Dakwah sering dipahami sebagai aktivitas menyampaikan ajaran Islam untuk membimbing umat menuju kebenaran. Namun, dakwah tidak hanya berkutat pada ceramah agama di masjid atau media sosial, tetapi juga mencakup upaya membangun kebijakan publik yang berpihak pada nilai-nilai keadilan, kesejahteraan, dan kemaslahatan bersama. Sinergi antara dakwah dan kebijakan publik menjadi penting agar ajaran agama tidak hanya menjadi wacana, tetapi juga nyata dalam kehidupan sosial.
Dalam Islam, kebijakan publik yang baik adalah yang berlandaskan prinsip maslahah (kemanfaatan) dan mashlahah mursalah (kemaslahatan umum). Nilai-nilai seperti keadilan (al-'adl), kemakmuran (al-falah), dan penjagaan terhadap lima aspek dasar manusia (agama, nyawa, akal, keturunan, dan harta) menjadi landasan moral yang dapat diintegrasikan dalam kebijakan.
Melalui dakwah, masyarakat dapat didorong untuk memahami pentingnya partisipasi aktif dalam proses pengambilan keputusan publik, baik melalui suara mereka dalam demokrasi maupun keterlibatan dalam diskusi kebijakan. Misalnya, isu-isu seperti pemerataan ekonomi, pendidikan yang terjangkau, dan perlindungan lingkungan dapat menjadi topik dakwah yang selaras dengan agenda kebijakan publik.
Kebijakan publik yang berbasis pada nilai-nilai agama tidak hanya menunjukkan kepekaan pemerintah terhadap kebutuhan masyarakat, tetapi juga menjadi bentuk dakwah praktis. Contohnya adalah penerapan kebijakan zakat sebagai instrumen redistribusi kekayaan, yang tidak hanya memperkuat solidaritas sosial tetapi juga menekan angka kemiskinan.
Selain itu, regulasi yang mendukung keadilan gender dalam pendidikan, kesehatan, dan kesempatan kerja merupakan implementasi nyata dari ajaran Islam tentang kesetaraan dan keadilan. Hal ini membuktikan bahwa kebijakan publik dapat menjadi sarana dakwah yang menjangkau seluruh lapisan masyarakat, bahkan mereka yang mungkin jauh dari akses terhadap pendidikan agama.
Untuk mewujudkan sinergi antara dakwah dan kebijakan publik, kolaborasi antara ulama dan pembuat kebijakan menjadi sangat penting. Ulama dapat memberikan pandangan moral dan etis yang mendalam, sementara pembuat kebijakan menerjemahkannya ke dalam aturan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat modern.
Sebagai contoh, di beberapa negara, dewan ulama terlibat dalam perumusan kebijakan ekonomi berbasis syariah, seperti perbankan Islam dan wakaf produktif. Kolaborasi ini memastikan bahwa kebijakan yang diambil tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga selaras dengan nilai-nilai agama yang dianut masyarakat.
Dakwah dan kebijakan publik adalah dua elemen yang dapat saling melengkapi untuk menciptakan masyarakat yang harmonis dan sejahtera. Dakwah memberikan arah moral dan nilai-nilai universal yang dapat diimplementasikan dalam kebijakan publik. Sebaliknya, kebijakan publik yang baik menjadi medium dakwah yang nyata dan berdampak luas. Dengan kerja sama antara ulama, tokoh masyarakat, dan pembuat kebijakan, diharapkan sinergi ini mampu membawa kemaslahatan bagi seluruh umat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H