Mohon tunggu...
Khoirotus Sabila
Khoirotus Sabila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi saya adalah saya sangat suka dengan alam, memasak, dan shooping

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Berkendara di Jalur Hukum: Regulasi dan Kebjiakan dalam Sistem Komunikasi Indonesia

28 September 2024   17:13 Diperbarui: 28 September 2024   18:17 25
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

BERKENDARA DI JALUR HUKUM: REGULASI DAN KEBIJAKAN DALAM SISTEM KOMUNIKASI INDONESIA
(Artikel ini dibuat untuk memenuhi tugas dosen pengampu mata kuliah Sistem Komunikasi Indonesia Drs. Widiyanto Ekoputro, M.A)

Nama:Khoirotus Sabila
NIM:1152300053
Prodi:Ilmu Komunikasi
Fakultas:Ilmu Sosial dan Politik


Dalam era globalisasi dan kemajuan teknologi informasi yang pesat, sistem komunikasi di Indonesia menghadapi tantangan dan dinamika yang kompleks. Regulasi dan kebijakan komunikasi memainkan peran krusial dalam mengatur interaksi masyarakat, baik melalui media tradisional maupun platform digital. Meskipun kebebasan berkomunikasi diakui sebagai hak asasi manusia, pelaksanaan kebijakan sering kali bertentangan dengan kepentingan masyarakat luas dan kebebasan berekspresi. 

Di satu sisi, regulasi diperlukan untuk melindungi masyarakat dari penyebaran informasi yang salah, ujaran kebencian, dan konten yang merugikan di sisi lain, ada risiko bahwa kebijakan tersebut dapat disalahgunakan untuk membatasi suara yang berbeda dan mengekang kebebasan pers. Urgensi untuk mengevaluasi regulasi dan kebijakan dalam sistem komunikasi Indonesia menjadi semakin mendesak, terutama di tengah meningkatnya pengaruh media sosial dan tantangan baru yang muncul akibat disinformasi. 

Oleh karena itu, esai ini bertujuan untuk membahas bagaimana regulasi yang tepat dapat membimbing masyarakat dalam "berkendara" di jalur hukum komunikasi yang kompleks, serta bagaimana menciptakan lingkungan yang mendukung kebebasan berkomunikasi yang sehat dan bertanggung jawab.

Regulasi dan kebijakan dalam sistem komunikasi Indonesia harus mampu menciptakan keseimbangan antara perlindungan terhadap masyarakat dan kebebasan berekspresi. Yang pertama penting untuk memahami bahwa perkembangan teknologi informasi, terutama media sosial, telah mengubah cara masyarakat berkomunikasi.

 Dengan akses yang lebih mudah dan cepat terhadap informasi, tantangan yang muncul adalah penyebaran disinformasi dan berita palsu yang dapat memicu konflik sosial. Oleh karena itu, regulasi diperlukan untuk mengatasi masalah ini. Namun, dalam menerapkan kebijakan tersebut, pemerintah harus berhati-hati agar tidak mengorbankan kebebasan berpendapat. 

Misalnya, undang-undang yang dirancang untuk melindungi masyarakat dari konten negatif perlu dikaji ulang untuk menghindari potensi penyalahgunaan yang dapat membatasi ruang lingkup kebebasan berkomunikasi.

Selanjutnya, transparansi dalam proses regulasi juga menjadi faktor penting dalam menciptakan kepercayaan masyarakat terhadap sistem komunikasi. Kebijakan yang diambil harus melibatkan partisipasi publik dan mendengarkan aspirasi masyarakat untuk memastikan bahwa regulasi yang diterapkan relevan dan tidak diskriminatif. 

Di sisi lain, pendidikan media juga perlu menjadi bagian dari kebijakan komunikasi, untuk meningkatkan literasi masyarakat dalam memilah informasi yang benar dan mencegah mereka terjebak dalam arus informasi yang menyesatkan. Dengan demikian, regulasi tidak hanya berfungsi sebagai alat kontrol, tetapi juga sebagai pendorong kesadaran akan tanggung jawab dalam berkomunikasi. 

Hanya dengan pendekatan yang kolaboratif, Indonesia dapat mengoptimalkan regulasi dan kebijakan komunikasi untuk mendukung kebebasan berkomunikasi yang sehat, sekaligus melindungi masyarakat dari dampak negatif yang mungkin timbul.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun