Mohon tunggu...
Muhammadkholikasror
Muhammadkholikasror Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

Muhammad Kholik Asror (241010503227) S1 manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis 2024

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Terdaftar dan Diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

3 Desember 2024   07:17 Diperbarui: 3 Desember 2024   07:19 25
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

1.Cek di Website OJK
   OJK menyediakan daftar lembaga jasa keuangan yang terdaftar dan diawasi secara resmi di situs web mereka. Anda dapat mengunjungi laman tersebut untuk memverifikasi apakah perusahaan yang bersangkutan terdaftar.

2.Perhatikan Sertifikasi dan Lisensi
   Setiap lembaga jasa keuangan yang terdaftar di OJK akan memiliki sertifikat atau lisensi yang menyatakan bahwa mereka telah mendapatkan izin resmi untuk beroperasi.

3.Pantau Pengumuman OJK  
   OJK sering mengeluarkan pengumuman mengenai status izin dan pelanggaran yang mungkin dilakukan oleh perusahaan jasa keuangan. Mengikuti berita dan pengumuman ini akan membantu Anda mendapatkan informasi yang lebih terkini mengenai perusahaan yang Anda pilih.

Kesimpulan

Menjamin keamanan dan keandalan dalam penggunaan layanan keuangan bukan hanya soal memilih produk yang tepat, tetapi juga memastikan bahwa lembaga penyedia layanan tersebut terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Dengan pengawasan yang ketat dan transparansi yang diberikan oleh OJK, konsumen dapat merasa lebih aman dalam melakukan transaksi finansial dan berinvestasi. 

Oleh karena itu, pastikan untuk selalu memeriksa apakah lembaga jasa keuangan yang Anda pilih telah terdaftar dan diawasi oleh OJK untuk menjaga hak dan keamanan Anda sebagai konsumen.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun