Mohon tunggu...
Khoirul Anwar
Khoirul Anwar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Sedang menempuh pendidikan tinggi Akuntansi S1

Sedang menempuh pendidikan tinggi Akuntansi S1

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Stop! Pelanggaran Terhadap Etika Bisnis Pada Era Digital

4 Juni 2022   10:35 Diperbarui: 4 Juni 2022   10:57 2502
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Etika bisnis adalah aturan-aturan yang menegaskan suatu bisnis boleh bertindak dan tidak boleh bertindak, aturan-aturan tersebut bersumber dari aturan tertulis maupun tidak tertulis (Fahmi, 2013:3). Jadi etika bisnis menyangkut baik atau buruknya perilaku-perilaku manusia dalam menjalankan bisnisnya. Bisnis yang beretika harus dilihat dari tiga sudut pandang yaitu ekonomi, hukum, dan moral (Bertens, 2013: 25).

  • Dari sudut pandang ekonomi, bisnis yang baik adalah bisnis yang menghasilkan keuntungan tanpa merugikan orang lain
  • Dari sudut pandang hukum, bisnis yang baik adalah bisnis yang tidak melanggar aturan-aturan hukum
  • Dari sudut pandang moral, bisnis yang baik adalah bisnis yang sesuai dengan ukuran-ukuran moralitas.

Lebihnya lagi, etika bisnis juga dapat dijadikan sebagai  pedoman dan standar bagi karyawan dan manajemen untuk mengerjakan tugas keseharian dengan landasan sikap yang profesional, transparansi penuh, dan bermoral baik.

Layaknya dalam profesi atau kehidupan sehari-hari, mengelola sebuah bisnis juga terdapat etika bisnis yang harus dipenuhi oleh pengusaha. Etika bisnis ini betujuan agar dalam menjalankan atau menciptakan sebuah bisnis dapat dilakukan seadil mungkin serta menyesuaikan dengan hukum yang sudah dibuat.

Namun praktiknya pada era digital saat ini meskipun sudah ada etika bisnis yang mengatur jalannya suatu usaha, namun pelanggaran etika bisnis dan aturan bisnis tersebut sering kali terjadi.

Demi mendapatkan keuntungan yang besar, tidak  jarang banyak perusahaan yang berusaha untuk menghalalkan segala cara dengan melanggar etika bisnis, yang pada akhirnya dapat merugikan  masyarakat, dan juga merugikan perusahaan itu sendiri.

Dalam pelanggaran etika bisnis terdapat beberapa permasalahan -- permasalahan umum yang sering terjadi yaitu sebagai berikut (Fahmi, 2013:9) :

  • Pelanggaran etika bisnis dilakukan oleh pihak-pihak yang mengerti etika bisnis. Dilakukan dengan sengaja karena faktor ingin mengejar keuntungan dan menghindari kewajiban-kewajiban yang selayaknya harus dipatuhi.
  • Keputusan bisnis sering diambil dengan mengesampingkan normanorma atau aturan-aturan yang berlaku, misalnya Undang-Undang perlindungan Konsumen. Keputusan bisnis sering mengedepankan materi atau mengejar target perolehan keuntungan jangka pendek semata.
  • Keputusan bisnis sering dibuat secara sepihak tanpa memperhatikan atau bahkan tanpa mengerti ketentuan etik yang disahkan oleh lembaga yang berkompeten seperti Kode Etik Perhimpunan Auditor Internal Indonesia (PAAI), Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008/ tentang Jasa Akuntan Publik, Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2007 tentang Kode Etik BPK-RI, Kode Etik Psikologi Indonesia, Kode Etik Advokat Indonesia, dan lain sebagainya.
  • Kontrol dari pihak berwenang dalam menegakkan etika bisnis masih dianggap lemah. Sehingga kondisi ini dimanfaatkan untuk mencapai keuntungan pribadi atau kelompok.

Selain dari permasalan umum tersebut, aspek yang sering terjadinya pelanggaran etika bisnis pada suatu usaha atau perusahaan adalah:

  • Transaksi bisnis

Salah satu esensi dalam berbisnis adalah menjalin kemitraan yang terkait erat dengan transaksi bisnis. Inilah yang menyebabkan komunitas pengusaha mengalami peningkatan dan transaksi bisnis terus tumbuh. Namun pelanggaran etika yang sering terjadi adalah terkait dengan transaksi bisnis.

Penipuan dalam transaksi, transaksi bisnis yang tidak transparan adalah beberapa contoh pelanggaran yang mencoreng etika bisnis. Jika hal tersebut terjadi maka sudah mengarah ke tindak kriminal yang tentu saja akan merusak hubungan bisnis dan merugikan pihak lain.

  • Perjanjian bisnis

Pelanggaran yang juga biasa terjadi adalah terkait dengan perjanjian bisnis atau MOU yang merupakan kesepakatan resmi dari dua pihak yang akan melakukan kerja sama bisnis. Pelanggaran yang seringkali terjadi adalah adanya salah satu pihak dalam perjanjian yang menyalahi kesepakatan yang sudah dibuat. Hal ini bisa terjadi ketika sebuah perjanjian tidak dapat dilanjutkan karena adanya permasalahan sepihak sehingga pihak tersebut membuat perjanjian baru dengan pihak lain. Penyelesaian masalah ini dapat dilakukan melalui mediasi atau musyawarah antar pihak yang berselisih.

  • Peminjaman modal/investasi

Investasi memiliki tujuan untuk mengembangkan usaha secara positif dimana terdapat kesepakatan antara pihak pemodal dan yang diberi modal. Karena itu memperhatikan perjanjian yang terkait dengan investasi dan pengelolaannya harus dilakukan dengan cermat. Bersikap terbuka dalam hal pengelolaan anggaran agar hubungan antara investor dengan perusahaan dapat terjalin dengan baik.

Seringkali pelanggaran etika bisnis terjadi dari hal-hal yang tidak terduga. Agar terhindar dari sangsi hukum, maka hendaklah melakukan bisnis dengan baik dan sesuai dengan etika. Transparan terhadap segala hal dan bersikap positif untuk menghindari perselisihan antara kedua belah pihak. Memegang teguh amanah, jujur, serta dapat bekerja sama dengan pihak lain akan menghindarkan bisnis dari segala bentuk pelanggaran.

Di karenakan praktik bisnis yang tidak mengikuti aturan -- aturan atau ketentuan yang sudah menjadi hukum dalam beretika bisnis, bisa berakibat tidak langgengnya bisnis itu sendiri. Hal ini disebabkan oleh selain pelanggaran etika akan berhadapan dengan sangsi formal, didalam bisnis juga akan berakibat pada runtuhnya reputasi, baik secara eksternal maupun internal perusahaan.

Perilaku bisnis yang tidak beretika ini secara eksternal akan menjatuhkan kredibilitas perusahaan, yang berakibat lanjut pada kekhawatiran rekanan bisnis terhadap kemungkinan akan terseret dalam kasus hukum atau dirugikan secara ekonomi; dan secara internal, akan terjadi hilangnya rasa hormat  dari karyawan terhadap atasan  dan berakibat lanjut pada turunnya ethos kerja karyawan karena ketidak-hadiran panutan beretika dari pimpinannya.

Akan butuh waktu dan biaya besar untuk mengembalikan kepercayaan publik dan karyawan terhadap perbaikan kualitas etika bisnis perusahaan. Maka, sudah seharusnya hanya resiko keekonomianlah yang perlu menjadi tantangan dalam berbisnis, karena Etika dan hukum adalah bagian dari profesionalitas dan kepedulian sosial perusahaan, serta landasan yang tidak untuk ditawar, apalagi ditinggalkan, namun untuk dijalankan.

Meski telah banyak yang memahami konsekuensi atas pelanggaran etika bisnis, nampaknya kesadaran akan pentingnya etika bisnis perlu terus digalakkan. Sebab, dalam praktiknya masih sering ditemukan pelanggaran terhadap etika bisnis oleh para pebisnis yang tidak bertanggung jawab di Indonesia. Praktik bisnis yang tidak bertanggung jawab ini masih cenderung mengabaikan etika, rasa keadilan, dan tak jarang diwarnai praktik-praktik tidak terpuji atau moral hazard.

Pada era digital saat ini pelanggaran etika bisnis memang tak bisa dihindari, tetapi harus ada upaya untuk mengurangi pelanggaran etika bisnis tersebut, agar tidak merugikan khalayak umum (masyarakat).

Dengan mngenalkan pendidikan etika dapat berperan untuk memerangi pelanggaran etika bisnis di era digital seperti sekarang. Seperti contoh di level perguruan tinggi,  untuk menghadirkan satu mata kuliah yang fokus membahas etika bisnis. Lebih baik lagi apabila perguruan tinggi tersebut  menyisipkan pemahaman-pemahaman etika bisnis di setiap mata kuliah, utamanya yang berkaitan langsung dengan dunia usaha dan ekonomi. Hal ini penting karena mambangun proses untuk menuju perilaku yang etis harus diawali dengan membangun kesadaran. Sebab, banyak orang yang tidak sadar bahwa dirinya melanggar etika bisnis.

Di susun oleh (Kelompok 2):

A Khoirul Anwar -- 191011201180

Fersiana Nudu -- 191011201275

Frisilya Dyah Eka Putri - 191011201714

Tugas Mata Kuliah Etika Bisnis dan Profesi

Bapak Syamsul Mu`arif S.E.,M.M.

Prodi Akuntansi S1 - Universitas Pamulang

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun