Jakarta, 22 April 2024 - Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan putusan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 pada hari ini, Senin (22/4/2024). Sidang yang dimulai pukul 09.00 WIB di Gedung MKRI, Jakarta Pusat, dibuka oleh Hakim Ketua MK Suhartoyo.
Putusan MK menyangkut gugatan yang diajukan oleh dua pasangan calon presiden dan wakil presiden, yaitu pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (nomor urut 1) dan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD (nomor urut 3). Kedua pasangan mengajukan gugatan terhadap hasil Pilpres 2024, menolak hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dalam gugatan tersebut, pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilpres 2024. Mereka juga meminta MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024 dan memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang tanpa pasangan tersebut.
Namun, setelah memeriksa permohonan dari kedua pasangan calon, MK menyatakan bahwa permohonan mereka tidak beralasan menurut hukum. MK menolak dalil yang menyangkut politisasi bantuan sosial dan intervensi Presiden Joko Widodo dalam pengubahan syarat usia calon presiden dan wakil presiden. Meskipun menolak permohonan gugatan untuk seluruhnya, tiga hakim konstitusi menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion terkait putusan MK.
Keputusan MK ini memastikan kemenangan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Menurut peraturan KPU, penetapan hasil Pemilu 2024 akan dilakukan paling lambat tiga hari setelah putusan MK, yaitu pada Kamis (25/4/2024).
RUMI, sebagai organisasi relawan pendukung pasangan Prabowo-Gibran, menyambut baik keputusan MK ini sebagai langkah maju untuk menjaga stabilitas politik di Indonesia. Ketua Koordinator Nasional RUMI, Raizal Arifin, menyatakan "MK sudah memutuskan, semua sudah final. Selamat menjalankan tugas Presiden dan Wakil Presiden terpilih."
Raizal Arifin menegaskan bahwa sejak awal, RUMI percaya kemenangan Prabowo-Gibran adalah keinginan rakyat. Ia menambahkan, "Tuduhan kecurangan hanya merupakan cerminan dari ketidakterimaan pasangan calon lain terhadap hasil yang ada. Pada akhirnya, tuduhan kecurangan yang selalu dikampanyekan secara masif tidak terbukti dalam persidangan di MK."
Raizal menutup pernyataanya bahwa putusan MK seharusnya mengakhiri segala perdebatan tentang hasil Pilpres 2024. "Mahkamah kini telah memutuskan dengan seadil-adilnya, tidak perlu lagi kita berdebat dan terpecah belah"Â
Keputusan MK yang menolak gugatan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD membuka jalan bagi pasangan Prabowo-Gibran untuk segera melanjutkan tugas kepemimpinan negara. Sekretaris Jenderal RUMI, Irfan Ahmad Fauzi, memberikan pandangan terkait putusan MK hari ini. "Keputusan MK menandakan babak baru bagi pemerintahan Indonesia. Prabowo-Gibran akan melanjutkan estafet pemerintahan. Bagi paslon 01 dan 03, hanya ada dua pilihan, yaitu menjadi oposisi atau bergabung dalam koalisi pemerintahan," jelas Irfan.
Menurut Irfan, pilihan oposisi atau masuk koalisi memiliki tujuan yang sama, yakni membangun Indonesia yang lebih baik. "Masih ada waktu enam bulan sebelum pelantikan pada Oktober nanti. Kita nantikan perkembangan selanjutnya," lanjutnya.
Irfan juga menekankan komitmen RUMI untuk mengawal dan menyukseskan visi dan misi Prabowo-Gibran. "Sebagai relawan yang sejak awal mendampingi Prabowo-Gibran, tugas kami saat ini adalah mendukung visi dan misi presiden terpilih. Kami percaya Prabowo-Gibran akan membawa perubahan besar bagi bangsa ini," ujarnya.
RUMI berkomitmen untuk terus mendukung pemerintahan Prabowo-Gibran dan berperan aktif dalam memastikan keberlanjutan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Dengan semangat gotong royong, RUMI siap menjadi agen perubahan positif dalam membangun Indonesia yang lebih baik.
---Â
Demikian rilisan pers dari RUMI. Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi perwakilan RUMI. (085871323731 - Khoiri Setiawan)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H