Adapaun tujuan bernegara yang dimuat dalam Alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945, yaitu: (i) melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, (ii) memajukan kesejahteraan umum, (iii) mencerdaskan kehidupan bangsa, dan (iv) ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan ke merdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Tujuan pertama dan keempat bersifat eksternal yang mencakup tujuan eksternal pasif dan defensif, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan tujuan yang bersifat eksternal aktif, yaitu ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Sedangkan tujuan yang bersifat internal adalah tujuan kedua dan ketiga. Pembentukan negara Republik Indonesia secara internal di maksudkan untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdas kan kehidupan bangsa. Dua tujuan merupakan satu kesatuan tu juan yang tidak dapat dipisahkan.
Kesejahteraan umum tidak mungkin tercapai kecuali dengan me ningkatkan kecerdasan hidup bangsa. Upaya mencerdaskan kehi dupan bangsa juga tidak akan berhasil jika tidak diimbangi dan didukung oleh meningkatnya kesejahteraan umum. Demikian pula tujuan pertama dan keempat merupakan satu rangkaian kesatuan.
Ketahanan dan pertahanan serta perlindungan (internal) hanya dapat dilakukan apabila bangsa Indonesia aktif dalam pergaulan antarbangsa, tetapi pergaulan dengan dunia luar itu tidak akan berhasil jika kondisi di dalam negeri tidak cukup kuat sebagai modal untuk berlindung dan bertahap serta modal untuk berperan aktif dalam pergaulan dunia itu.
Setelah mengetahui seberapa penting konstitusi bagi suatu negara, kemudian apakah perbedaan konstitusi dan kosntitusionalisme?
Konstitusi dan konstitusionalisme adalah dua kata yang saling berhubungan dan saling meneguhkan eksistensi. Secara harfiah, kontitusi diartikan sebagai segala sesuatu dan hukum ihwal ketatanegaraan.
Jika dilacak lebih jauh, istilah kosntitusi berasal dari bahasa Prancis "constituer" yang berarti membentuk. Maksudnya adalah pembentukan suatu negara atau menyusun atau menyatakan suatu negara. Adapun istilah konstitusionalisme diartikan sebagai paham restriksi kekuasaan dan jaminan hak masyrakat melalui konstitusi.
Secara sederhana bisa dipahami bahwa konstitusi artinya sarana supaya paham konstitusionalisme bisa dibumikan, sementara konstitusionalisme ialah semangat atau paham yang hendak dijaga melalui konstitusi. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa kosntitusi merupakan wadah dan konstitusionalisme adalah isinya.
Lebih jauh lagi jika bicara perihal konstitusi serta konstutusionalisme adalah membahas ihwal konstitusi sebagai produk hukum dan tentang restriksi kekuasaan demi mengklaim kesejahteraan rakyat.
Menjadi sebuah produk hukum bahasannya adalah perihal bagaimana konstitusi tadi dibuat dan diubah. Sedangkan, sebagai wadah bagi paham konstitusionalisme, bahasannya adalah tentang materi muatan konstitusi serta bagaimana memilih restriksi kekuasaan negara.