Mohon tunggu...
kholifatu nabila
kholifatu nabila Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hukum keluarga islam

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pernikahan Wanita Hamil

28 Februari 2024   22:08 Diperbarui: 28 Februari 2024   22:13 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pendapat Mazhab Hambali memiliki kemiripan dengan Mazhab Maliki, yang mana dikemukakan oleh Imam Ahmad bin Hanbal, beliau berpendapat bahwa tidak sah menikahi wanita yang diketahui telah berbuat zina, baik laki-laki yang menzinainya maupun laki-laki yang bukan menzinainya.

Tinjauan secara sosiologis, pernikahan wanita hamil dapat dilihat sebagai fenomena yang terkait dengan norma-norma sosial dalam masyarakat. Pernikahan wanita hamil sering kali dipandang sebagai pelanggaran terhadap norma-norma moral dan budaya yang berlaku. Hal ini dapat menimbulkan stigma sosial bagi wanita yang hamil di luar nikah. Selain itu, pernikahan wanita hamil juga dapat dipahami sebagai upaya untuk memperbaiki citra dan reputasi sosial dari sudut pandang masyarakat.

Tinjauan secara religius, pandangan terhadap pernikahan wanita hamil dapat bervariasi tergantung pada ajaran agama yang dianut. Beberapa agama mungkin melarang hubungan seksual di luar nikah dan menganggap pernikahan sebagai solusi untuk mengatasi situasi tersebut. Di sisi lain, ada juga agama-agama yang lebih toleran terhadap kehamilan di luar nikah dan memberikan pemahaman serta dukungan kepada individu yang mengalami kondisi tersebut.

Tinjauan secara yuridis, pernikahan wanita hamil dapat memiliki implikasi hukum yang kompleks tergantung pada regulasi pernikahan di suatu negara atau wilayah. Beberapa yurisdiksi mungkin memiliki ketentuan khusus mengenai pernikahan dalam kasus kehamilan di luar nikah, seperti persyaratan usia minimal atau persetujuan orang tua. Selain itu, aspek hukum terkait hak-hak dan kewajiban pasangan dalam pernikahan juga perlu dipertimbangkan secara cermat dalam konteks pernikahan wanita hamil.

Yang seharusnya dilakukan pasangan muda atau generasi muda dalam membangun keluarga yang sesuai dengan regulasi dan hukum ajaran Islam yaitu dengan membangun keluarga dianggap sebagai tanggung jawab penting. Bagi pasangan muda atau generasi muda yang ingin membangun keluarga sesuai dengan peraturan dan hukum Islam, ada beberapa aspek penting yang perlu diperhatikan:

a. Memahami Prinsip-prinsip Islam

    Penting bagi pasangan muda untuk memiliki pemahaman mendalam tentang prinsip-prinsip Islam terkait pernikahan, kehidupan       berkeluarga, dan mengasuh anak. Hal ini mencakup pengetahuan tentang hak dan tanggung jawab pasangan, pentingnya saling             menghormati, komunikasi, dan dukungan dalam pernikahan, serta kewajiban terhadap anak.

b. Melaksanakan Pernikahan Halal Salah satu langkah mendasar dalam membangun keluarga dalam Islam adalah dengan                             melangsungkan pernikahan halal. Hal ini mencakup mengikuti prosedur yang benar menurut hukum Islam, seperti mendapatkan         persetujuan dari kedua belah pihak, menghadirkan saksi, dan memenuhi persyaratan kontrak pernikahan yang sah (Nikah).

c. Menjunjung Nilai Moral

    Pasangan muda hendaknya berusaha menjunjung tinggi nilai moral dan etika dalam hubungan dan kehidupan berkeluarga.                     Termasuk di dalamnya berlaku jujur, amanah, baik hati, dan saling menghargai satu sama lain, serta menghindari perilaku-perilaku      yang dilarang dalam Islam.

d. Mencari Ilmu dan Bimbingan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun