Mohon tunggu...
Kholida Fahma
Kholida Fahma Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Sebagai mahasiswa, saya aktif di beberapa organisasi dan volunteer . Melalui Kompasiana, saya ingin menyuarakan aspirasi mahasiswa dan membahas isu-isu sosial yang penting.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Tugas Sosiologi Hukum

28 Oktober 2024   21:47 Diperbarui: 28 Oktober 2024   21:47 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

TUGAS SOSIOLOGI HUKUM
Dosen pengampu : Dr. Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.

Nama : Kholida Fahma
NIM : 222111154
Kelas : 5D/HES

Artikel Jurnal Yang Dibahas

1. Max Weber

  • Jurnal : "Pemikiran Max Weber Tentang Birokrasi dan Implikasinya dalam Manajemen Publik" oleh Rudi Setiawan, di Jurnal Administrasi Publik.
  • Pokok-Pokok Pemikiran : 
    • Rasionalitas Aksi Sosial : Weber mengidentifikasi empat tipe rasionalitas dalam tindakan sosial: rasionalitas tujuan, nilai, afektif, dan tradisional, yang memengaruhi interaksi sosial dan perkembangan masyarakat.
    • Birokrasi : Weber menekankan bahwa birokrasi adalah bentuk organisasi yang paling efisien dalam masyarakat modern, dengan hierarki dan aturan yang jelas.
    • Etika Protestan : Dalam karya terkenalnya, Weber mengaitkan etika Protestan dengan lahirnya kapitalisme, menunjukkan bagaimana nilai-nilai agama dapat mempengaruhi ekonomi.

2. H.L.A. Hart

  • Jurnal : "Teori Hukum Positif H.L.A. Hart: Relevansi dan Kritik" oleh Siti Nuraini, di Jurnal Hukum dan Pembangunan.
  • Pokok-Pokok Pemikiran :

    • Teori Hukum Positif : Hart berargumen bahwa hukum adalah sistem norma yang dibuat oleh manusia dan tidak selalu terkait dengan moralitas.
    • Aturan Primer dan Sekunder : Ia membedakan antara aturan primer (yang mengatur perilaku) dan aturan sekunder (yang mengatur penerapan dan pengakuan hukum), menekankan pentingnya struktur dalam sistem hukum.
    • Kemandirian Hukum :  Hart menekankan bahwa hukum memiliki otonomi, meskipun dapat dipengaruhi oleh konteks sosial dan politik.

Pendapat tentang Pemikiran Max Weber dan HLA Hart di Masa Kini

1. Max Weber:

Pemikiran Weber mengenai birokrasi dan rasionalitas masih sangat relevan, terutama dalam menghadapi tantangan administrasi publik di era digital. Reformasi birokrasi di banyak negara, termasuk Indonesia, mencoba mengadaptasi prinsip-prinsip Weber untuk meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas.

2. H.L.A. Hart:

Pemikiran Hart tentang pemisahan hukum dan moralitas memberikan landasan penting dalam memahami sistem hukum modern. Dalam konteks saat ini, di mana hukum sering kali berhadapan dengan isu-isu etis, pemikiran Hart membantu dalam menganalisis bagaimana hukum dapat tetap berlaku meskipun dihadapkan pada norma-norma sosial yang berubah.

Analisis Perkembangan Hukum di Indonesia dengan Pemikiran Weber dan Hart

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun