Mohon tunggu...
Khofiva Mardiani
Khofiva Mardiani Mohon Tunggu... Administrasi - Mahasiswa

sunrise and sunset is best friend

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kepemimpinan Kepala Daerah Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Studi Kasus Korupsi Di Indonesia

16 Desember 2024   23:45 Diperbarui: 16 Desember 2024   23:45 22
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Sumber: mediaindonesia.com)

Khofiva Mardiani

(12170522048)

Kepemimpinan adalah kemampuan untuk memberikan pengaruh positif atau  membangun kepada orang lain sehingga mereka dapat bekerjasama untuk mencapai tujuan yang telah di tetapkan Kartono dalam (Pasolong, 2019). Salah satu elemen yang mempengaruhi tingkat kesuksesan suatu organisasi dalam mencapai tujuan adalah kepemimpinan. Kepemimpinan merupakan faktor penting dalam mencapai keberhasilan suatu organisasi karena, tanpa seorang pemimpin, organisasi akan kesulitan untuk berjalan dengan efektif, organisasi akan kehilangan arah, semangat anggota akan menurun, tantangan yang di hadapi menjadi sulit untuk di atasi, dan organisasi akan kesulitan untuk mencapai tujuan yang telah di tetapkan.

Aspek kunci dalam kepemimpinan adalah gaya kepemimpinan. Gaya kepempinan merupakan berbagai perilaku atau pendekatan yang digunakan oleh pemimpin untuk membimbing dan mempengaruhi anggota nya Stoner dalam (Pasolong, 2019).  Indikator untuk mengukur gaya kepemimpinan yaitu, (1) Kemampuan Mengambil Keputusan, pemimpin mampu mengambil tindakan yang paling tepat. (2) Kemampuan Memotivasi, pemimpin mampu memberi dukungan dan semangat. (3) Kemampuan Komunikasi, pemimpin mampu memberi instruksi dengan jelas. (4) Kemampuan Mengendalikan Bawahan, pemimpin mampu menuntun anggota nya. (5) Tanggungjawab, pemimpin mampu bertanggungjawab dan menerima konsekuensi jika terjadi sesuatu. (6) Kemampuan Mengendalikan Emosional, pemimpin mampu bersikap tenang (Kartono, 2020).

Rusli Zainal, mantan Gubernur Provinsi Riau yang menjabat dua periode (2003-2008 dan 2008-2013), menjadi terdakwa kasus korupsi pada tahun 2014. Ia terlibat dalam korupsi Pekan Olahraga Nasional (PON) dan kehutanan di Pelalawan dan Siak. Dalam kasus PON, ia terbukti menerima suap untuk mempermudah pengesahan Peraturan Daerah (Perda) terkait PON. Sedangkan dalam kasus kehutanan, ia menyalahgunakan wewenang dalam penerbitan Bagan Kerja Tahunan (BKT) Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (UPHHKHT) untuk sembilan korporasi. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 265 miliar, dan ia dijatuhi hukuman 14 tahun penjara (Antara News, 2014).

Gatot Pujo Nugroho adalah mantan Gubernur Sumatera Utara periode 2013-2018. Beliau di nonaktifkan dari jabatan sejak tahun 2015 karena terjerat empat kasus korupsi, yakni korupsi dana hibah dan bansos dengan kerugian negara Rp. 4,03 miliar, suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan sebesar Rp 103 juta, suap kepada petinggi NasDem sebesar Rp 200 juta untuk melobi Jaksa Agung, serta suap kepada anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 senilai Rp 61,8 miliar agar pembahasan APBD lancar. Pada tahun 2015, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gatot sebagai tersangka atas keempat kasus tersebut, akibat dari perbuatan nya Gatot divonis masing-masing 6 tahun, 4,5 tahun, dan 4 tahun penjara (Detik News, 2015).

Zulkilfi Adnan Singkah atau biasa di panggil Zul AS Adalah mantan Wali Kota Dumai periode 2016-2021. Pada Mei 2019, KPK Menetapkan Zulkifli AS sebagai tersangka memberi suap dan menerima gratifikasi (hadiah) dalam pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai dalam APBN 2017 dan 2018. Zul AS Menerima gratifikasi sebesar Rp. 3,9 Miliar. Akibat dari perbuatannya tersebut ia dituntut 5 tahun penjara (Kompas.com, 2021).

Berdasarkan permasalahan di atas dapat di simpulkan bahwa kepemimpinan yang baik sangat berpengaruh pada kesuksesan organisasi. Namun, dalam kasus korupsi yang melibatkan Rusli Zainal, Gatot Pujo Nugroho dan Zulkifli AS yang sebelumnya mereka merupakan pejabat kepala daerah sebagai Gubernur dan juga Walikota. Meskipun mereka memiliki jabatan kepemimpinan, mereka gagal dalam aspek pengambilan keputusan dan tanggungjawab. Tindakan korupsi yang mereka lakukan sangat merugikan negara, masyarakat dan bertentangan dengan prinsip kepemimpinan yang seharus nya memberikan pengaruh positif. Ini menunjukkan bahwa tanpa integritas dan tanggungjawab, kekuasaan seorang pemimpin bisa merusak organisasi dan masyarakat yang dipimpin.

Solusi yang penulis tawarkan terkait fenomena di atas yaitu sebaiknya perlu menerapkan sistem pengawasan yang lebih ketat dan transparan dalam kepemimpinan, terutama di tingkat pejabat publik. Penguatan nilai-nilai integritas, tanggungjawab, dan etika harus menjadi prioritas untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Selain itu, diharapkan Memberi hukuman yang tegas dan berat seperti kurungan penjara yang lama, denda yang besar, seluruh aset disita, tidak bisa mencalonkan diri lagi untuk seterusnya, dan membatasi fasilitas publik atau kegiatan tertentu pada pelaku korupsi. Kombinasi hukum yang berat dan sanksi sosial ini diharapkan dapat memberikan efek jera yang kuat bagi pejabat publik yang lain agar tidak lagi melakukan tindakan korupsi.

Daftar Pustaka:

Fazar Muhardi. (2014). Rusli Zainal Di Vonis 14 Tahun Penjara. Antaranews.com. Diakses pada 14 Desember 2024. https://www.antaranews.com/berita/423607/rusli-zainal-divonis-14-tahun-penjara#google_vignette

Idon Tanjung, Abba Gabrillin. (2021). Mantan Wali Kota Dumai Dituntut 5 Tahun Penjara. Kompas.com. Diakses pada 14 Desember 2024. https://regional.kompas.com/read/2021/07/23/141020778/mantan-wali-kota-dumai-dituntut-5-tahun-penjara

Ikhwanul Khabibi. (2015). Quattrick Kasus Korupsi Gatot Pujo Nugroho. Detik.com. Diakses pada 14 Desember 2023. https://news.detik.com/berita/d-3061252/quattrick-kasus-korupsi-gatot-pujo-nugroho

Kartono, Kartini. (2020). Pemimpin Dan Kepemimpinan. Apakah Kepemimpinan Abnormal Itu?. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.

Pasolong, Harbani. (2019). Teori Administrasi Publik. Bandung : Alfabeta.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun