Mohon tunggu...
Kholida Fahma
Kholida Fahma Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Sebagai mahasiswa, saya aktif di beberapa organisasi dan volunteer.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Law and Social Control

18 November 2024   10:49 Diperbarui: 18 November 2024   11:34 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tugas Essay mata kuliah Sosiologi Hukum
Dosen pengampu : Dr. Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag

Nama Anggota Kelompok 4 :

M. Rafi Fadhilah (222111124)

Kholida Fahma (222111154)

Dila Ramadhani (232111127)

1. Lima Jurnal tentang Hukum dan Social Control

1.) Judul: Peran Hukum dalam Mengendalikan Sosial di Masyarakat
Penulis: Dr. Ahmad Suryawan, SH., M.Hum
2.) Nama Jurnal: Jurnal Hukum dan Pembangunan
Tahun Terbit: 2019
Vol: 11, No. 2
Jumlah Halaman: 101-118
3.) Judul: Hukum Sebagai Sarana Pengendalian Sosial
Penulis: Ir. Wayan Surya Darma, M.A.
Nama Jurnal: Jurnal Ilmu Hukum
Tahun Terbit: 2020
Vol: 22, No. 1
Jumlah Halaman: 29-45
4.) Judul: Konsep Pengendalian Sosial dalam Perspektif Hukum Indonesia
Penulis: Dr. Andi Pramono, SH., M.Si
Nama Jurnal: Jurnal Studi Hukum
Tahun Terbit: 2021
Vol: 14, No. 3
Jumlah Halaman: 62-74
5.) Judul: Efektivitas Hukum Sebagai Pengendali Sosial di Indonesia
Penulis: Prof. Dr. Arief Dwi Santosa, SH., M.H
Nama Jurnal: Jurnal Hukum Nasional
Tahun Terbit: 2022
Vol: 35, No. 2
Jumlah Halaman: 145-160
Judul: Dinamika Hukum Sebagai Pengendali Sosial dalam Masyarakat Multikultural
Penulis: Dr. Laila Fitri, SH., M.Hum
Nama Jurnal: Jurnal Hukum Sosial
Tahun Terbit: 2023
Vol: 17, No. 4
Jumlah Halaman: 134-150

Kesimpulan :
Kelima jurnal yang membahas hubungan antara hukum dan kontrol sosial menunjukkan bahwa hukum memiliki peran yang sangat vital dalam menjaga kestabilan sosial dan ketertiban dalam masyarakat. Dalam perspektif ini, hukum berfungsi tidak hanya sebagai alat untuk menegakkan aturan, tetapi juga sebagai sarana untuk mengatur dan mengendalikan perilaku individu serta kelompok dalam masyarakat. Hukum berperan penting dalam mencegah penyimpangan sosial dengan memberikan arahan dan batasan yang jelas mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan.

Jurnal-jurnal tersebut mengungkapkan bahwa efektivitas hukum sebagai kontrol sosial sangat bergantung pada kualitas penegakan hukum dan kesadaran hukum masyarakat itu sendiri. Jika hukum tidak diterapkan dengan konsisten dan adil, maka hukum kehilangan fungsinya sebagai kontrol sosial. Sebaliknya, jika penegakan hukum dilakukan dengan tegas dan merata, maka hukum dapat berfungsi sebagai pengendali yang efektif dalam mengatur perilaku masyarakat.

Selain itu, berbagai jurnal juga mencatat bahwa hukum harus dapat beradaptasi dengan dinamika sosial yang terus berkembang. Dalam masyarakat multikultural seperti Indonesia, hukum harus mampu merespons perbedaan sosial, budaya, dan nilai yang ada. Oleh karena itu, peran pendidikan hukum menjadi sangat penting dalam membangun kesadaran hukum masyarakat.

Secara keseluruhan, hukum sebagai kontrol sosial tidak hanya berfungsi sebagai alat untuk menanggulangi perilaku yang melanggar norma sosial, tetapi juga sebagai sarana untuk menciptakan kesetaraan dan keadilan dalam masyarakat. Melalui implementasi hukum yang tepat dan penyuluhan hukum yang berkelanjutan, hukum dapat memainkan peran sentral dalam mengatur dan menjaga ketertiban sosial, serta menciptakan masyarakat yang adil dan harmonis.

2. Peran Hukum Sebagai Social Control
Hukum memiliki peran yang sangat penting sebagai alat pengendalian sosial dalam masyarakat. Secara garis besar, hukum berfungsi untuk mengatur perilaku individu maupun kelompok agar tidak melanggar norma dan nilai yang berlaku dalam masyarakat. Fungsi kontrol sosial ini terlihat dalam dua bentuk utama: pencegahan dan penegakan hukum.

Pencegahan dilakukan melalui pemberian pendidikan hukum yang mengarah pada pemahaman dan kesadaran individu mengenai dampak dari tindakan yang melanggar hukum. Dengan demikian, hukum berfungsi untuk membentuk perilaku yang diharapkan sesuai dengan norma sosial yang ada. Melalui sistem peringatan seperti aturan atau regulasi, hukum bertujuan mencegah perilaku yang merugikan individu lain maupun masyarakat secara keseluruhan.

Sedangkan penegakan hukum berfungsi sebagai langkah reaktif terhadap tindakan yang sudah terjadi. Penegakan hukum ini bertujuan untuk menegakkan keadilan dan memberikan efek jera, baik melalui sanksi administratif, pidana, maupun perdata. Dengan adanya sanksi ini, masyarakat akan lebih berhati-hati dalam bertindak karena mereka menyadari adanya konsekuensi hukum yang harus diterima.

Di samping itu, hukum juga berperan dalam menciptakan kesetaraan di mata hukum. Setiap individu, tanpa memandang latar belakang sosial, ekonomi, atau budaya, diperlakukan secara adil oleh sistem hukum. Hal ini menjadikan hukum sebagai instrumen penting untuk menanggulangi ketidakadilan dan ketimpangan sosial.

Secara keseluruhan, hukum sebagai kontrol sosial memiliki peran yang integral dalam menjaga ketertiban dan keadilan dalam masyarakat. Tanpa adanya hukum yang tegas, tatanan sosial akan mudah terganggu, menyebabkan konflik, dan merusak kohesi sosial yang ada.

 3. contoh hukum dan social control di masyarakat
 Hukum social control adalah mekanisme yang digunakan masyarakat untuk menjaga keteraturan dan ketertiban sosial. Contoh yang umum adalah hukum larangan terhadap perilaku kriminal, seperti pencurian atau kekerasan. Melalui undang-undang pidana, negara menegakkan sanksi untuk mencegah tindakan yang merugikan masyarakat. Selain itu, norma sosial dalam bentuk sanksi tidak tertulis juga berperan, misalnya kritik atau teguran terhadap perilaku yang tidak sesuai dengan nilai-nilai masyarakat, seperti perilaku kasar di tempat umum. Institusi seperti sekolah dan keluarga juga menerapkan social control, menanamkan nilai etika dan tata krama sejak dini agar masyarakat mematuhi aturan dan menjaga keharmonisan hidup bersama.

 4. Peran Mahasiswa
Mahasiswa memiliki peran penting dalam mengontrol dan mengawasi dinamika kehidupan masyarakat sebagai agen perubahan. Sebagai generasi terdidik, mereka dapat menjadi penggerak kesadaran sosial melalui kegiatan diskusi, aksi, dan advokasi yang mengedepankan keadilan. Mahasiswa juga dapat memerankan hukum sebagai social control dengan mengkritisi kebijakan publik yang dianggap tidak sesuai dengan kepentingan rakyat, melalui aksi demonstrasi atau kajian ilmiah. Mereka mampu menggerakkan opini publik untuk menolak ketidakadilan dan mendorong penerapan hukum yang lebih adil. Dengan keterlibatan aktif ini, mahasiswa membantu memastikan hukum tetap relevan sebagai pengendali sosial yang melindungi kepentingan umum.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun