Kelebihan dari adanya penegakan efektivitas hukum yang ada di negara Indonesia ini adalah dapat meningkatnya kemampuan dan kemauan yang sungguh-sungguh dari masyarakat Indonesia sendiri untuk menegakkan prinsip-prinsip negara hukum yang sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta untuk pengembangan sikap perilaku patuh hukum. Kepatuhan hukum adalah bukan hanya sekedar kewajiban saja tetapi merupakan sebuah kebutuhan dalam penyelenggaraan pemerintahan maupun dalam kemasyarakat.
Selain dari kelebihan efektivitas hukum di Indonesia ini tentu saja ada juga kekurangan dari penegakan efektivitas hukum di Indonesia ini sendiri, kekurangan dari penegakan efektivitas di Indonesia adalah karena rendahnya kualistas dari para aparat penegak hukum itu sendiri (Hakim, Jaksa, Polisi, dan Advokat), Tidak diindahkannya prinsip the right man in the right place. Rendahnya komitmen terhadap penegakan hukum, tidak adanya mekanisme penegakan hukum yang terintegrasi yang baik maupun modern, dan kuatnya pengaruh dan intervensi politik dan kekuasaan ke dalam dunia catur wangsa, terutama ke badan kepolisian, kejaksaan dan kehakiman. Sehingga memunculkan pendapat bahwa efektivitas penegakan hukum di Indonesia kurang efektif karena banyaknya peraturan-peraturan hukum yang tidak dijalankan dan tidak ditaati oleh seluruh elemen masyarakat serta ketiadaan dan kurang maksimalnya penegakan hukum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H