Mohon tunggu...
Kholijah Nasution
Kholijah Nasution Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Imam Bonjol Padang

Badminton

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Keterkaitan Islam, Kebebasan, dan Hak Asasi Manusia

21 Juni 2024   19:30 Diperbarui: 21 Juni 2024   19:31 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Secara etimologinya Al Islam bermakna tunduk. Kata islam sendiri berasal dari salima yang artinya selamat. Maka dari itu muncullah kata aslama yang berarti menyerahkan diri atau tunduk dan patuh. Islam dalam bahasa Arab merupakan mashdar dari kata aslama-yuslimuislaaman, yang artinya taat, tunduk, patuh, berserah diri kepada Allah. 

Sedangkan secara terminologi menurut para ulama telah bersepakat bahwa islam adalah kaidah hidup yang diturunkan ke muka bumi dan terbina dalam bentuknya yang terakhir dan sempurna dalam Al-Qur'an yang suci yang diwahyukan Tuhan kepada nabi terakhir yaitu nabi Muhammad SAW, suatu kaidah yang memuat tuntutan yang telah jelas dan lengkap mengenai aspek manusia, baik spiritual maupun material.

Kebebasan dalam islam adalah konsep yang mengacu kepada kebebasan individu untuk melakukan tindakan dan membuat keputusan dalam batasan-batasan yang ditentukan oleh ajaran islam. Konsep ini mencakup beberapa aspek utama yaitu: kebebasan beragama, kebebasan berpendapat, kebebasan berekonomi kebebasan berkehendak, kebebasan dari penindasan.

Secara keseluruhan, kebebasan dalam islam adalah kebebasan yang berlandaskan tanggung jawab, moralitas dan hukum syariah. Kebebasan ini bukan berarti tanpa batas, melainkan kebebasan yang terarah untuk mencapai kesejahteraan individu dan masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip islam, maka dari itu kebebasan disini dibatasi oleh kebebasan orang lain.

Hak asasi manusia (HAM) merupakan hak-hak dasar yang secara lahiriahnya dimiliki oleh setiap individu semata-mata karena mereka adalah manusi. Hak ini bersifat universal dan tidak dapat dicabut, maknanya setiap orang memiliki hak yang sama tanpa diskriminasi. HAM meliputi berbagai hak, termasuk hak untuk hidup, kebebasan, keamanan, kebebasan dari penyiksaan, kebebasan berekspresi, hak atas pendidikan, hak atas pekerjaan yang layak dan lain sebagainya.

Maka dari penjelasan ketiga konsep diatas kita dapat melihat letak keterkaitan ketiganya. Dalam Islam, konsep pembebasan individu dan pengakuan terhadap hak asasi manusia diakui sebagai bagian integral dari ajarannya. Nilai-nilai seperti keadilan, kesetaraan, dan kasih sayang adalah landasan ajaran Islam yang mendorong pembebasan individu dari penindasan dan penjajahan serta pengakuan hak-hak asasi manusia. 

Hak asasi pada dasarnya menunjukkan kekuasaan atau wewenang yang dimiliki seseorang bersifat mendasar. Oleh karena hak asasi bersifat mendasar dan fundamental, maka pemenuhannya bersifat imperatif. Hal ini sejalan dengan konsep Islam khususnya prinsip Tauhid yang merupakan ajaran paling mendasar dalam Islam

Manusia dilahirkan dengan hak kodrati yang melekat dalam kehidupan karena dilahirkan di bumi. Pada tingkat yang sangat mendasar, manusia adalah makhluk bebas yang dapat berpikir dan bertindak secara bebas. Seperti yang dikatakan Jean Jacques Rousseau, manusia akan mengembangkan potensinya dan mengalami nilai nilai kemanusiaan dalam suasana kebebasan alam.

Keadilan dalam Islam tidak hanya mencakup kesetaraan di hadapan hukum, tetapi juga kesetaraan dalam hak-hak dan kewajiban antara individu. Islam menekankan pentingnya menegakkan keadilan sebagai bagian dari kewajiban umat manusia untuk menciptakan masyarakat yang adil dan seimbang. Selain itu, konsep kesetaraan dalam Islam juga mencakup perlakuan yang adil terhadap semua individu tanpa memandang latar belakang, agama, atau status sosial. Semua manusia dianggap sebagai makhluk Allah yang sama nilainya di hadapan-Nya.

Nilai-nilai Islam tentang pembebasan dan hak asasi manusia diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari umat Muslim melalui berbagai cara, termasuk dalam interaksi sosial, sistem hukum, dan kebijakan pemerintah. Contohnya termasuk perlindungan terhadap hak-hak wanita, anak-anak, dan minoritas dalam masyarakat Muslim. Di banyak negara dengan mayoritas penduduk Muslim, prinsip-prinsip Islam juga tercermin dalam sistem hukum yang mencakup perlindungan hak asasi manusia, keadilan, dan kesetaraan di hadapan hukum.

Islam mengakui kebebasan individu sebagai hak fundamental yang diberikan oleh Allah. Namun, kebebasan tersebut harus dijalankan sesuai dengan batasan-batasan yang ditetapkan oleh ajaran Islam dan tidak boleh merugikan orang lain atau merusak kepentingan masyarakat. 

Pemerintah dalam Islam memiliki tanggung jawab untuk melindungi dan menegakkan hak asasi manusia sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Ini termasuk memberikan perlindungan terhadap kebebasan beragama, ekspresi, dan keadilan sosial bagi semua warga negara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun