Nama : Khofifah Indar Parawansa
NIM : 212111241
Kelas : HES 5G
Faktor-faktor yang mempengaruhi terhadap efektivitas hukum dalam Masyarakat dan karakter penegak hukum yang efektif
Ada empat faktor yang mempengaruhi efektivitas hukum : (1) A turan hukum. Norma hukum adalah semua peraturan yang ada yang dikeluarkan secara resmi oleh penguasa, sifatnya mengikat setiap orang, pelaksanaannya menjadi suatu keharusan untuk ditaati, dan pelanggarannya menimbulkan sanksi tertentu. (2) Penegak hukum. Aparat penegak hukum adalah orang yang berupaya mewujudkan gagasannya, dan dalam arti sebenarnya adalah orang yang berupaya menegakkan dan mewujudkan berfungsinya norma-norma hukum secara nyata dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. (3) Sarana atau fasilitas. Sarana adalah segala sesuatu yang dapat digunakan sebagai alat untuk mencapai suatu tujuan atau sasaran. Fasilitas fisik berfungsi sebagai elemen pendukung. Dalam hal ini bagaimana aparat kepolisian memproduksi program berita tentang kriminalitas, dan (4) warga sekitar. Faktor terakhir yang mengaktifkan regulasi adalah kesadaran anggota masyarakat, yang disini disebut dengan kesadaran kepatuhan, yang sering disebut dengan tingkat kepatuhan Tingkat kepatuhan hukum suatu masyarakat dapat dikatakan sebagai indikator praktis penegakan hukum. Kedudukan aparat penegak hukum tidak hanya sekedar pekerjaan (occupation), namun juga merupakan profesi.
Aparat penegak hukum sebagai profesional dituntut memiliki tiga sifat, yaitu pengetahuan khusus, tanggung jawab dan tanggung jawab sosial, serta rasa persatuan dan solidaritas guna menjaga harkat dan martabat kemampuan profesionalnya. Selain itu, aparat penegak hukum juga harus mempunyai tugas dan wewenang yang responsif terhadap perkembangan dan gerakan sosial saat ini. Hal ini juga membutuhkan keterampilan kognitif dan emosional untuk menegakkan hukum dan keadilan. Kemampuan kognitif dipahami sebagai keterampilan yang berkaitan dengan persepsi dan interpretasi terhadap lingkungan oleh seseorang yang ditandai dengan pengetahuan. Kompetensi emosional, sebaliknya, mengacu pada emosi yang tercermin dalam sikap seseorang terhadap tanggung jawab sosial.
Contoh pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah
Pencapaian nyata hukum ekonomi syariah di Indonesia terutama terlihat pada pengakuan fatwa Dewan Syariah Nasional sebagai hukum ekonomi syariah yang substantif. Demikian pula dalam bentuk undang-undang seperti  Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Administrasi Zakat dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 dipenuhi oleh perekonomian syariah. Di bidang asuransi, dana investasi, obligasi, pasar modal syariah dan lembaga keuangan syariah lainnya, tentunya juga diperlukan peraturan hukum lainnya untuk pengembangannya, di samping peraturan hukum lain yang sudah ada. Bahan baku undang-undang ini antara lain penelitian fiqh yang dilakukan oleh para ahli hukum.
Kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat dan kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia
Pluralisme hukum dapat dikatakan sebagai jawaban atas kelemahan sistem hukum nasional Indonesia yang cenderung sentralistik. Hal ini terlihat pada beberapa pedoman dan ketentuan perundang-undangan yang memuat gagasan pluralisme hukum. Contoh klasiknya adalah UU Agraria yang secara jelas mengatur pengakuan hak atas tanah masyarakat hukum adat dan ulayat. Dalam perkembangannya, seiring dengan pelaksanaan otonomi daerah dan otonomi khusus, bermunculan peraturan-peraturan daerah yang berupaya untuk mengakui atau mengintegrasikan keberagaman hukum di tingkat daerah, tidak hanya di tingkat nasional, namun juga di tingkat daerah. Contohnya adalah meluasnya pembentukan peraturan syariah setempat di wilayah tersebut, Kanun di Aceh, dan pembentukan lembaga adat yang diakui sebagai wahana penyelesaian sengketa adat.
Hukum progresif mengingatkan kita bahwa dinamika hukum tidak pernah berhenti karena hukum selalu dalam keadaan berevolusi dengan sendirinya. Oleh karena itu, terjadinya perubahan sosial yang didukung oleh manipulasi sosial yang terencana melalui hukum akan mewujudkan tujuan hukum yang progresif, yaitu kesejahteraan dan kebahagiaan rakyat. Oleh karena itu, perlu dipertahankan umur hukumnya.
Opini hukum  tentang isu law and social control, law as tool of engeenering, socio-legal studies, legal pluralism
a. Law and social control memberikan arti bahwa ia merupakan sesuatu yang dapat menetapkan tingkah laku manusia. Tingkah laku ini dapat didefenisikan sebagai sesuatu yang menyimpang terhadap aturan hukum. Sebagai akibatnya, hukum dapat memberikan sanksi atau tindakan terhadap si pelanggar. Karena itu, hukum pun menetapkan sanksi yang harus diterima oleh pelakunya. Hal ini berarti bahwa hukum mengarahkan agar masyarakat berbuat secara benar menurut aturan sehingga ketentraman terwujud.
b. Law as tool of engeenering suatu masyarakat di manapun di dunia ini, tidak ada yang statis. Masyarakat manapun senantiasa mengalami perubahan, hanya saja ada masyarakat yang perubahannya pesat dan ada pula yang lamban. Di dalam menyesuaikan diri dengan perubahan itulah, fungsi hukum sebagai a tool of engineering, sebagai perekayasa sosial, sebagai alat untuk merubah masyarakat ke suatu tujuan yang diinginkan bersama.
c. Esensi Socio-Legal Studies adalah menjawab dan menjelaskan berbagai persoalan hukum, dengan pendekatan teoretik dan metodologis yang interdisiplin, utamanya dengan ilmu sosial-humaniora. Sumbangan studi sosio legal terhadap ilmu hukum yang paling utama adalah dalam bidang metodologi. Studi sosio legal muncul di tengah-tengah sejarah yang panjang tentang kelahiran dan perkembangan ilmui-lmu klasik tentang hukum dalam ruang yang tidak steril dari pengaruh masyarakat, seperti sociological jurisprudence, sosiologi hukum, antropologi hukum, dan hukum feminis. Studi ini tampil dengan menyediakan berbagai kemungkinan yang luas bagi peneliti hukum. Pendekatan hukum doktriner dan pendekatan hukum empirik dengan berbagai metode "baru" nya berada dalam ranah ini. Hal ini sangat membantu menjawab keraguan para ahli hukum khususnya di Indonesia, tentang dimana letak akar pohon ilmunya dan konsekuensi metodologisnya.
d. Legal pluralism secara umum didefinisikan sebagai situasi di mana dua atau lebih sistem hukum hidup berdampingan dalam bidang sosial yang sama. Pluralisme hukum memang tidak seketika menyelesaikan permasalahan yang muncul dalam masyarakat. Akan tetapi, pluralisme hukum hadir untuk memberikan pemahaman yang baru kepada praktisi hukum, pembentuk hukum negara (para legislator) serta masyarakat secara luas bahwa di samping hukum negara terdapat sistem-sistem hukum lain yang lebih dulu ada di masyarakat dan sistem hukum tersebut berinteraksi dengan hukum negara dan bahkan berkompetisi satu sama lain. Di samping itu, pluralisme hukum memberikan penjelasan terhadap kenyataan adanya tertib sosial yang bukan bagian dari keteraturan hukum negara.
Manfaat mempelajari sosiologi hukum
a. Mempermudah Mencari Solusi Alternatif Pemecahan Masalah
Secara sadar ataupun tidak mempelajari konsep sosiologi hukum mampu menggambarkan secara jelas mengnai konsep permasalahan hukum yang terjadi dan mampu memberikan alternatif pemecahan masalah sesuai dengan kerangka teori yang sudah tersaji di dalam kajian teoritik sosiologi hukum yang telah ada dengan mempelajari manfaat menuntut ilmu teori sosiologi hukum.
b. Meningkatkan Kepekaan Sosial
Masyarakat merupakan kajian yang dipelajari dimana dalam hal ini mengamati, melihat dan mempelajari gejala hukum dengan segala aktivitas yang mereka lakukan akan membuat kita mampu secara emosional untuk peka terhadap kondisi di sekitar. Manfaat menghargai perbedaan juga perlu dimana gejala sosial yang kerap terjadi dengan segala konflik hukum yang menjerat akan mengakibatkan aspek sosiologi dalam diri terbangun dan lebih perduli akan lingkungan sekitar.
c. Meningkatkan Perkembangan Hukum
Proses dalam mengkaji sosiologi hukum mampu membuka dan meluaskan pandangan berpikir dalam memahami, menyelesaikan dan menganalisis berbagai maslaah yang terjadi dan mampu meningkatkan perkembangan hukum yang ada di lingkungan masyarakat sosial.
d. Menganalisis Dampak Hukum
Penerapan hukum dalam kondisi sosiologi masyarakat akan mampu memberikan dampak secara sosial baik secara langsung maupun tidak langsung.
e. Melihat Keefektifan Penerapan Hukum
Dalam pelaksanaannya mempelajari sosiologi hukum akan membuat kita memahami bagaimana peraturan hukum dalam masyarakat tetap terlaksana. Akan terlihat manakah hukum yang diakui, dijalankan dan berlaku dalam masyarakat yang akan menampakkan peraturan hukum yang efektif dalam pola hidup masyarakat sosial.
f. Mengerti Perkembangan Hukum Positif
Sosiologi hukum akan mengajarkan untuk memahami perkembangan hukum positif di dalam suatu negara dan masyarakat dengan konstruksi perpaduan antara sosial dan Hukum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H