Mohon tunggu...
Khoirul Muslimin
Khoirul Muslimin Mohon Tunggu... Dosen - Pribadi

Khoirul Muslimin, manusia biasa yang terus menggali potensi dengan belajar dan mengajar

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Belajar Tata Kelola Pemilu, Mahasiswa Sambangi KPUD Jepara

27 April 2018   13:26 Diperbarui: 24 Mei 2018   10:01 390
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jepara-Mahasiswa Program Studi  Komunikasi dan Penyiaran Islam Fakultas Dakwah dan Komunikasi Unisnu Jepara,  mengikuti kuliah tata kelola penyelengaraan KPU dengan model pembelajaran melakukan kunjungan ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jepara, pada hari Selasa,  (26/4).

Khoirul Muslimin selaku dosen pengampu mata mata kuliah  Komunikasi Politik mengatakan bahwa tujuan diadakan kuliah dalam bentuk kunjungan ke kantor KPU adalah untuk mahasiswa dapat mengetahui secara langsung bagaimana tata kelola penyelenggaraan pemilihan umum yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara, bagaimana tata kelola kerja tim KPU, dan bagaimana cara untuk menjadi anggota KPU. Sehingga mahasiswa dapat memahami dan mengerti tentang penyelenggara KPU dari  tingkat desa sampai pusat.

"Selain itu, kunjungan ini sebagai alternatif proses pembelajaran yang menyenangkan dan aplikatif, sehingga mahasiswa tidak hanya selalu belajar di dalam kampus yang mengaju pada teksbook saja, akan tetapi juga dapat melihat secara secara langsung tempat dan proses penyelenggaran pemilu," tandas Muslimin.

Hadir memberikan materi kuliah oleh Komisoner KPU Jepara Subchan Zuhri Divisi Sosialisasi, Pengembangan SDM, Data dan Informasi dan Muntoko Divisi Badan Penyelenggara, Pemantauan dan Penghitungan Suara, dalam penyampaikan kuliahnya  KPU bagian dari aktor politik yang memiliki kewenangan menyelenggaran pemilihan umum sebagaimana diatur dalam undang-undang.

dokumentasi pribadi
dokumentasi pribadi
"Dalam melaksanakan penyelenggaran pemilihahan umum ada tahapan yang harus dilalui yaitu dari perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan pemilu, pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu, penetapan peserta pemilu, penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan, pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD, masa kampanye,, masa tenang, pemungutan dan hasil suara, penetapan hasil pemilu dan pengucapan sumpah janji presiden dan wakil presiden, anggota DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota," ujar Subhan.

Sementara itu, menurut Muntoko ada 5 kelompok bentuk pemilih yaitu pemilih rasional, pemilih kritis, pemilih tradisional, pemilih skeptis dan pemilih transaksional. "Dari kelima bentuk pemilih tersebut pemilih transaksional merupakan bentuk pemilih yang paling tidak baik karena pemilih tersebut memilih berdasarkan transaksi yang diterimanya," kata Muntoko.  

Fatimah salah satu mahasiswa mengungkapkan dengan adanya kuliah dengan konsep company visit di kantor KPU, para mahasiswa mampu mendapatkan ilmu dan pengalaman langsung tentang tata kelola pemilu dan demokrasi yang disampaikan langsung oleh komisioner KPU.

"Selain itu mahasiswa juga dapat mengetahui sejarah pemilihan umum dari masa kemasa dan mensimulasikan tata palaksanaan pemungutan suara," ungkapnya

Dalam pelaksanaan kuliah ini mahasiswa memiliki kesempatan foto bersama dengan para komesioner KPU.

"Semoga saya bisa menjadi anggota KPU ditahun yang akan datang," tutur Fatimah. (Fatimah)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun