1.Cek di Website OJK
  OJK menyediakan daftar lembaga jasa keuangan yang terdaftar dan diawasi secara resmi di situs web mereka. Anda dapat mengunjungi laman tersebut untuk memverifikasi apakah perusahaan yang bersangkutan terdaftar.
2.Perhatikan Sertifikasi dan Lisensi
  Setiap lembaga jasa keuangan yang terdaftar di OJK akan memiliki sertifikat atau lisensi yang menyatakan bahwa mereka telah mendapatkan izin resmi untuk beroperasi.
3.Pantau Pengumuman OJK Â
  OJK sering mengeluarkan pengumuman mengenai status izin dan pelanggaran yang mungkin dilakukan oleh perusahaan jasa keuangan. Mengikuti berita dan pengumuman ini akan membantu Anda mendapatkan informasi yang lebih terkini mengenai perusahaan yang Anda pilih.
Kesimpulan
Menjamin keamanan dan keandalan dalam penggunaan layanan keuangan bukan hanya soal memilih produk yang tepat, tetapi juga memastikan bahwa lembaga penyedia layanan tersebut terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Dengan pengawasan yang ketat dan transparansi yang diberikan oleh OJK, konsumen dapat merasa lebih aman dalam melakukan transaksi finansial dan berinvestasi.Â
Oleh karena itu, pastikan untuk selalu memeriksa apakah lembaga jasa keuangan yang Anda pilih telah terdaftar dan diawasi oleh OJK untuk menjaga hak dan keamanan Anda sebagai konsumen.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H