TUGAS SOSIOLOGI HUKUM
Dosen pengampu : Dr. Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.
Nama : Kholida Fahma
NIM : 222111154
Kelas : 5D/HES
Artikel Jurnal Yang Dibahas
1. Max Weber
- Jurnal : "Pemikiran Max Weber Tentang Birokrasi dan Implikasinya dalam Manajemen Publik" oleh Rudi Setiawan, di Jurnal Administrasi Publik.
- Pokok-Pokok Pemikiran :Â
- Rasionalitas Aksi Sosial :Â Weber mengidentifikasi empat tipe rasionalitas dalam tindakan sosial: rasionalitas tujuan, nilai, afektif, dan tradisional, yang memengaruhi interaksi sosial dan perkembangan masyarakat.
- Birokrasi :Â Weber menekankan bahwa birokrasi adalah bentuk organisasi yang paling efisien dalam masyarakat modern, dengan hierarki dan aturan yang jelas.
- Etika Protestan :Â Dalam karya terkenalnya, Weber mengaitkan etika Protestan dengan lahirnya kapitalisme, menunjukkan bagaimana nilai-nilai agama dapat mempengaruhi ekonomi.
2. H.L.A. Hart
- Jurnal :Â "Teori Hukum Positif H.L.A. Hart: Relevansi dan Kritik" oleh Siti Nuraini, di Jurnal Hukum dan Pembangunan.
- Pokok-Pokok Pemikiran :
- Teori Hukum Positif : Hart berargumen bahwa hukum adalah sistem norma yang dibuat oleh manusia dan tidak selalu terkait dengan moralitas.
- Aturan Primer dan Sekunder : Ia membedakan antara aturan primer (yang mengatur perilaku) dan aturan sekunder (yang mengatur penerapan dan pengakuan hukum), menekankan pentingnya struktur dalam sistem hukum.
- Kemandirian Hukum : Â Hart menekankan bahwa hukum memiliki otonomi, meskipun dapat dipengaruhi oleh konteks sosial dan politik.
Pendapat tentang Pemikiran Max Weber dan HLA Hart di Masa Kini
1. Max Weber:
Pemikiran Weber mengenai birokrasi dan rasionalitas masih sangat relevan, terutama dalam menghadapi tantangan administrasi publik di era digital. Reformasi birokrasi di banyak negara, termasuk Indonesia, mencoba mengadaptasi prinsip-prinsip Weber untuk meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas.
2. H.L.A. Hart:
Pemikiran Hart tentang pemisahan hukum dan moralitas memberikan landasan penting dalam memahami sistem hukum modern. Dalam konteks saat ini, di mana hukum sering kali berhadapan dengan isu-isu etis, pemikiran Hart membantu dalam menganalisis bagaimana hukum dapat tetap berlaku meskipun dihadapkan pada norma-norma sosial yang berubah.
Analisis Perkembangan Hukum di Indonesia dengan Pemikiran Weber dan Hart