Mohon tunggu...
Kholilul Rohman Ahmad
Kholilul Rohman Ahmad Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Publikasi merdeka dan beradab

Suka menulis, membaca, dan fotografi. Tinggal di Jakarta dari Magelang Jawa Tengah. Menulis menyimpul kata-kata, yang terucap menjadi tertulis, agar indah dan riang gembira.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Fraksi PKB: PLN Tidak Cerdas Urus Listrik untuk Rakyat

25 Agustus 2012   10:06 Diperbarui: 25 Juni 2015   01:20 227
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

"Tidak kalah penting, pemerintah harus berani memberlakukan moratorium pemakaian BBM. Bahwa untuk semua pembangkit listrik baru tidak boleh menggunakan mesin diesel," ujarnya.

Selanjutnya, segera dipercepat pembangunan pembangkit untuk penyediaan listrik 10.000 MW Tahap Kedua yang bersumber energi baru dan terbarukan, khususnya panas bumi (PLTU).

Meskipun demikian, Fraksi PKB akan setuju kenaikan TDL ±2% /4 bulan, sampai TDL equivalen dengan BPP.

"Dengan catatan kenaikan tersebut tidak diberlakukan pada pelanggan 450 Watt," kata Nur Yasin.

Dalam kesempatan itu, anggota Komisi VII ini juga menuntut agar pembangunan Power Plan swasta harus dipermudah proses perizinannya, berantas dan basmi praktek mafia BBM di PLN, serta berantas dan basmi praktek percaloan di PLN.

"Agar PLN benar-benar menjadi perusahaan negara milik rakyat dan Indonesia bisa mengejar ketertinggalan dari negara tetangga (Malaysia dan Singapura) yang sudah lebih maju," pungkasnya. |KHOLILUL ROHMAN AHMAD|

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun