Sistem pemerintahan merupakan sekumpulan bagian yang dilengkapi dengan fungsi, dan sistem juga dapat diartikan sebagai suatu kebulatan atau keseluruhan yang sangat kompleks dan terorganisasi. Pengertian demokrasi secara pemerintahan adalah prinsip yang membentuk satu kesatuan yang berhubungan satu sama lain untuk mengatur, melaksanakan, dan mempertahankan kekuasaan dengan cara mengatur individu atau kelompok individu lain dengan negara dan hubungan negara denga negara lain.Â
Demokrasi sebagai suatu sistem pemerintahan yang menurut abraham linchon (presiden amerika serikat ke-16) mengatakan bahwa "democracy is government of the people, by the people and for people" atau "demokrasi itu adalah pemerintahan dikatakan demokratis, jika kekuasaan negara ada di tangan rakyat dan segala tindakan negara ditentukan oleh rakyat.Â
Dalam pelaksanaannya, demokrasi sangat membutuhkan berbagai lembaga sosial dan politik yang dapat menopong bagi keberlangsungan suatu sistem, demokrasi yang baik. Hubungannya tersebut masuk ke dalam sistem pemerintahan, demokrasi juga melahirkan sistem yang bermacam-macam, pertama, sistem presidensial yang mensejajarkan antara parlemen dan presiden dengan memberi dua kedudukan kepada presiden yakni sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Adapun bentuk-bentuk demokrasi yang menunjukpada demokrasi dalam arti sistem pemerintahan Pertama, sistem Presidensial merupakan sistem yang menekankan pentingnya pemilih presiden secara langsung dari rakyat. Kedua, Sistem Parlementer yaitu sistem yang menerapkan model hubungan yang menyatu antara kekuasaan eksekutif dan legislative.Â
Semua negara mengakui bahwa demokrasi sebagai alat ukur dari keabsahan politik.Kehendak rakyat adalah dasar utama kewenangan pemerintahan menjadi basis tegaknya sistem politik demokrasi.Demokrasi meletakkan rakyat pada posisi penting, hal ini karena masih memegang teguh rakyat selaku pemegang kedaulatan.
Negara yang tidak memegang demokrasi disebut negara otoriter.Negara otoriter pun masih mengaku dirinya sebagai negara demokrasi.Ini menunjukkan bahwa demokrasi itu penting dalam kehidupan bernegara dan pemerintahan.Sejak merdeka, perjalanan kehidupan demokrasi di Indonesia telah mengalami pasang surut.Â
Dari Demokrasi Parlementer/Liberal (1950--1959), Demokrasi Terpimpin (1959--1966) dan Demokrasi Pancasila (1967--1998). Tiga model demokrasi ini telah memberi kekayaan pengalaman bangsa Indonesia dalam menerapkan kehidupan demokrasi.Setelah reformasi demokrasi yang diterapkan di Indonesia semakin diakui oleh dunia luar.Reformasi telah melahirkan empat orang presiden.Mulai dari BJ Habibie, Abdurrahman Wahid, Megawati hingga Susilo Bambang Yudhoyono.
Demokrasi yang diterapkan saat ini masih belum jelas setelah pada masa Presiden Soeharto dikenal dengan Demokrasi Pancasila.Ir Soekarno dalam buku Di Bawah Bendera Revolusi (1965) pernah mengungkapkan pendapatnya tentang demokrasi bagi bangsa Indonesia."Apakah demokrasi itu?Demokrasi adalah 'pemerintahan rakyat'.Masyarakat bebas berpendapat dan berorganisasi dan rakyat juga memilih langsung atau memilih sendiri pemimpinnya.Komisi negara dibentuk oleh negara.Diperbolehkannya jalur independen atau calon perseorangan di luar jalur politik mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) turut meramaikan kehidupan demokrasi di Indonesia.
Perkembangan demokrasi turut meningkatkan partisipasi politik masyarakat. Masyarakat boleh mengorganisasikan diri untuk ikut serta dalam proses pengambilan keputusan. Masyarakat atau rakyat kembali merasakan kebebasan sipil dan politiknya.Rakyat menikmati kebebasan berpendapat serta rakyat menikmati kebebasan berorganisasi. Kebebasan sipil bisa dinikmati meskipun di sisi lain hak sekelompok masyarakat bisa dihilangkan oleh kelompok masyarakat lain. Dalam kondisi seperti ini, beberapa kalangan menilai penerapan demokrasi di Indonesia harus dijiwai dengan ideologi atau dasar negara RI yaitu Pancasila.Pancasila sebagai dasar atau ideologi negara harus diterapkan dalam kehidupan berdemokrasi.
Indonesia  adalah  negara  kesatuan  dan  bentuk  pemerintahannya  republik  dengan  sistem pemerintahan  presidensial.  Indonesia merupakan negara demokrasi, Pancasila sebagai  sebuah idelogi dan acuan sistem demokrasi di Indonesia. Pancasila dijadikan acuan untuk berdemokrasi karena dinilai pas untuk melakukan penyelenggaraan negara dengan ideal.Â
Sila-sila yang terdapat dalam Pancasila yaitu 1) Ketuhanan yang maha esa, 2) Kemanusiaan yang adil dan beradab, 3) Persatuan  Indonesia,  4)  Kerakyatan  yang  dipimpin  oleh  hikmat  kebijaksanaan  dalam permusyawaratan dan perwakilan, 5) keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Memiliki arti penting karena Kelima  sila-sila dasar tersebut adalah jiwa  dari seluruh rakyat Indonesia  yang memberi kekuatan hidup  kepada bangsa Indonesia  dan pandangan hidup  berbangsa bernegara untuk mencapai cita-cita bangsa bersama dan menjadi lebih baik. Â
Demokrasi  sendiri  memiliki  beberapa  unsur, unsur  tersebut adalah  adanya  partisipasi masyarakat secara aktif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.Â
Begitupula dengan  demokrasi  Pancasila,  unsur-unsur  dari  demokrasi  Pancasila  sendiri  yaitu  Demokrasi berdasarkan  kedaulatan  rakyat,  demokrasi  berdasarkan  kepentingan  umum,  demokrasi menampilkan sosok negara hukum, di dalam negara demokrasi kepala negara adalah atas nama rakyat  negara,  demokrasi  mengakui  hak  asasi,  kelembagaan  negara  didasarkan  kepada pertimbangan yang bersumber pada kedaulatan rakyat, setiap demokrasi memiliki tujuan dalam bernegara  setiap  demokrasi  memiliki  lembaga  legislative,  eksekutif,  dan  yudikatif,  setiap demokrasi kedudukan warga negaranya sama, dan setiap demokrasi memberikan kebebasan dalam penyaluran aspirasi rakyat. Â
Sistem pemerintahan demokrasi merupakan pemerintahan yang dekat dengan fitrah hati nurani  rakyat  karena  dengan  Demokrasi  Pancasila  adalah  demokrasi  yang  berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong yang ditujukan kepada kesejahteraan rakyat, yang mengandung unsur-unsur berkesadaran religius, berdasarkan kebenaran, kecintaan dan budi pekerti luhur, dalam demokrasi Pancasila, sistem pengorganisasian negara dilakukan oleh rakyat sendiri atau dengan persetujuan rakyat, dalam demokrasi Pancasila kebebasan individu tidak bersifat mutlak, tetapi harus diselaraskan dengan tanggung jawab, dalam demokrasi Pancasila, keuniversalan cita-cita demokrasi  dipadukan  dengan  cita-cita  hidup  bangsa  Indonesia  yang  dijiwai  oleh  semangat kekeluargaan, sehingga tidak ada dominasi mayoritas atau minoritas. Â
Adapula prinsip-prinsip demokrasi Pancasila sendiri yaitu, 1). Kebebasan atau persamaan, yang berarti  kebebasan  dan  persamaan adalah dasar demokrasi.  Kebebasan  dianggap  sebagai sarana mencapai kemajuan dan memberikan hasil maksimal dari usaha orang tanpa pembatasan dari penguasa. Dengan prinsip persamaan semua orang dianggap sama, tanpa dibeda-bedakan dan memperoleh akses dan kesempatan sama dengan yang lainya untuk mengembangkan diri sesuai dengan potensinya. Kebebasan yang dikandung dalam demokrasi Pancasila ini tidak seperti yang tumbuh di negara barat sana, kebebasan
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI