Entah apa yang ada di kepala Richard, pelaku utama pembacokan seorang anak kecil berusia 5 tahun sehingga meninggal dunia di Jalan Husen Palela beberapa waktu lalu. Kepada wartawan ia menyampaikan alasannya mengapa sampai sekeji itu membacok korban dan ayahnya sehingga harus kehilangan nyawa. Pelaku mengaku tidak melihat korban saat melakukan aksinya karena melihat ayah korban menghalangi ayunan parangnya demi melindungi anak yang tidak berdosa itu.
Ia juga mengakui awalnya yang menjadi sasaran utama adalah ayah korban namun tiba-tiba ia juga mengayunkan parang ke arah bocah malang tersebut. Pelaku juga tidak mengambil barang apapun dan langsung melarikan diri. Pelaku mengemukakan bahwa dirinya diajak oleh Herman rekannya yang juga sudah ditahan polisi dengan tujuan untuk meminta uang kepada pengendara yang melintas.
Ia sempat meminta uang kepada ayah korban namun mengaku tidak diberikan sehingga nekad melakukan aksi pembacokan tersebut. Atas kejadian tersebut, Kapolres Merauke AKBP Ir.Untung Sangaji, M.Hum langsung mengambil tindakan tegas dengan melakukan pencarian terhadap Richard setelah rekannya Herman terlebih dahulu menyerahkan diri.
Kapolres Merauke AKBP Untung Sangaji mengatakan, kasus penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu 20 Maret lalu di Jalan Husein Palela sekitar pukul 20.30 WIT.
Dalam keterangan persnya Kapolres Merauke megatakan bahwa pelaku saat melaksanakan aksinya sedang tidak dalam keadaan pengaruh minuman keras, artinya pelaku melakukan aksinya dalam keadaan sadar. "Dia hadang, bacok, dan lansgung melarikan diri" Ucap Kapolres Merauke
Kapolres Merauke juga menerangkan jika proses penangkapan terhadap terduga utama pelaku pembacokan bocah di Husen Palela itu, merupakan pengembangan penyelidikan dari pelaku pertama dan telah berhari-hari dengan menggunakan berbagai strategi sehingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap beserta beberapa alat bukti.
"Ini adalah tersangka utama yang berhari-hari kami cari di berbagai tempat di mana dia berada. Karena begitu sulitnya tanpa alat komunikasi dan sebagainya akhirnya kami mengubah strategi. Kita mendatangi lokasi yang diduga pelaku ada di situ. Malam pada jam yang sudah ditentukan dengan keterbatasan yang kita hadapi, akhirnya tersangka berhasil kita tangkap berserta barang buktinya kita bawa ke sini," terang Untung Sangaji di dalam Konferensi Pers di Polres Merauke
Adapun kronologis penangkapan pelaku utama dilakukan pada hari jumat pagi (16/4) sekitar pukul 09.00 WIT katim dan anggota melakukan penangkapan terhadap tersangka utama tersebut dengan melakukan pengepungan tempat persembunyiannya, dan pada saat melakukan penangkapan pelaku hendak melakukan perlawan terhadap petugas polisi sehingga polisi melakukan tindakan tegas dan terukur dengan melakukan penembakan sebanyak dua butir terhadap pelaku dan mengenai betis kaki kiri dan kanan pelaku.
Adapun identitas pelaku utama atas nama inisial RT, Â yang lahir pada tanggal 11 mei 2003,beralamat di kampung yobar 1 kelurahan Samkai, Distrik Merauke, Kabupaten Merauke.
Atas tindakannya pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP Jonto 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H