Mohon tunggu...
Khoirur Rizqy
Khoirur Rizqy Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Menggapai Sebuah Cita Cita

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Larangan Nikah Beda Agama

17 Mei 2024   21:55 Diperbarui: 31 Mei 2024   16:09 283
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Isu nikah beda agama ini tidak marak pada zaman ini saja tetapi isu ini sudah ada pada zaman Nabi Muhammad SAW ketika beliau berada di Madinah. Larangan ini di jelaskan dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 221. Latar belakang adanya ayat ini adalah cerita dari Abi Martsad Al Ghanawi yang ketika itu di perintah Nabi Muhammad SAW pergi ke Makkah untuk menyelamatkan orang Islam yang masih berada di sana. 

Ketika di perjalanan iya bertemu dengan Anaq seorang gadis kafir Quraish ia mengajak Abi Martsad untuk berpacaran namun Agama Islam melarangnya lalu si Anaq ini mengajak untuk menikah tetapi Abi Martsad ini bertanya dulu kepada Nabi apakah boleh menikah dengan Anaq yang berbeda agama. Lalu turunlah penggalan ayat pertama dari surat Al-Baqarah ayat 221 ini.

"Janganlah kamu menikahi perempuan musyrik hingga mereka beriman! Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik, meskipun dia menarik hatimu."

            Di penggalan ayat pertama ini sudah jelas terdapat fiil nahi yang mana fiil nahi adalah kata larangan dan Allah melarang keras kepada orang muslim laki-laki untuk menikah dengan Perempuan musyrik. Musyrik adalah sebutan untuk orang yang menyekutukan Allah. Musyrik ini terbagi menjadi dua yang pertama Musyrik seperti penyembah dewa, patung, matahari dan lain-lain. Yang kedua adalah musyrik ahlul kitab yaitu musyrik dari kalangan Yahudi dan Nasrani. 

Di dalam surat Al-Maidah ayat 5 diperbolehkan  menikah dengan Perempuan ahlul kitab, akan tetapi ahlul kitab adalah orang yahudi dan Nasrani yang asli dari ajaran nabi terdahulu yang percaya akan adanya Nabi Muhammad SAW dan hanya menyembah Allah. Sungguh susah, hampir tidak ada lagi ahlul kitab yang murni, karena Yahudi dan Nasrani pada saat ini sudah tercampur atau terganti dari agama asli yang di bawa nabi-nabi terdahulu. 

Di penggalan ini di jelaskan boleh menikahi Perempuan musyrik sampai dia beriman atau masuk ke dalam Islam. Maksudnya adalah ia benar-benar dari hati, lisan dan pikiran ingin masuk ke dalam agama Islam bukan karena ingin menikah saja ia masuk Islam tetapi benar benar karena ingin masuk Islam. 

Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik. Sungguh tinggi peranan Aqidah di banding segalanya, sungguh tinggi Aqidah di hadapan Allah SWT. Meskipun dia menarik hatimu, memang benar Nabi Muhammad SAW bersabda bahwa jika ingin mencari Perempuan yang harus di perhatikan ada empat akan tetapi nabi mementingkan agama di banding semuanya.

"Jangan pula kamu menikahkan laki-laki musyrik (dengan perempuan yang beriman) hingga mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu."

            Ayat ini turun ketika sahabat nabi menikahi budak perempuannya yang beragama Islam. Sahabat nabi ini langsung di bicarakan dan di cemooh oleh orang-orang Arab pada saat itu yang mana mereka menganggap budak sangat-sangat rendah di mata mereka lalu ayat ini turun. 

Penggalan ayat ini di tunjukkan kepada Wali yang ingin menikahkan anak perempuannya. Janganlah menikahkan anak perempuannya dengan laki-laki musyrik walaupun ia ahlul kitab. Karena laki-laki adalah pemimpin dalam keluarga bisa jadi jikalau perempuan Muslim menikah dengan laki laki musyrik perempuan ini bisa masuk dan ikut ke dalam agama suaminya yang beragama non-Muslim ini. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun