Mohon tunggu...
kholis harahap
kholis harahap Mohon Tunggu... Mahasiswa - Peneliti

Pemerhati Hukum Tata Negara

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum Tak Indentik dengan Pasal

11 Mei 2023   18:25 Diperbarui: 11 Mei 2023   18:33 154
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Jadi pada dasarnya bukan berarti tidak ada Pasal yang mengaturnya maka perbuatan itu dikategorikan sebagai tindakan yang dilarang selama masih dalam orientasi yang mendekati kewajaran apalagi demi kepentingan bangsa dan hukum itu tidak harus tertulis didalam sebuah Pasal apalagi Negara kita mengakui living law (hukum yang hidup didalam masyarakat). 

Jika suatu bangkai yang sudah tercium bau busuknya tetapi tidak ada satu orangpun yang berani untuk mencari dimana asal bau bangkai itu tercium maka selamanya orang-orang yang berada didekat dengan bangkai itu akan menjalani hal yang serupa, yakni sama-sama menjadi bangkai yang akan dibuang pada waktunya.

Dalam hakikat hukum yang menjadi kajian filsafat dikenal beberapa aliran atau mazhab tentang hukum diantaranya ada aliran hukum alam, aliran hukum positif, aliran hukum murni, aliran utilitarianisme , aliran sejarah, aliran sociological jurisprudence, aliran realisme hukum, aliran antropologis dan aliran hukum islam. 

Dari beberapa mazhab tersebut semua memiliki jawabannya masing-masing tentang bagaimana menyikapi bahwa hukum itu tak selalu identik dengan sebuah pasal seperti misalnya salah satu diantaranya menurut paham mazhab hukum sociological jurisprudence yang memiliki pandangan bahwa hukum yang baik adalah hukum yang sesuai dengan kehidupan masyarakat yang artinya hukum itu memuat penggolongan atas kepentingan yang dilindungi oleh hukum yaitu kepentingan umum atau kepentingan negara sebagai badan hukum. 

Menurut aliran ini hanya hukum yang mampu menghadapi ujian akal dapat hidup terus. Aliran ini memisahkan secara tegas antara hukum positif dan hukum yang hidup. Berbeda dengan mazhab positivisme yang mengatakan dengan tegas bahwa hukum itu adalah hukum yang termuat dan tertulis dalam sebuah nashkah yang dibuat oleh pejabat yang berwenang sehingga sangat sempit untuk diterapkan dalam konsep kepentingan negara.

Kesimpulannya adalah Sebagian anggota DPR terlalu kaku memahami tentang konsep sebuah hukum yang sangat normatif hanya berdasarkan suatu Pasal saja. Apa yang dilakukan oleh Ketua Komite TPPU itu diluar dari paham positivisme sehingga tindakan tersebut walau tak ada Pasal yang mengaturnya tetap dapat diperbolehkan selagi tindakan pejabat tersebut memiliki tujuan yang baik yakni untuk menyelamatkan perekonomian sebuah negara dan membongkar kasus besar untuk segera mempidanakan semua yang terlibat dalam kasus ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun