Mohon tunggu...
Khosifa Sintari
Khosifa Sintari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Negeri Malang

Mahasiswa semester akhir di jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Negeri Malang.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Webinar Literasi Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 sebagai Upaya PPKS Lingkungan Kampus

7 September 2022   15:02 Diperbarui: 7 September 2022   15:08 741
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tindakan Preventif dari Diri Sendiri/dokpri

Seperti yang kita ketahui, akhir-akhir ini kasus pelecehan dan kekerasan seksual sedang marak terjadi, khususnya di lingkungan kampus. Mulai dari kasus pelecehan yang dilakukan oleh mahasiswa senior kepada mahasiswa junior, sampai kasus pelecehan yang dilakukan oleh oknum dosen kepada mahasiswinya. Semakin berjalannya waktu, kasus-kasus serupa terus bermunculan dengan motif yang bermacam-macam. 

Sayangnya, meskipun kasus serupa terus bermunculan, penanganan yang dilakukan oleh pihak universitas sering kali masih kurang memuaskan. Bahkan, masih ada saja laporan terkait dengan pelecehan seksual yang tidak ditangani dengan semestinya oleh pihak universitas dengan alasan menjaga citra kampus. 

Melihat fenomena ini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan Permendikbudristek No. 30 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi.

Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 merupakan peraturan yang wajib diterapkan seluruh perguruan tinggi yang berada di bawah naungan Kemendikbudristek. 

Apabila terdapat perguruan tinggi yang tidak menerapkannya, maka akan ada sanksi yang diberikan kepada perguruan tinggi tersebut. Hal ini dikarenakan, peraturan tersebut dibuat untuk memberikan keadilan bagi para korban dan peringatan bagi para pelaku pelecehan seksual di lingkungan kampus sehingga sangat penting untuk diterapkan. 

Oleh karena itu, untuk mengenalkan permendikbudristek No. 30 tahun 2021 dan menumbuhkan kesadaran akan pentingnya pencegahan pelecehan seksual di perguruan tinggi, tim pengabdian kepada masyarakat dari Departemen Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Negeri Malang mengadakan webinar sexual harassment in University yang bertajuk "Webinar Literasi Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 dan Perlindungan Diri atas Kekerasan Seksual di Kampus".

Webinar sexual harassment in university yang merupakan bagian dari kegiatan pengabdian kepada masyarakat diketuai oleh ibu Helianti Utami, SE., M.Si., Ph.D dan beranggotakan, ibu Dr. Sri Pujiningsih, SE., M.Si., Ak. dan ibu Ani Wilujeng Suryani, SE., M.Actg. Fin., Ph.D. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari sabtu, 30 Juli 2022 dengan mengundang dua narasumber hebat yang ahli di bidangnya. 

Narasumber pertama adalah ibu Rainy Maryke Hutabarat, selaku Komisioner Komnas Perempuan, yang menjelaskan Literasi Permendikbudristek No 30 Tahun 2021 & Perlindungan diri atas kekerasan seksual di kampus. Narasumber yang kedua adalah ibu Phebe Ilenia Suryadinata, M.Psi., CHA., Psikolog, selaku founder dan psikolog ADA ASA Psychological Services. 

Jenis-Jenis Kekerasan Seksual (1)/dokpri
Jenis-Jenis Kekerasan Seksual (1)/dokpri

Beliau menjelaskan terkait dengan pelecehan seksual berdasarkan sudut pandang psikologi. Secara keseluruhan, terdapat sebanyak 119 partisipan yang bergabung dalam webinar ini yang berasal dari berbagai instansi perguruan tinggi di Indonesia.

Jenis-Jenis Kekerasan Seksual (2)/dokpri
Jenis-Jenis Kekerasan Seksual (2)/dokpri

Pada saat sesi penyampaian materi yang pertama, ibu Rainy menjelaskan prinsip-prinsip pencegahan dan penanganan kekerasan seksual berdasarkan permendikbudristek pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (PPKS). 

Prinsip-prinsip tersebut antara lain: (a) kepentingan terbaik bagi korban; (b) keadilan dan kesetaraan gender; (C) Kesetaraan hak dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas; (d) akuntabilitas; (e) independen; (f) kehati-hatian; (g) konsisten; dan (h) jaminan ketidakberulangan. Beliau juga menjelaskan terkait dengan jenis-jenis kekerasan seksual yang ada dalam permendikbudristek PPKS dan UU TPKS yang sudah ada lebih dahulu. 

Cara Mengatasi Trauma Psikologis/dokpri
Cara Mengatasi Trauma Psikologis/dokpri

Selain itu, beliau juga memaparkan beberapa hal lainnya, seperti dampak dari kekerasan seksual dari berbagai aspek, kewajiban perguruan tinggi terkait PPKS, langkah-langkah pencegahan sistemik yang dapat dilakukan oleh pihak perguruan tinggi, hal-hal apa saja yang perlu dihindari sebagai upaya pencegahan, dan apa-apa saja yang perlu dilakukan apabila orang di sekitar kita mengalami kekerasan seksual ataupun kita sendiri yang mengalaminya.

Tindakan Preventif dari Diri Sendiri/dokpri
Tindakan Preventif dari Diri Sendiri/dokpri

Pada sesi penyampaian materi yang kedua, ibu Phebe lebih fokus melihat fenomena pelecehan dan kekerasan seksual dari sudut pandang psikologi. Beliau menuturkan bahwa sexual harassment bisa terjadi di mana saja, kapan saja, dan oleh siapa saja. 

Beliau menjelaskan beberapa bentuk sexual harassment, jenis-jenis sexual harassment di kampus, penyebab terjadinya, beberapa mitos dan fakta yang melekat pada sexual harassment, efek yang ditimbulkannya, dan beberapa tindakan preventif yang dapat dilakukan oleh diri sendiri maupun pihak kampus. Beliau juga memberi tahu apa saja yang dapat dilakukan apabila kita atau orang di sekitar kita menjadi korban. 

Di akhir sesinya, ibu Phebe membagi cara untuk mengatasi trauma psikologis yang ditimbulkan dari pelecehan seksual. Cara-cara tersebut antara lain: (a) menyembuhkan luka fisik yang ada; (b) merawat diri sendiri; (c) menerima kenyataan yang terjadi; (d) berhenti menyalahkan diri sendiri; (e) belajar menenangkan diri sendiri; (f) belajar terbuka kepada orang lain; (g) mengikuti support group; dan (h) berkonsultasi kepada psikolog.

Setelah sesi penyampaian materi berlangsung, para peserta webinar diberi kesempatan untuk bertanya kepada para pemateri. Dalam sesi ini, terdapat lebih dari 10 pertanyaan berhasil disampaikan oleh para peserta. 

Mulai dari pertanyaan mendasar yang dapat langsung dijawab oleh pemateri sampai menceritakan pengalaman-pengalaman yang pernah dialami oleh diri sendiri ataupun orang-orang di sekitarnya. Sesi tanya jawab berjalan dengan ramai dan penuh dengan antusiasme baik dari pihak penanya maupun pihak pemateri.

Dengan banyaknya dampak yang ditimbulkan dari adanya pelecehan dan kekerasan seksual, penting bagi seluruh pihak untuk ikut berperan aktif dalam menyukseskan penerapan permendikbudristek No. 30 Tahun 2021. 

Dari diri sendiri, setiap orang dapat membekali diri terkait pemahaman tentang sexual harassment dan selalu bertindak waspada pada situasi-situasi yang rawan terjadi pelecehan seksual. Dari pihak kampus, instansi dapat memberikan pemahaman kepada seluruh civitas kampus tentang sexual harassment dan membentuk satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun