Mohon tunggu...
Kholid Harras
Kholid Harras Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Universitas Pendidikan Indonesia

Pemerhati pendidikan, politik, dan bahasa

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Memberantas Judol: Harus Berani dan Tegas

25 November 2024   21:48 Diperbarui: 26 November 2024   05:57 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Perjudian online (Judol) telah menjadi persoalan serius di negara kita. Hal ini  karena  dampak buruk yang ditimbulkanya sangat luas serta menyasar sektor ekonomi, sosial, maupun  moral masyarakat. Meski pemerintah konon telah mengambil sejumlah langkah penanganan Judol, namun akibat kurangnya keberanian dan ketegasan, alih-alih mereda justru sebaliknya:  jenis kejahatan ini semakin marak saja.

Merujuk data, syahdan selama tahun  2024 jumlah pemain judi online di Indonesia diperkirakan mencapai 8,8 juta orang. Mayoritas mereka  masyarakat menengah ke bawah. Selain itu yang membuat miris, sebanyak 97.000 anggota TNI dan Polri diduga terlibat Judol. Bahkan, beberapa oknum menggunakan dana operasional di tempatnya bekerja untuk berjudol-ria. Sedangkan perputaran uang Judol mencapai sekira Rp900 triliun rupiah. 

Selanjutnya, merujuk  informasi terbaru (Senin 25 November 2024), Polda Metro Jaya telah menangkap 24 orang tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Empat di antaranya masih berstatus buron. Menurut penjelasan Polda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Karyoto,  para tersangka meraup keuntungan dari bisnis ilegal judi online ini dengan bandar selaku pemilik website untuk menyetorkan uang ke tersangka lainnya yang berperan menjaga agar website tidak terblokir oleh Komdigi.

Syahdan, total nilai barang bukti berupa uang tunai dan aset yang telah diamankan senilai Rp. 167.886.327.119. Uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp. 76.979.747.159, saldo pada rekening maupun e-commerce yang diblokir senilai Rp. 29.863.895.007, 63 buah perhiasan senilai Rp. 2.155.185.000, 11 unit tanah dan bangunan senilai Rp. 25,830,000,000. Selanjutnya telah disita  13 buah barang mewah senilai Rp. 315.000.000, 13 buah jam tangan mewah senilai Rp. 3.763.000.000, 390,5 gram emas senilai Rp. 5.857.500.000; 22 lukisan senilai Rp. 192.000.000, barang elektronik berupa 70 Handphone: 9 Laptop dan 10 PC, 3 pucuk senjata api dan 250 butir peluru. Selanjutnya terdapat 26 unit mobil dan 3 unit motor seperti BMW 320I N20 CKD AT, Toyota Alphard 2.5 G CVT, Honda N-ONE, BMW Jeep S.C.HDTP, BMW 220I AT, dan Lexus Jeep L.C.HDTP.

Dampak Sosial dan Moral

Judol tidak hanya membawa dampak ekonomi yang merugikan, tetapi juga memiliki pengaruh signifikan terhadap moralitas generasi muda di Indonesia. Aktivitas ini perlahan tapi pasti telah merusak fondasi nilai-nilai yang seharusnya dijunjung tinggi oleh masyarakat, terutama di kalangan anak muda sebagai penerus bangsa. Salah satu dampak terbesarnya adalah kemerosotan nilai moral.

Kebiasaan berjudi pada giliranya akan mengubah pandangan seseorang dari yang awalnya berorientasi pada kerja keras dan kejujuran menjadi lebih fokus pada cara instan untuk mendapatkan keuntungan. Hal ini bertentangan dengan prinsip etika dan integritas yang menjadi dasar kehidupan bermasyarakat.

Selain itu, keterlibatan dalam judi online juga berdampak serius pada kesehatan mental. Banyak individu yang terjebak dalam aktivitas ini mengalami stres, depresi, dan kecemasan akibat tekanan untuk terus berjudi. Kecanduan yang timbul tidak hanya merusak kesehatan mental, tetapi juga berpotensi memicu gangguan kecanduan lainnya, memperburuk kualitas hidup mereka yang terpengaruh.

Dampak judi online juga meluas ke aspek hubungan sosial. Orang yang kecanduan judi sering kali mengabaikan tanggung jawab terhadap keluarga, teman, dan lingkungan sekitar. Hubungan sosial mereka menjadi renggang karena waktu, perhatian, dan sumber daya yang seharusnya digunakan untuk berinteraksi dengan orang lain justru habis untuk berjudi.

Lebih jauh lagi, perjudian kerap kali mendorong individu untuk terlibat dalam tindakan kriminal. Studi menunjukkan bahwa tekanan untuk memenuhi kebutuhan berjudi sering kali membuat seseorang melakukan pelanggaran hukum, seperti pencurian atau penipuan. Hal ini tidak hanya merusak reputasi pribadi, tetapi juga menciptakan masalah keamanan di masyarakat.

Semua dampak negatif ini, jika dibiarkan, dapat merusak masa depan generasi muda secara keseluruhan. Kehilangan nilai-nilai moral, terganggunya kesehatan mental, retaknya hubungan sosial, dan meningkatnya potensi kriminalitas adalah ancaman nyata yang dapat menghalangi perkembangan generasi penerus yang berkualitas. Dengan demikian, judi online menjadi persoalan yang tidak hanya merugikan individu, tetapi juga mencederai potensi dan masa depan bangsa.

Maraknya judi online di Indonesia dipengaruhi oleh berbagai faktor yang saling berkaitan, yang membuat aktivitas ini semakin sulit untuk dikendalikan. Salah satu penyebab utamanya adalah kemudahan akses. Dengan kemajuan teknologi, internet dan smartphone menjadi semakin terjangkau oleh masyarakat luas. Hal ini memungkinkan siapa saja, tanpa memandang usia atau latar belakang, untuk mengakses situs judi online kapan saja dan di mana saja.

Selain itu, rendahnya literasi digital juga berperan signifikan. Banyak masyarakat Indonesia yang belum memiliki pemahaman yang memadai tentang risiko serta dampak negatif dari perjudian online. Ketidaktahuan ini membuat sebagian besar orang rentan terjebak dalam aktivitas yang merugikan tersebut, baik secara finansial maupun moral.

Faktor ekonomi juga menjadi pendorong utama. Dalam situasi ekonomi yang sulit, banyak orang tergoda untuk mencari solusi instan guna memenuhi kebutuhan hidup mereka. Judi online sering dianggap sebagai jalan pintas untuk mendapatkan uang dengan cepat, meskipun risiko kerugian yang ditimbulkan jauh lebih besar.

Di sisi lain, kurangnya pengawasan dan penegakan hukum yang tegas turut memperburuk keadaan. Operasi situs-situs judi online sering kali berlangsung tanpa hambatan berarti karena lemahnya kontrol dari pihak berwenang. Akibatnya, aktivitas ilegal ini semakin leluasa berkembang dan menarik lebih banyak orang untuk terlibat.

Gabungan faktor-faktor ini menciptakan lingkungan yang kondusif bagi perjudian online untuk terus meningkat di Indonesia, sehingga diperlukan langkah strategis dan komprehensif untuk mengatasinya.

Judi online di Indonesia adalah persoalan yang kompleks dan mendesak. Dampaknya tidak hanya merugikan individu, tetapi juga merusak moral, sosial, dan ekonomi masyarakat. Pemerintah harus menunjukkan komitmen nyata melalui penegakan hukum yang tegas, transparansi, dan pengawasan yang ketat. Di sisi lain, masyarakat perlu meningkatkan literasi digital dan kewaspadaan terhadap bahaya judi online.

Tanpa kolaborasi yang solid dan kesungguhan dari seluruh elemen bangsa---mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum, hingga masyarakat luas---upaya untuk menghapus judi online dari kehidupan masyarakat hanya akan menjadi sekadar cita-cita. Untuk mewujudkan Indonesia yang benar-benar bebas dari judi online, dibutuhkan langkah konkret, komitmen bersama, dan keberanian untuk melawan segala hambatan yang ada.**

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun