Di Indonesia, Covid-19 ini telah menghambat perekonomian masyarakatnya. Apalagi pemerintah telah melakukan program Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), semakin susah pula masyarakat untuk memperbaiki finansialnya.
Apa dampak dari sepinya aktifitas sosial?
Pedagang pinggir jalan tidak bisa memutar uangnya, tukang ojek benar-benar tidak punya penumpang, tukang parkir kehilangan penghasilannya, rumah makan sepi pengunjung. Seluruh arus perekonomian menjadi lambat karena semua orang tidak ada yang keluar rumah.
Agah Nugraha (48) seorang Wedding Organizer di kota Bandung mangatakan, semenjak ada virus ini usahanya menjadi sepi, untuk makan pun dia hanya mengandalkan sisa uang tabungannya.
"Biasanya dalam sebulan ada 3-6 panggilang acara, tapi semenjak ada virus ini jadi tidak ada sama sekali. Saya sama keluarga aja makan pake sisa uang tabungan, mau jual mobil tapi sampai sekarang belum tejual" kata Agah, Sabtu (9/5/2020).
Tak hanya Wedding Organizer, pedagang kaki lima pun merasakan dampaknya. Rian (24) seorang pedagan ayam geprek itu mengatakan omsetnya turun derastis, sebelumnya pengahasilannya bisa mencapai 300-400 ribu/hari.
"Virus ini teh warung saya jadi sepi, kadang ada yang beli, kadang tidak ada sama sekali, biasanya nyampe 400 ribu/hari, eh sekarang mah 50 ribu aja harus bersyukur, Â mau gimana lagi keadaan seperti ini" ungkapnya, Sabtu (9/5/2020).
Bagaimana Pemerintah mengatasinya?Â
Sebenarnya pemerintah sudah memberikan perhatian lebih terhadap masyarakat yang terkena dampak covid-19 ini, terutama untuk memenuhi kebutuhan pokok.
Pada tanggal 31 Maret yang lalu, Presiden telah menyampaikan program bantuan seperti pembebasan tarif listrik untuk 450 VA dan diskon untuk 900 VA. Ada juga bantuan berupa uang tunai senilai 600 ribu kepada setiap warga yang terdampak.
Tapi, yang terjadi dilapangan berbeda, masih ada pembagian yang salah sasaran. Orang yang benar-benar membutuhkan malah tidak terbagi. Â Seperti yang dirasakan Usep (36) seorang tukang ojek pengkolan di Ciapadung mengatakan, tetangganya seorang PNS dapat dana bantuan, sedangakan dirinya tidak dapat mendapat dana tersebut.