Meskipun demikian,  jika  ternyata ke depan eskalasi resistensi dan penolakan Masyarakat terhadap  PP No. 28 Tahun 2024 semakin meningkat, pemerintah dan DPR  harus selekasnya melakukan revisi. Begitu juga Kementrian Kesehatan harus segera memperjelasnya dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).  Penulis sangat meyakini, sejatinya semua anak bangsa tidak ada yang rela jika negeri yang kita cintai ini  mengalami musim SAMER: Syahwat Merdeka..**
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!