"Tidak kalah penting, pemerintah harus berani memberlakukan moratorium pemakaian BBM. Bahwa untuk semua pembangkit listrik baru tidak boleh menggunakan mesin diesel," ujarnya.
Selanjutnya, segera dipercepat pembangunan pembangkit untuk penyediaan listrik 10.000 MW Tahap Kedua yang bersumber energi baru dan terbarukan, khususnya panas bumi (PLTU).
Meskipun demikian, Fraksi PKB akan setuju kenaikan TDL ±2% /4 bulan, sampai TDL equivalen dengan BPP.
"Dengan catatan kenaikan tersebut tidak diberlakukan pada pelanggan 450 Watt," kata Nur Yasin.
Dalam kesempatan itu, anggota Komisi VII ini juga menuntut agar pembangunan Power Plan swasta harus dipermudah proses perizinannya, berantas dan basmi praktek mafia BBM di PLN, serta berantas dan basmi praktek percaloan di PLN.
"Agar PLN benar-benar menjadi perusahaan negara milik rakyat dan Indonesia bisa mengejar ketertinggalan dari negara tetangga (Malaysia dan Singapura) yang sudah lebih maju," pungkasnya. |KHOLILUL ROHMAN AHMAD|
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H