Mohon tunggu...
Mochammad Abdul Kholiq
Mochammad Abdul Kholiq Mohon Tunggu... Lainnya - Lainnya

Pembelajar, kini dan nanti.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kemenag Bahas Penuntasan Kebutuhan Sarpras, Madrasah Swasta Bisa Daftar! Ini Syaratnya

2 September 2024   13:09 Diperbarui: 2 September 2024   13:19 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah bersama Biro Perencanaan membahas revitalisasi-ketuntasan kebutuhan sarana prasarana madrasah di Jakarta (27-29 Agustus 2024). Acara yang dikemas dalam rapat Evaluasi Program Sarana dan Prasarana Direktorat KSKK Madrasah digelar secara online dan offline.

Kegiatan yang dimaksudkan untuk menindaklanjuti arahan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional(PPN)/BAPPENAS itu nantinya akan dieksekusi langsung oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berdasarkan usulan Kementerian Agama RI dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/BAPPENAS.
 

Program Revitalisasi dan Penuntasan Kebutuhan Sarana Prasarana Madrasah sebelumnya mengutamakan Madrasah Negeri dan memiliki sertifikat tanah atas nama Kementerian Agama RI. Namun demikian, pada program kali ini Kementerian Agama meminta agar madrasah swasta juga diperbolehkan sebagai penerima manfaat.

Dalam sambutannya, Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Muchamad Sidik Sisdiyanto mengatakan bahwa Program Revitalisasi Sekolah/Madrasah merupakan program prioritas presiden terpilih, "Poin utamanya adalah melakukan perbaikan atau penggantian kerusakan bangunan madrasah termasuk mengganti sarana pembelajaran," terangnya.

Ia juga mengungkapkan tentang pentingnya kualitas dan akurasi data yang dimiliki oleh Kementerian Agama, "Jika diperlukan bisa juga diusahakan verifikasi dan validasi lapangan karena menurut saya itu penting untuk pegangan saat diminta ke BAPPENAS dan PUPR," katanya.

Sementara itu, Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Agama RI, Ida Noor Qosim membuka peluang bagi madrasah swasta sebagai penerima manfaat program revitalisasi madrasah, "Hasil rancangan ini semoga bisa mengakomodir kebutuhan madrasah swasta dengan skema berbeda. Setidaknya sertifikat tanah atas nama Yayasan, Lembaga atau Madrasah serta tidak dalam sengketa (hukum)," jelasnya.

Pada prosesnya, persyaratan program revitalisasi madrasah tidak jauh berbeda dengan yang dipersyaratkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), "Kami di Biro Perencanaan berharap program revitalisasi madrasah ini tidak mengurangi anggaran Kementerian Agama secara menyeluruh," terangnya kemudian.

Adapun Kepala Subdirektorat Sarana Prasarana KSKK Madrasah Arif Rahman mengatakan perlunya penuntasan kebutuhan sarana prasarana madrasah, terlebih secara keseluruhan madrasah negeri di Indonesia hanya berkisar 4.041 lembaga, "Sebanyak 83.384 berstatus swasta," katanya.

Sehingga dengan dibukanya kran revitalisasi-penuntasan kebutuhan sarana prasarana untuk madrasah swasta, Arif Rahman merasa bersyukur karena bisa menjadi angin segar untuk terjadinya peningkatan dan pemerataan kualitas Pendidikan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun