Konstitusi adalah dasar hukum yang akan dijadikan pegangan dalam bernegara. Indonesia adalah negara hukum yang memiliki dasar negara. Konstitusi Indonesia adalah Undang-Undang Dasar NRI 1945.
Konstitusi dibagi menjadi dua yaitu, yang tertulis dan tidak tertulis.konstitusi tertulis adalah konstitusi yang berisi aturan-aturan dasar atau hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan pemerintahan negara. Sedangkan konstitusi tidak tertulis atau yang biasa disebut konvensi adalah kebiasaan ketatanegaraan yang timbul pada suatu negara.
Contoh dari konstitusi tidak tertulis adalah setap tanggal 16 Agustus ada pidato presiden di depan rapat paripurna DPR. Pada saat merdeka Indonesia belum memiliki konstitusi kemudian sehari setelah kemerdekaan pada tanggal 18 Agustus 1945 PPKI mengesahkan Undang-Undang Dasar NRI 1945 sebagai konstitusi Indonesia.
Menurut kalian apa sih pentingnya konstitusi dalam suatu negara?
Konstitusi berfungsi untuk membatasi kekuasaan pemerintah agar tidak sewenang-wenang atau kebablasan. Sekarang ini sangat banyak pemimpin di berbagai negara yang bertindak otoriter dan dictator yang membuat konstitusi hadir untuk mencegah hal itu terjadi lagi.
Sesuai Pasal 1 ayat 2 UUD NRI 1945, Negara kita menyatakan bahwa "kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang" artinya adalah bahwa kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat.
Selain itu, konstitusi negara atau UUD NRI 1945 berkedudukan sebagai hukum yang paling tinggi yang dijadikan sumber legitimasi atau landasan bentuk-bentuk peraturan perundang-undangan di bawahnya.
Sebagai konstitusi, UUD NRI 1945 akan mengarahkan kita pada kehidupan yang tertib dan teratur. Oleh karena itu, apabila kita tidak mematuhi UUD NRI 1945 kehidupan bernegara kita menuju ketidakharmonisan.
Negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa adanya konstitusi. Selalu ada keterkaitan antara konstitusi dengan negara. Karena, dengan adanya konstitusi maka itu yang menjadi pedoman bagi negara untuk melanjutkan pemerintahan nya.
Dalam hal ini juga pemerintah tidak dapat berjalan sesuai dengan kekuasaan dan posisi nya masing-masing karena tidak memiliki UUD sebagai konstitusi nya. Begitupun sebaliknya, konstitusi tidak dapat berdiri sendiri tanpa adanya negara.
UUD bukanlah undang-undang biasa. Konstitusi atau UUD tidak ditetapkan oleh lembaga legislatif yang biasa, tetapi oleh badan yang lebih khusus dan lebih tinggi kedudukannya.