Sudah lama saya meragukan jalur mandiri dengan sistem UKT di kampus negeri
Pada awalnya UKT di bentuk untuk subsidi silang
Namun nyatanya rawan oknum yang punya kuasa untuk bermain disana
Maka sudah semestinya
Kampus negeri dikembalikan dengan membentuk undang-undang kampus negeri dalam pengawasan dan pembiayaan negara
Karena kampus negeri merupakan kampus milik segenap tumpah darah masyarakat secar luas
Bukan milik golongan atau milik satu pihak
Kampus negeri milik negara dan masyarakat
Seperti jalan dan terminal milik bersama
Bukan milik individu atau milik golongan
Semua masyarakat mempunyai hak atas kampus negeri tercinta yang di bangun dari kekayaaan seluruh masyarakat