Mohon tunggu...
Khoirul Taqwim
Khoirul Taqwim Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Pascasarjana UIN Raden Mas Said Surakarta

Peneliti Tentang Kemasyarakatan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Menyikapi Perlindungan Data Diri dari Kejahatan Digital

7 Maret 2023   04:53 Diperbarui: 7 Maret 2023   05:16 165
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perlindungan data pribadi dari media sosial yang kerap memposting data diri, seperti alamat rumah, nomor telepon, alamat email, KTP, SIM, foto dan masih banyak lagi yang di posting di media sosial, tentunya menjadi perhatian khusus mengingat data diri yang lengkap di unggah di media sosial, apabila data diri disalahgunakan oleh pihak yang memanfaatkan kondisi tersebut. Sudah pasti dapat mengancam kerugian bagi yang menggunggah data diri secara lengkap di media sosial.

 Media sosial tidak semua mempunyai kekuatan perlindungan data diri yang kuat. Mengingat tidak sedikit kasus yang marak di media sosial disalahgunkan oleh pihak tertentu yang ingin memnfaatkan identitas penggunggah. Maka perlindungan data diri sangat perlu dilakukan oleh para pengguna media sosial, supaya data diri tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

 Data diri seperti alamat rumah, alamat email, dan nomor telepon, jika data ini tersebar di media sosial dan dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Maka menjadi sebuah ancaman serius dan menjadi permasalahan bagi si pengunggah data pribadi di media sosial tersebut.

 Perlindungan data diri di media sosial membutuhkan kerja ekstra dalam pengamanannya, apalagi mengingat tidak jarng situs media sosial bocor yang mengakibatkan data diri, seperti terjdi tindakan hacking (peretasan) maupun cracking (pembajakan) di media sosial yang berujung pada pembobolan data pribadi, pemerasan hingga penipuan dari kejahatan dunia digital.

  Berangkat dari peristiwa kasus yang penyalahgunaan oleh mereka yang tidak bertanggung jawab dibutuhkan langkah perlindungan diri, supaya para pengguna selamat dari tindakan mereka yang ingin melakukan kejahatan digital.

Para pengguna media sosial yang menjadi catatan penting, bahwa pengguna sosial harus pandai mengatur perangkat lunak terutama password,  menjaga keamanan email jangan sampai bocor oleh para peretas yang ingin mengambil data diri kita, selalu mengantisipasi segala bentuk penipuan digital, dan selalu tetap waspda dalam melakukan aktivitas di media sosial, supaya tidak menjadi korban dari para pelaku kejahatan digital.

 Berhati-hati di dalam melakukan aktivitas di media sosial merupakan sebuah langkah yang cerdas dalam menyikapi permasalahan peretasan data diri di media sosial. Mengingat rekam jejak media sosial dapat disalahgunakan oleh pihak yang ingin memanfaatkan data diri yang di incar sebagai korban dari kejahatan dunia digital.

 Menyikapi data diri dalam perlindungan di media sosial membutuhkan sebuah perlindungan dan membutuhkan kerja ekstra keras. Maka yang dibutuhkan tetap selalu waspada dari segala bentuk penipuan digital oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, dan selalu menjaga keamanan dan selalu menjaga hak diri sebagai pengendali. Mengingat kejahatan digital menjadi sebuah ancaman yang serius di era digital yang serba cepat informasi maupun komunikasi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun