Mohon tunggu...
Kholid Harras
Kholid Harras Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Universitas Pendidikan Indonesia

Pemerhati pendidikan, politik, dan bahasa

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Urgensi Reformasi dan Pembentukan Kementerian Haji

14 September 2024   08:24 Diperbarui: 14 September 2024   08:25 139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebagai catatan, dugaan terjadinya kongkalingkong dalam rekrutmen petugas haji ini sesungguhnya sudah bukan rahasia umum. Konon lazim terjadi setiap tahun. Akan tetapi untuk tahun ini kuantitasnya sangat luar biasa. Tanpa harus mengikuti mekanisme tes, seseorang bisa menjadi petugas haji, baik sebagai PPIH Arab Saudi, PPIH Embarkasi/Debarkasi, Petugas Kloter dan Non-Kloter maupun   Petugas Perlindungan Jemaah.

Menanggapi kekisruhan yang terjadi, sejumlah langkah diambil oleh pemerintah dan DPR untuk menyelesaikan masalah ini. Yang paling mencuat yakni dengan adanya pembentukan Pansus (Panitia Khusus) Haji DPR. Walaupun sempat diwarnai tarik-ulur antar-fraksi karena dianggap kental aroma politiknya, namun melihat semakin banyaknya laporan dan keluhan yang muncul, suka tidak suka DPR RI membentuk Panitia Khusus (Pansus) Haji untuk melakukan investigasi mendalam terhadap dugaan penyalahgunaan kuota, manipulasi data, serta ketidaktransparanan dalam rekrutmen petugas. Temuan awal Pansus mengungkap bahwa oknum-oknum ordal memiliki peran besar dalam menciptakan kekisruhan, terutama terkait dengan penambahan kuota haji yang tidak dikelola secara transparan dan adil.

Mengingat bagi umat Islam haji merupakan kewajiban peribadatan dan setakat ini pemerintah merupakan pemegang penuh dalam hal penyelenggaraanya, maka untuk mencegah terulangnya kekisruhan seperti yang terjadi pada 2024, berbagai solusi telah diusulkan. Antara lain pemerintah yang akan datang harus melakukan reformasi dalam sistem manajemen haji. Proses pengelolaan kuota harus dilakukan secara transparan dengan mekanisme pengawasan yang ketat. Penggunaan teknologi yang lebih canggih untuk memantau data dan distribusi kuota juga diperlukan agar tidak ada celah untuk praktik manipulasi.

Selanjutnya, pemerintah perlu meningkatkan pengawasan dan akuntabilitas dalam seluruh proses penyelenggaraan haji, mulai dari pendaftaran hingga pemberangkatan jemaah. Pengawasan yang ketat terhadap sistem Siskohat dan distribusi kuota dapat mencegah terjadinya kecurangan di masa depan. Begitu pula ihwal rekrutmen petugas haji harus dilakukan secara terbuka dan berdasarkan meritokrasi. Kualifikasi dan kompetensi petugas harus menjadi kriteria utama dalam seleksi, bukan koneksi pribadi atau nepotisme. Pihak ketiga yang independen dapat dilibatkan dalam proses rekrutmen untuk memastikan transparansi.

Terkait dengan besarnya kompleksitas penyelenggaraan haji dan pentingnya pelayanan yang berkualitas, muncul wacana untuk membentuk kementerian khusus yang mengelola urusan haji. Kementerian ini nantinya diharapkan akan fokus sepenuhnya pada perencanaan, manajemen, dan pelaksanaan ibadah haji, sehingga masalah-masalah seperti kekisruhan yang terjadi pada 2024 dapat diminimalkan. Pembentukan kementerian khusus haji diharapkan dapat meningkatkan koordinasi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan ibadah haji. Karena insya Allah akan lebih membawa maslahat, penulis sangat menyetujui diwujudkanya wacana ini, khususnya jika mereka yang akan terlibat pada kementrian ini orang-orang yang memiliki integritas, kapabilitas serta beriman dan bertakwa kepada Allah SWT.***

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun