Mengutip "Pedoman Peringatan Hari Guru Nasional 2024" yang dirilis dari Kemendikdasmen, Hari Guru Nasional tahun 2024 Â diperingati pada hari Senin, 25 November. Tahun ini mengusung tema "Guru Hebat, Indonesia Kuat". Pilihan tema tersebut konon diharapkan bisa membangkitkan semangat para guru untuk menjadi sosok-sosok pendidik yang hebat demi terciptanya Indonesia yang lebih maju.
Namun mohon maaf, di mata saya, usungan tema tersebut terkesan miris lagi ironi. Karena realitasnya menjadi guru di negeri ini seperti judul tulisan ini: Kurang Sejahtera dan rentan dikriminalisasi. Ya, menjadi seorang guru di Indonesia bukanlah tugas yang mudah. Selain harus menghadapi tantangan dalam mendidik generasi penerus bangsa, para guru juga sering kali harus berhadapan dengan berbagai persoalan yang mengancam kesejahteraan mereka, baik secara materi maupun non-materi. Dua isu utama yang kerap dihadapi para guru adalah ketidaksejahteraan secara ekonomi dan risiko kriminalisasi.
Tidak Sejahtera Secara Materi
Salah satu masalah terbesar yang dihadapi oleh para guru di Indonesia adalah ketidak sejahteraan secara ekonomi. Banyak guru, terutama yang berstatus honorer, mendapatkan gaji yang jauh di bawah standar hidup layak. Menurut data dari Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), banyak guru honorer hanya menerima gaji sebesar Rp300.000 hingga Rp500.000 per bulan, jumlah yang sangat tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Selain itu, tunjangan dan fasilitas yang diterima oleh guru juga sering kali tidak memadai. Banyak guru yang harus mengeluarkan biaya pribadi untuk membeli perlengkapan mengajar dan bahan-bahan pendukung lainnya. Kondisi ini semakin diperparah oleh minimnya kesempatan untuk meningkatkan kesejahteraan melalui kenaikan pangkat atau tunjangan.
Rawan Dikriminalisasi
Di samping ketidak sejahteraan secara materi, para guru juga harus menghadapi risiko kriminalisasi. Banyak kasus di mana guru yang mencoba mendisiplinkan siswa justru dilaporkan ke pihak berwenang dan dikenai tuntutan pidana. Fenomena ini dikenal dengan istilah "kriminalisasi guru".
Contoh kasus yang cukup menonjol adalah kasus yang menimpa Supriyani, seorang guru honorer di Sulawesi Tenggara yang dilaporkan oleh seorang polisi karena menghukum anaknya. Ada juga kasus Zaharman, seorang guru olahraga di Rejang Lebong yang mengalami kebutaan setelah diserang oleh orang tua murid.
Kriminalisasi guru ini tidak hanya mengancam keamanan fisik dan mental para guru, tetapi juga berdampak pada kualitas pendidikan secara keseluruhan. Guru yang merasa terancam oleh kemungkinan tuntutan hukum akan cenderung menghindari tindakan-tindakan yang diperlukan untuk mendisiplinkan siswa, yang pada akhirnya bisa berdampak negatif pada perkembangan karakter dan kualitas pendidikan siswa.
Negara Harus Hadir
Dalam menghadapi persoalan ini, negara harus hadir dan tidak boleh diam. Beberapa upaya yang harus  dilakukan oleh pemerintah antara lain:
- Membuat dan Mengimplementasikan Regulasi Perlindungan Guru: Regulasi yang spesifik untuk melindungi guru dari ancaman kriminalisasi sangat diperlukan. Undang-Undang Perlindungan Guru yang komprehensif dapat memberikan perlindungan hukum yang jelas bagi para guru dalam menjalankan tugas mereka.
- Peningkatan Kesejahteraan Guru: Pemerintah perlu memastikan bahwa gaji dan tunjangan guru sesuai dengan standar hidup layak. Selain itu, fasilitas kerja yang memadai juga harus disediakan untuk mendukung proses pembelajaran yang efektif.
- Sosialisasi dan Edukasi Masyarakat: Kesadaran masyarakat tentang peran dan tanggung jawab guru perlu ditingkatkan. Pemerintah dan lembaga pendidikan dapat melakukan kampanye edukatif untuk menjelaskan pentingnya mendukung para guru dan memahami tindakan-tindakan yang mereka ambil dalam mendisiplinkan siswa.
Peran Masyarakat dan Orang Tua
Tidak hanya pemerintah, berbagai lapisan masyarakat dan para orang tua juga perlu turut serta dalam mendukung para guru. Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:
- Mendukung dan Menghargai Guru: Masyarakat dan orang tua harus memberikan dukungan moral dan menghargai peran guru dalam mendidik anak-anak. Ini termasuk memahami tindakan disiplin yang diambil oleh guru dan tidak langsung melaporkan mereka ke pihak berwenang tanpa dasar yang kuat.
- Kerjasama dalam Pendidikan: Orang tua dan guru harus bekerja sama dalam mendidik anak-anak. Dengan adanya komunikasi yang baik antara orang tua dan guru, banyak masalah yang dapat diselesaikan secara damai tanpa perlu melibatkan hukum.
- Meningkatkan Kesadaran Hukum: Edukasi tentang hak-hak dan kewajiban guru serta murid perlu ditingkatkan. Dengan pemahaman yang baik, masyarakat dapat lebih bijak dalam menyikapi setiap tindakan yang diambil oleh guru.
Pada akhirnya, profesi guru adalah profesi yang mulia dan sangat penting dalam membentuk masa depan bangsa. Namun, tanpa perlindungan dan kesejahteraan yang memadai, sulit bagi para guru untuk menjalankan tugas mereka dengan optimal. Sudah saatnya kita semua, baik pemerintah, masyarakat, maupun para pemangku kepentingan lainnya, bergandengan tangan untuk mendukung dan melindungi para guru, agar mereka dapat mendidik generasi penerus bangsa dengan sebaik-baiknya. Tanpa upaya dan kesungguhan semua pihak untuk memuliakan guru, impian terwujudnya generasi emas Indonesia 2045 hanya akan menjadi mimpi.
Selamat memperingati Hari Guru Nasional sahabat-sahabat guru. Salam takzim. Â Tetap semangat dalam pengabdian tiada henti dan pamrih kepada negeri.***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H