1. Analisis dengan Pemikiran Max Weber:
Birokrasi dan Reformasi :Â Penerapan teori Weber terlihat dalam reformasi birokrasi di Indonesia, di mana upaya untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi menjadi fokus utama. Namun, tantangan seperti korupsi dan birokrasi yang tidak efisien masih ada, menciptakan hambatan bagi perkembangan hukum yang lebih baik.
2. Analisis dengan Pemikiran H.L.A. Hart:
Sistem Hukum dan Moralitas:Â Perkembangan hukum di Indonesia sering kali menunjukkan ketegangan antara hukum positif dan nilai moral masyarakat. Misalnya, penerapan UU ITE sering menuai kritik terkait kebebasan berpendapat. Pemikiran Hart membantu memahami bagaimana norma hukum dapat berfungsi secara independen, meskipun harus mempertimbangkan nilai-nilai sosial yang ada.
Secara keseluruhan, pemikiran Max Weber dan H.L.A. Hart memberikan wawasan yang berharga dalam memahami dan menganalisis dinamika hukum dan administrasi di Indonesia, serta tantangan yang harus dihadapi untuk menciptakan sistem hukum yang lebih adil dan efektif.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H