Mohon tunggu...
kholilia Mumtazah
kholilia Mumtazah Mohon Tunggu... Guru - mahasiswa

mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Muhammadiyah dan Lembaga Amil Zakat

10 Januari 2023   16:55 Diperbarui: 10 Januari 2023   17:11 209
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sebagian umat Islam memiliki kesadaran yang rendah dalam hal zakat, infak, dan sedekah. Sehingga perlu adanya penetapan dan kewajiban agar tanggung jawab keadilan sosial dapat terlaksana dengan baik. Dalam surat Az-Zariyat ayat 19 Allah bersabdah yang berbunyi "Dan pada harta benda mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak meminta" Dari ayat tersebut, Allah menyuruh hambanya untuk selalu mengingat bahwa harta benda yang kita miliki sesungguhnya ada hak yang harus dikeluarkan, baik berupa zakat, infak, maupun sedekah.

Zakat sendiri artinya sebagian harta yang dikeluarkan oleh setiap muslim dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimannya. dengan dalil yang terdapat pada surat At-Taubah ayat 60 Allah berfirman yang artinya "sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinnya (mualaf), untuk memerdekakan hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana"

dari surat at-taubat dijelaskan bahwa, terdapat 8 golongan orang yang menerima zakat, yaitu: fakir (orang yang tidak memiliki harta sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan hidupnya) miskin (orang yang memiliki harta tetapi tidak cukup untuk kebutuhan sehari-hari) amil (orang yang bertugas mengumpulkan serta membagi zakat) mualaf (orang yang baru masuk islam) riqob (budak/hamba sahaya yang ingin merdeka) ghorimin (orang yang memiliki banyak hutang untuk bertahan hidup) fisabilillah (orang yang berjuang dijalan Allah dalam kegiatan dakwah, jihad, maupun menuntut ilmu) ibnu sabil (orang yang kehabisan biaya ketika dalam perjalanan)

Dilihat dari konteksnya, zakat dibagi menjadi 2 yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dibayarkan oleh seorang yang beragama Islam yang biasa dilakukan dalam bulan suci Ramadhan sampai sebelum sholat Idulfitri. Zakat mal adalah zakat yang dikeluarkan ketika seorang memiliki harta, yang secara zat dan subtansinya perolehan tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Zakat mal bisa berupa uang, emas, surat berharga, penghasilan dan lainnya. Zakat mal wajib dibayarkan jika sudah mencapai nisab dan haulnya.

Organisasi Muhammadiyah merupakan salah satu organisasi yang sangat peduli sesama manusia, maka dari itu Muhammadiyah mendirikan beberapa lembaga untuk memudahkan manusia dalam menjalankan syariat islam, membantu penyelesaian masalah tanpa merusak tatanan masyarakat, membantu fakir miskin dan lainnya. dari beberapa kegiatan tersebut, akhirnya organisasi Muhammadiyah mendirikan suatu lembaga amil zakat yang sering didengar dengan istilah lazismu.

Lembaga lazismu yang didirikan oleh muhammadiyah ini merupakan salah satu lembaga zakat tingkat nasional yang bergerak dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan secara produktif dana zakat, infak, wakaf, dan dana kedermawanan lainnya baik dari lembaga, instansi dan lainnya. Lazismu sendiri didirikan pada tahun 2002 oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah pada masa itu. Latar belakang berdirinya lazismu adalah untuk memudahkan umat muslim dalam menunaikan kewajiban pengamalan rukun Islam yang ke-4 yaitu zakat. Berdirinya lazizmu dimaksudkan sebagai institusi pengelola zakat dengan menejemen modern yang dapat mengantarkan zakat sebagai dari penyelesaian masalah.

Lazismu bergerak diberbagai bidang yaitu pendidikan, kesehatan, ekonomi, sosial kemanusiaan, dakwah, dan lingkungan. Dalam bidang pendidikan, lazismu telah banyak membiayai masyarakat dengan bantuan biaya sekolah maupun kuliah. Misalnya seperti yang dilakukan Universitas Muhammadiyah Malang pada masa pandemi. pengurus lazismu meminta bantuan kepada penanggung jawab Universitas untuk mendata mahasiswa serta karyawan yang masih menetap di Malang. setelah didata, mereka diberi bantuan berupa paket sembako dan lainnya.

Dalam bidang kesehatan lazismu memberikan layanan pengobatan kepada yang membutuhkan, terutama pada saat Covid-19. dibidang ekonomi lazismu bergerak dengan membantu perekonomian masyarakat disekitar lingkup instansi Muhammadiyah, misalnya seperti yang dilakukan lazismu Kabupaten Tulungagung, dimana mereka membagikan bantuan kepada 51 tenaga pendidik sekolah Muhammadiyah yang ada di Kecamatan Basuki. bantuan tersebut berupa paket sembako yang terdiri dari beras, gula, minyak dan lainnya. Begitu juga yang dilakukan oleh Universitas Muhammadiyah Malang yang memberikan peluang kerja untuk ibu-ibu disekitar kampus dengan memberikan pekerjaan harian seperti menyapu, mengepel dan sebagainya.

Pada bidang sosial kemanusiaan, lazismu bergerak untuk membantu korban bencana alam tanpa memandang latar belakang. Misalnya lazismu memberikan bantuan sebesar Rp 2.000.000.000 kepada korban gempa Cianjur. Lazismu Malang juga membantu korban kanjuruan dengan memberikan bingkisan berupa uang dan lainnya. lazismu bidang dakwah memiliki fungsi sebagai penguat sisi rohani dan pemenuhan kebutuhan untuk kegiatan dakwah serta memberikan fasilitas kepada orang yang sudah lanjut usia misalnya seperti pemberdayaan disabilitas, sayangi lansia, pemberdayaan mualaf dan beberapa program lainnya. lazismu bergerak pada bidang lingkungan untuk meningkatkan kualitas lingkungan misalnya seperti penanaman pohon, membuat bang sampah dan lainnya.

Bukan hanya Lazismu saja, lembaga Muhammadiyah yang menaungi amil zakat, melainkan terdapat lembaga lainnya, seperti MDMC (Muhammadiyah Disaster Management Center) atau sering disebut dengan lembaga penaggulangan bencana. didirikan tahun 2007. Lembaga ini bergerak dalam bidang penanggulangan bencana baik dari mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat, dan juga rehabilitasi. hubungan MDMC dengan amil zakat Muhammadiyah yaitu sebagai penyalur zakat, terutama pada saat penanggulangan bencana. Banyak program yang telah MDMC lakukan untuk membantu korban bencana salah satunya dalam menanggulangi masyarakat yang berdampak erupsi Gunung Semeru, MDMC lumajang membentuk pos koordinasi (posko) tanggap darurat erupsi Gunung Semeru, MDMC mengerahkan bantuan berupa kebutuhan sehari-hari sebanyak 500 kontainer, 15000 masker, handsanitizer, sarung tangan, obat-obatan dan lainnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun