Mohon tunggu...
Kholilul Rohman Ahmad
Kholilul Rohman Ahmad Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Publikasi merdeka dan beradab

Suka menulis, membaca, dan fotografi. Tinggal di Jakarta dari Magelang Jawa Tengah. Menulis menyimpul kata-kata, yang terucap menjadi tertulis, agar indah dan riang gembira.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Marwan Ja’far: PKB Siap Kawal RUU Kerukunan Umat Beragama

14 Oktober 2011   03:43 Diperbarui: 26 Juni 2015   00:58 140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

[caption id="attachment_137482" align="aligncenter" width="510" caption="Dari kiri ke kanan: Franz Magnis Suseno, Musdah Mulia, Abdul Kadir Karding, Ali Munhanif, dan Rubiyati. (foto: fanani, aman indonesia the asian muslim action network)"][/caption] JAKARTA, www.fraksi.pkb.or.id, -- Regulasi yang mengatur kerukunan antar umat beragama di Indonesia masih terbatas. Hal ini menjadi salah satu penyebab sering terjadi konflik antar umat beragama maupun interen umat beragama. Sehingga negara perlu memberikan regulasi khusus untuk mengaturnya, bahkan jika perlu negara berhak melakukan “intervensi”. Gagasan tersebut disampaikan Ketua Fraksi PKB DPR Marwan Ja’far saat membuka diskusi dialog publik “Membedah Arah RUU Kerukunan Umat Beragama” diselenggarakan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPR bersama Aman Indonesia di Gedung DPR Nusantara I, Senayan, Jakarta, kemarin (13/10). Hadir sebagai narasumber, Abdul Kadir Karding (Ketua Komisi VIII DPR), Musdah Mulia (pemikir agamawan), DR Ali Munhanif (akademisi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta), dan Franz Magnis Suseno (rohaniawan), dimoderatori Rubiyati (Aman Indonesia). “Problem-problem keberagamaan di Indonesia masih menjadi kegelisahan kita semua. Bahwa negara memang perlu intervensi dalam tanda kutip dan mengatur seluruh proses keberagamaan kita,” kata Marwan. Dikatakan, dalam upaya membangun ke arah perbaikan bagi harmonisasi antar umat beragama, FPKB mengajak masyarakat berpartisipasi aktif dengan memberikan masukan-masukan konstruktif dan dinamis bagi prospek keberagamaan kita. Sebab keterlibatan masyarakat di sini menjadi faktor yang sangat signifikan. “Perdebatan-perdebatan itu nanti akan jadi lebih menarik. Sekaligus menunjukkan Indonesia sebagai barometer internasional dalam konteks pengayaan harmonisasi antar umat beragama,” katanya. Menurut Marwan, kita memang mempunyai SKB (Surat Keputusan Bersama) Tiga Menteri yang mengatur kerukunan antar umat beragama. Namun tampaknya SKB ini belum cukup memadahi untuk mengaturnya, sehingga perlu diatur melalui mekanisme Undang-Undang agar mempunyai daya ikat yang kuat terhadap pelaksanaan pengaturan antar dan interen umat beragama. “Solusinya harus lewat Undang-Undang. Tentunya FPKB siap menjadi garda depan dalam mengawal RUU ini. Setidaknya agar tidak lagi ada radikalisasi dan kekerasan atasnama agama yang terus-menerus,” katanya. SKB bukan Sumber Hukum Negara Abdul Kadir Karding mengatakan, dalam RUU KUB disebut setidaknya tiga persoalan krusial yang nantinya akan menimbulkan perdebatan panjang. Selain soal definisi dan pengertian dasarnya, juga akan sengit perdebatan menyangkut soal mekanisme peringatan hari besar agama, penyebarluasan agama, dan pendirian rumah agama. Diakui bahwa tiga persoalan itu sudah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. Akan tetapi SKB tidak mempunyai kekuatan hukum karena tidak dikenal dalam konstruksi hukum ketatanegaraan Indonesia. Kata Karding, SKB bukan salah satu sumber hukum negara kita. “Itu juga diatur dengan SKB. Tetapi dari sisi hukum sangat lemah dan tidak punya power kekuatan apapun,” kata Karding. Marwan menambahkan, Partai Kebangkitan Bangsa selama ini dikenal garda depan untuk membangun hak-hak dan harmonisasi serta pluralisme di bidang keberagamaan. Katanya, dari sudut pandang apapun PKB merupakan anak kandung politik Nahdlatul Ulama (NU) yang mempunyai kesamaan ideologis dan teologis serta mempunyai nilai-nilai yang bisa jadi contoh bagi keberagamaan kita di Indonesia. Direktur Aman Indonesia (The Asian Muslim Action Network) Nur Imroatus S mengatakan, Aman Indonesia merupakan lembaga swadaya masyarakat yang konsen terhadap isu-isu hak asasi manusia dan cinta kasih bagi terciptanya masyarakat harmoni tanpa kekerasan dan membumikan semangat religius dalam kehidupan sosial. --kholilul rohman ahmad

KETERANGAN FOTO: Dari kiri ke kanan: Franz Magnis Suseno, Musdah Mulia, Abdul Kadir Karding, Ali Munhanif, dan Rubiyati. (foto: fanani, aman indonesia the asian muslim action network)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun