Mohon tunggu...
Kholida Fahma
Kholida Fahma Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Sebagai mahasiswa, saya aktif di beberapa organisasi dan volunteer . Melalui Kompasiana, saya ingin menyuarakan aspirasi mahasiswa dan membahas isu-isu sosial yang penting.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tugas Essay Efektivitas Hukum

1 November 2024   20:25 Diperbarui: 1 November 2024   20:25 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Tugas Essay mata kuliah Sosiologi Hukum
Dosen pengampu : Dr. Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag

Nama Anggota Kelompok 2/HES 5D =
1. Davira Dinda Mauriska (222111122)
2. Selly Erdia Frebianti (222111140)
3. Kholida Fahma (222111154)
4. Azqiatul Amanah (222111155)
5. Anna Kurnia Indah Cahyani (222111159)

EFEKTIVITAS HUKUM

Efektivitas hukum berasal dari kata "efektif," yang berarti mampu mencapai tujuan. Dalam konteks hukum, efektivitas berarti sejauh mana suatu aturan hukum dapat mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Hukum yang efektif bukan hanya sekadar tertulis di atas kertas, melainkan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Ia mampu menciptakan ketertiban, keadilan, dan kepastian hukum dalam kehidupan bermasyarakat.

Menurut para ahli, definisi efektivitas hukum bervariasi namun memiliki kesamaan dalam menekankan pencapaian tujuan hukum. Menurut Soerjono Soekanto, efektivitas hukum dapat diukur dari sejauh mana hukum mampu menciptakan kepatuhan masyarakat. Beliau menekankan pentingnya faktor-faktor sosial, budaya, dan psikologis dalam mempengaruhi efektivitas hukum. Satjipto Rahardjo berpendapat bahwa efektivitas hukum tidak hanya tergantung pada kepatuhan masyarakat, tetapi juga pada kualitas penegakan hukum, menyoroti peran aparat penegak hukum dalam mewujudkan keadilan. Lawrence Friedman, seorang sosiolog hukum, melihat efektivitas hukum sebagai hasil interaksi antara hukum formal dan hukum informal, di mana norma-norma sosial memiliki peran signifikan dalam mempengaruhi perilaku masyarakat. Roscoe Pound menekankan pentingnya fungsi hukum dalam memelihara keseimbangan kepentingan dalam masyarakat, sementara Lon L. Fuller lebih fokus pada aspek internal dari hukum, berpendapat bahwa hukum yang efektif harus memenuhi syarat-syarat formal untuk dianggap sebagai hukum yang baik, seperti jelas, konsisten, dan mudah dipahami.

Contoh konkret dapat menjelaskan efektivitas hukum dalam masyarakat. Misalnya, undang-undang yang mengatur tentang pencurian. Ketika seseorang tertangkap melakukan pencurian, proses hukum yang jelas dan transparan dapat memberikan efek jera. Jika hukum ditegakkan secara konsisten, masyarakat akan merasa lebih aman dan percaya bahwa tindakan kriminal akan mendapatkan sanksi, menciptakan iklim ketertiban dan mendorong masyarakat untuk mematuhi hukum.

Salah satu kasus yang mencolok adalah kasus korupsi proyek e-KTP, yang melibatkan sejumlah pejabat tinggi, termasuk anggota DPR. Setelah penyelidikan yang panjang, KPK berhasil menangkap dan menuntut beberapa tersangka, termasuk Setya Novanto. Proses hukum yang dilakukan oleh KPK menunjukkan komitmen terhadap pemberantasan korupsi, dengan vonis yang dijatuhkan memberikan efek jera kepada pejabat publik dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya transparansi dan akuntabilitas.

Efektivitas hukum dan kontrol sosial hukum memiliki hubungan yang sangat erat dan saling mempengaruhi. Kontrol sosial hukum adalah mekanisme yang digunakan oleh masyarakat untuk mengatur perilaku anggotanya melalui aturan-aturan hukum. Efektivitas hukum dapat diukur dari sejauh mana hukum tersebut mampu mencapai tujuannya, yaitu menciptakan ketertiban, keadilan, dan kesejahteraan masyarakat. Agar hukum efektif, kontrol sosial hukum harus berjalan dengan baik. Masyarakat harus mematuhi hukum, dan hukum harus mampu memberikan sanksi yang adil bagi mereka yang melanggarnya. Sebaliknya, kontrol sosial hukum yang kuat akan meningkatkan efektivitas hukum. Ketika masyarakat memiliki kesadaran hukum yang tinggi dan mematuhi aturan-aturan yang berlaku, hukum akan lebih mudah ditegakkan, menciptakan rasa aman dan kepastian hukum. Namun, jika kontrol sosial hukum lemah, efektivitas hukum akan terhambat. Pelanggaran hukum yang banyak akan membuat masyarakat kehilangan kepercayaan pada sistem hukum, sehingga sulit untuk menciptakan tatanan sosial yang baik.

Dalam kesimpulannya, efektivitas hukum dan kontrol sosial hukum adalah dua sisi mata uang yang sama. Keduanya saling membutuhkan dan saling memperkuat. Untuk menciptakan masyarakat yang adil dan sejahtera, diperlukan hukum yang efektif dan didukung oleh kontrol sosial hukum yang kuat.

Pendapat kelompok tentang efektivitas penegakan hukum di Indonesia dapat dilihat dari beberapa sudut pandang, termasuk peran institusi hukum, transparansi, dan partisipasi masyarakat. Ada beberapa kelebihan dan kekurangan yang bisa dibahas.

Kelebihan penegakan hukum di Indonesia mencakup adanya lembaga- lembaga pengawas seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, dan Mahkamah Konstitusi, yang berperan penting dalam memastikan adanya pengawasan terhadap pelanggaran hukum, terutama dalam hal korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan. Selain itu, perbaikan sistem hukum, seperti Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di pengadilan, juga membantu transparansi dan akses masyarakat terhadap proses hukum. Partisipasi masyarakat dan media, baik melalui media sosial maupun media massa, berperan aktif dalam mengawasi jalannya proses hukum.

Namun, terdapat beberapa kekurangan dalam penegakan hukum di Indonesia. Salah satu kelemahan besar adalah korupsi yang tidak jarang melibatkan aparat penegak hukum itu sendiri. Hal ini sering mengakibatkan lemahnya proses penindakan terhadap pelanggar hukum karena praktik suap atau pengaruh politik. Selain itu, ketidakadilan dan ketimpangan masih sering ditemukan dalam penerapan hukum, di mana kasus-kasus melibatkan individu dari kalangan menengah ke atas sering kali berbeda penanganannya dibandingkan dengan kasus masyarakat umum. Proses hukum yang panjang dan birokrasi yang berbelit-belit menjadi kendala, menyulitkan masyarakat kecil untuk mendapatkan keadilan. Akhirnya, kurangnya perlindungan bagi saksi dan pelapor membuat banyak orang enggan melapor atau memberikan informasi terkait pelanggaran hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun