orang yang umum kita ketahui, bahwa banyak mucikari dan mafia perdagangan orang sering menyasar pada kaum perempuan. Karena perempuan mudah ditempatkan di sektor domestic, seperti menjadi pembantu rumah tangga, karyawan pabrik sampai pada pekerja seks komersil.

Jika memang Konsorsium 303 terbukti mendalangi kasus perdagangan orang, maka sudah dipastikan dugaan kita selama ini tentang sulitnya memberantas kasus perdagangan orang di Indonesia yang terus meningkat, karena pelakunya adalah dari penegak hukum itu sendiri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun