Mohon tunggu...
Kholid Harras
Kholid Harras Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Universitas Pendidikan Indonesia

Pemerhati pendidikan, politik, dan bahasa

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Dari "Makan" ke "Kejahatan": Transformasi Makna dan Praktik Suap di Indonesia

20 Juni 2024   16:14 Diperbarui: 20 Juni 2024   17:33 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum Suap dalam Islam, Haram dan Termasuk Dosa Besar (detik.com) 

Dalam Bahasa Indonesia, kata 'suap' pada awalnya merujuk pada prilaku  memasukkan makanan ke dalam mulut, baik menggunakan tangan langsung maupun menggunakan alat bantu makan seperti sendok, garpu, atau sumpit. Aktivitas ini sangat umum dalam kehidupan sehari-hari, dan tidak menimbulkan konotasi negatif.

Namun, seiring berjalannya waktu, makna kata 'suap' mengalami pergeseran semantik  yang signifikan. Saat ini, kata 'suap' lebih sering digunakan dalam konteks makna  kiasan yang merujuk pada tindak pidana berupa memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai pemerintah atau penyelenggara negara dengan tujuan agar mereka melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya. Tindakan ini dikenal dalam bahasa Inggris sebagai bribery.

Di Indonesia, praktik suap-menyuap telah dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime).  Menurut data "Indonesia Corruption Watch" (ICW), kejahatan suap  telah merugikan negara hingga mencapai 238,14 triliun rupiah. Sedangkan menurut laporan dari "Transparansi Internasional Indonesia" (TII) syahdan sekira 30-40 persen dana APBN dan APBD hilang akibat praktik jenis korupsi ini.

Permisivitas Masyarakat terhadap Suap

Meskipun begitu, anehnya masyarakat awam seringkali menganggap praktik suap-menyuap sebagai hal yang biasa. Bahkan, perilaku kejahatan ini sering tidak dianggap sebagai pelanggaran hukum. Sikap permisif masyarakat terhadap suap mungkin disebabkan oleh kenyataan bahwa hampir semua aspek kehidupan di Indonesia sering bersinggungan dengan praktik ini.

Sebagai contoh, masyarakat yang tidak memberikan uang tip kepada petugas kelurahan setelah menerima layanan administrasi sering dianggap tidak tahu berterima kasih. Padahal pelayanan tersebut adalah hak masyarakat dan kewajiban petugas kelurahan. Persepsi masyarakat terhadap suap yang sudah sedemikian kuat menyebabkan banyaknya sinonim untuk kata 'suap' dalam bahasa Indonesia.

Berdasarkan penelusuran awal, terdapat setidaknya 42 sinonim untuk kata 'suap'. yaitu: uang pelicin, uang pelincir, uang pelumas, uang semir, uang sogok, uang tempel, uang tolak, uang suap, uang tip, uang lelah, uang rokok, uang persen, tanda mata, ruba-ruba, biaya siluman, salam tempel, minyak lincir, minyak mesin, minyak pelumas, pembungkus surat, sampul surat, cendera mata, kenang-kenangan, sagu hati, souvenir, amplop, baselan, upeti, ufti, upah, persembahan, hadiah, derma, angpau, baksis, bingkisan, bonus, komisi, parsel, penghargaan, persembahan, dan semir., termasuk uang pelicin, uang pelumas, uang sogok, uang tip, dan sebagainya.

Modus dan Komunikasi Simbolis

Fakta menarik lainnya dari praktik kejahatan suap, yang menurut KPK menduduki urutan pertama dari seluruh kejahatan korupsi di negeri ini, adalah bahwa suap sering dilakukan secara berjamaah dan melibatkan para pelaku yang merupakan "orang-orang cerdas" dan "terdidik." Merujuk pada rilis KPK, sejak 2004 hingga akhir Januari 2024, total kasus pidana kejahatan korupsi yang ditangani mencapai 1.681 kasus.

Dari ribuan kasus tersebut, pelakunya berasal dari berbagai profesi dan jabatan, termasuk oknum penyelenggara negara dan pemerintahan, oknum pengusaha dan swasta, serta para oknum politikus dan penegak hukum. Tingkat Pendidikan para pelakunya rata-rata sarjana, sebagian magister dan doktor, bahkan beberapa diantaranya berstatus sebagai guru besar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun