Mohon tunggu...
Kholilul Rohman Ahmad
Kholilul Rohman Ahmad Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Publikasi merdeka dan beradab

Suka menulis, membaca, dan fotografi. Tinggal di Jakarta dari Magelang Jawa Tengah. Menulis menyimpul kata-kata, yang terucap menjadi tertulis, agar indah dan riang gembira.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Nur Yasin FPKB: Pinjam ke Pertamina Tanpa DPR Setuju, Bisa Melanggar UU

30 November 2012   16:07 Diperbarui: 24 Juni 2015   20:25 208
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jember | Jawa Timur| www.PKB.partai.advokasi.or.id || Maraknya isu di media massa terkait rencana pemerintah menomboki kekurangan subsidi BBM dengan pinjam dana Pertamina merupakan langkah darurat yang patut dikritisi. Sebab mekanisme mencari dana talangan untuk menutupi kekurangan keuangan negara dalam APBN harus seijin DPR. Dana sebesar 6T untuk menutupi kekurangan BBM bersubsidi sebesar 1,2jt KL bukan jumlah yang sedikit. Pandangan tersebut disampaikan Kapoksi VII Fraksi PKB DPR, Nur Yasin, di sela-sela menghadiri acara Badan Informasi Geospasial (BIG) di SMK Kelautan dan Perikanan Darsul Bihar, Puger, Jember, Jawa Timur (30/11). "Dana sebesar itu bisa dialokasikan untuk memperbaiki ribuan gedung sekolah rusak yang belum tersentuh APBN. Atau menstimulus guru-guru di perbatasan dan pedalaman agar lebih giat mendidik anak-anak kita," kata Nur Yasin. Dikatakan, rencana pemerintah pinjam ke Pertamina pun tidak bisa dengan serta-merta begitu saja dilakukan dan tidak bisa dianggap sepele. "Jika dibiarkan pemerintah pinjam ke Pertamina tanpa persetujuan DPR, akan jadi preseden hukum yang merumitkan ketatanegaraan kita ke depan," katanya didampingi Kepala Sekolah SMK Kelautan Kuntjoro Dhiya'uddin. Menurut Nur Yasin, berdasar UU No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 23 ayat (1) "pemerintah dapat memberikan hibah/pinjaman kepada atau menerima hibah/pinjaman dari pemerintah/lembaga asing dengan persetujuan DPR". Sehingga pemerintah harus ke DPR dulu untuk menambah dana subsidi BBM darimanapun asalnya. "Ini jelas DPR harus ikut memutuskan bagaimana menalangi kekurangan subsidi BBM itu," katanya. ||kholilul rohman ahmad

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun