Mohon tunggu...
Kholfan Faruq
Kholfan Faruq Mohon Tunggu... Ahli Gizi - Mahasiswa

Saya pendiam

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Hak Waris Laki-Laki dan Perempuan Berbeda?

25 November 2022   11:22 Diperbarui: 25 November 2022   11:29 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hallo saudara seislamku, 

Agama islam adalah yang adil dalam mengatur segala urusan dunia maupun akhirat, Islam juga menjunjung tinggi kemuliyaan ummat.

A. Pengertian

  • Dalam Al-Quran yang menunjukan waris dan kewarisan adalah Al-faraidh. Dalam bahasa Arab, al-Faraidh adalah bentuk jamak dari kata faridhah, yang diambil dari kata fardh yang artinya ketentuan yang pasti. Sebagaimana disebutkan dalam al-Quran Surat An-Nisa’ ayat 11.
  • Dalam istilah syara’ adalah bagian yang telah ditentukan bagi ahli waris. Kata faraidh sering diartikan sebagai sesuatu yang telah dipastikan kadarnya, maka mengandung arti sebagai suatu kewajiban yang tidak bisa diubah karena datangnya dari Allah.

B. Pembahasan 

1. Ketentuan Al-Quran mengenai hak waris.

Perlu kita ketahui, Islam sudah mengatur dengan adil terhadap harta warisan, bahwasannya seperti yang telah disebutkan dalam Al-Quran Surat An-Nisa’ ayat 11 :


يُوصِيكُمُ ٱللَّهُ فِىٓ أَوْلَٰدِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ ٱلْأُنثَيَيْنِ ۚ فَإِن كُنَّ نِسَآءً فَوْقَ ٱثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۖ وَإِن كَانَتْ وَٰحِدَةً فَلَهَا ٱلنِّصْفُ ۚ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَٰحِدٍ مِّنْهُمَا ٱلسُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِن كَانَ لَهُۥ وَلَدٌ ۚ فَإِن لَّمْ يَكُن لَّهُۥ وَلَدٌ وَوَرِثَهُۥٓ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ ٱلثُّلُثُ ۚ فَإِن كَانَ لَهُۥٓ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ ٱلسُّدُسُ ۚ مِنۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِى بِهَآ أَوْ دَيْنٍ ۗ ءَابَآؤُكُمْ وَأَبْنَآؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۚ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا 

Artinya : "Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Dan jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, maka bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, maka dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan). Dan untuk kedua ibu-bapak, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) mempunyai anak. Jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga. Jika dia (yang meninggal) mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan Allah. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.

2. Penjelasan.

Secara kilat islam seakan lebih mengunggulkan laki-laki daripada perempuan pada masalah hak waris, akan tetapi kita perlu mempertimbangkannya dengan hal-hal yang ada pada masa sebelum Al-Quran diwahyukan.

Perempuan pada masa sebelum islam (jahiliyah) berada pada tingkat kehinaan dan kerendahan. Mereka menjadi simbol keterbelakangan dan kehinaan. Dalam pembagian harta warisan, antara laki-laki dan perempuan juga perlu adanya dasar keadilan tanpa membedakan antara laki-laki dan perempuan. Berbeda pada masa jahiliyyah, pembagian warisan hanya berlaku pada laki-laki saja dan terhadap kaum perempuan tidak berhak mendapat warisan dari harta peninggalan orang yang meninggal dunia. Setelah islam datang, islam menjunjung martabat perempuan dengan memberikan hak waris terhadap perempuan.


C. Kesimpulan

Agama islam adalah keadilan bagi seluruh ummat. Perempuan telah diberikan hak waris oleh agama islam. Walaupun ada perbandingan antara hak laki-laki dan hak perempuan, tetapi dengan adanya pemberian hak tersebut wanita sudah tidak bernasib seperti kejahiliyyahan pada zaman dahulu.

Jadi masih pantaskah perempuan ingin menyamai hak waris laki-laki sesudah diberikan hak yang sebelumnya tidak ada?


Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun