Mohon tunggu...
Khoirudin Zain
Khoirudin Zain Mohon Tunggu... -

MAHASISWA UIN MAULANA MALIK IBRAHIM

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pernikahan Setara antara Fitrah dan Ibadah

23 November 2014   00:33 Diperbarui: 17 Juni 2015   17:06 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Kita sebagai manusia diciptakan Allah untuk berpasang-pasangan satu dengan yang lainnya, dan menyatukan keduanya dalam taqwa, serta menumbuhkan darinya rasa tenteram dan kasih sayang. islam sebagai agama yang mengajarkan banyak hal sesuai dengan fitrah, telah mensyariatkan adanya pernikahan bagi setiap manusia . Dengan pernikahan seseorang dapat memenuhi kebutuhan fitrah insaniyahnya (kemanusiaannya) dengan cara yang benar sebagai suami isteri, lebih jauh lagi mereka akan mendapat pahala dikarenakan telah melaksanakan ibadah yang sesuai dengan syariat AllahPernikahan dalam pandangan Islam, bukan hanya sekedar formalisasi hubungan suami isteri, pergantian status, serta upaya pemenuhan kebutuhan fitrah manusia. Pernikahan bukan hanya sekedar upacara sakral yang merupakan bagian dari daur kehidupan manusia. Pernikahan merupakan ibadah yang disyari'atkan oleh Allah SWT melalui Rasul-Nya, maka tidak diragukan lagi pernikahan adalah bukti ketundukan seseorang kepada Allah dan Rasul-Nya. Allah tidak membiarkan hamba- Nya beribadah dengan caranya sendiri. Allah yang Maha Rahman memberikan tuntunan yang agung untuk melaksanakan ibadah ini, sebagaimana ibadah-ibadah yang lainnya (shalat, puasa, zakat, haji, dsb.). Maka adalah sebuah kecerobohan, bila hamba-Nya yang ingin melaksanakan ibadah yang suci ini (nikah) menodainya dengan bid'ah (yang tidak diajarkan oleh Islam) dan khurafat (hal-hal yang membawa kepada kemusyrikan terhadap Allah), sehingga mencabut status aktivitas itu dari ibadah menjadi mafsadat/dosa. Adalah sebuah kemestian bagi setiap muslim untuk berusaha menyempurnakan ibadahnya semaksimal mungkin, tak terkecuali dengan sebuah proses dan kegiatan pernikahan. Kesemuanya itu dilakukan agar hikmah dan berkah ibadah dari ibadah itu dapat dirahmati oleh Allah Azza wa Jalla.

Ada juga hukum-hukum pernikahan dalam islam yaitu:

1)Pernikahan yang wajib hukumnya

Menikah itu wajib hukumnya bagi seseorang yang secara finansial dan sangat di khawatirkan jatuh ke dalam suatu perzinaan, hal itu disebabkan bahwa menjaga diri dari zina adalah wajib. Jika jalan keluarnya hanyalah dengan cara menikah, maka menikah baginya hukumnya adalah wajib.

2)Pernikahan yang hukumnya sunnah

Seseorang yang sudah mampu menafkahi (sudah siap untuk menikah), tetapi masih merasa takut jatuh kepada zina. Barangkali karena memang usianya yang masih muda atau lingkungannya yang cukup baik dan kondusif.

3)Pernikahan yang hukumnya haram

Seseorang yang tidak dapat menafkahi kemudian tidak mampu melakukan hubungan seksual dan selain itu juga adanya cacat fisik yang secara umum tidak dapat diterima oleh pasangannya.

4)Pernikahan Yang Makruh Hukumnya

Orang yang tidak punya penghasilan sama sekali dan tidak sempurna kemampuan untuk berhubungan seksual, hukumnya makruh bila menikah. Namun bila calon istrinya rela dan punya harta yang bisa mencukupi hidup mereka, maka masih dibolehkan bagi mereka untuk menikah meski dengan karahiyah.

5)Pernikahan Yang Mubah Hukumnya

Orang yang berada pada posisi tengah-tengah antara hal-hal yang mendorong keharusannya untuk menikah dengan hal-hal yang mencegahnya untuk menikah, maka bagi hukum menikah itu menjadi mubah atau boleh. Tidak dianjurkan untuk segera menikah namun juga tidak ada larangan atau anjuran untuk mengakhirkannya. Pada kondisi tengah-tengah seperti ini, maka hukum nikah baginya adalah mubah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun